Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapitalisme Mencengkram Rakyat Dengan Pajak

Saturday, January 24, 2026 | Saturday, January 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T04:24:35Z

 



Oleh: Emy (Aktivis muslimah).



BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung mencatatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,8 triliun hingga tutup buku per 31 Desember 2025. Angka tersebut setara dengan 81,51 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBD perubahan 2025, yakni sebesar Rp 2,2 triliun. Meski belum mencapai target sempurna, performa fiskal daerah ini dinilai masih berada dalam katagori positif ditengah tekanan ekonomi global. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menjelaskan bahwa meskipun terdapat selisih sekitar Rp412 miliar dari target awal, capaian diatas 80 persen ini mencerminkan realisasi ekonomi rendah. Selain faktor eksternal, kebijakan regulasi juga turut mempengaruhi potensi pendapatan. Adanya "loss potensi" atau hilangnya potensi pendapatan terjadi akibat kebijakan afirmasi pusat, seperti insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, kontributor paling signifikan tahun ini, justru datang dari skema opsen, pajak kendaraan bermotor, opsen balik nama kendaraan bermotor.


Saat ini, Negara akan terus mencari jalan dengan legalisasi penarikan pajak disegala sektor. Hal ini ini akan terus dilakukan karena negara menerapkan sistem kapitalisme. Dalam prinsip kapitalisme pajak merupakan suatu anggaran karena, pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai segala operasional yang dibutuhkan negara dalam pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan anggaran negara. Dengan demikian, maka seluruh rakyat ditekankan berkewajiban membayar pajak. Ada narasi yang menyebutkan bahwa, rakyat membayar pajak dan akan kembali lagi untuk kesejahteraan rakyat. Hasil pajak akan digunakan untuk pembangunan sekolah, insfratruktur jalan, layanan kesehatan dan sebagainya, sehingga rakyat ditekankan untuk membayar pajak. Tetapi pada realitanya, tidak semua rakyat yang membayar pajak akan menikmati pasilitas-pasilitas yang dibangun atas nama uang pajak. Sebagai contoh masyarakat pedesaan tidak akan memakai pasilitas jalan tol atau pasilitas kesehatan yang ada di perkotaan karena jauh akses dan sulit dijangkau. Maka intinya kesejahteraan rakyat tidaklah merata.


Kalau kita memperhatikan realita yang sebenarnya, Indonesia adalah negeri yang kaya dengan sumber daya alam. Bahkan saking suburnya tanah nengeri ini sehingga ada slogan, tongkat dan kayupun menjadi tanaman. Apabila sumber daya alam dikelola secara mandiri oleh negara, tentu akan menghasilkan pendapatan yang besar, sehingga negara tidak perlu lagi memberatkan rakyat dengan membayar pajak. Namun sangat disayangkan, kekayaan alam yang melimpah sebagai anugerah yang diberikan Allah Swt tidak dikelola dengan sebaik-baiknya. Sumber daya alam malah dikelola oleh swasta, dan negara hanya sebagai regulator saja. Negara memberikan kesempatan kepada para kapitalisme untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya, sementara rakyat sendiri dibiarkan menuntaskan permasalahannya sendiri, itulah fakta abainya pemerintah. Pada saat perekonomian rakyat sedang tidak baik-baik saja, justru pemerintah berupaya berinovasi dengan penarikan pajak diberbagai sektor, sehingga beban rakyat semakin berat, inilah salah satu bentuk kezaliman negara.


Karena itu, inilah buah dari sistem kapitalisme sekulerisme yang diterapkan dinegeri yang mayoritas muslim ini. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, dan segala aturan negara dibuat oleh manusia yang mempunyai sifat lemah dan terbatas hanya mengikuti hawa nafsu belaka. Sangat berbeda sekali dengan sistem Islam, pajak bukan untuk pemasukan pendapatan atau anggaran negara. Pajak yang diwajibkan oleh negara muslim, disaat keadaan sedang darurat dalam memenuhi kebutuhan negara, dan pembendaharaan negara tidak dapat menutupi segala kebutuhan. Dalam pemungutan pajakpun dilakukan secara selektif, tidak semua rakyat dibebani harus pajak, hanya orang-orang yang mampu atau kaya saja yang diharuskan membayar pajak. Dan masyarakat yang tidak mampu akan diberikan keringanan untuk tidak berkewajiban membayar pajak. Dalam Islam pajak adalah haram, maka Dharibah(pajak)akan dipungut jika keadaan kas negara sedang darurat saja. Kondisi darurat dalam arti, jika negara tidak menarik pungutan pajak maka keadaan rakyat akan mengalami kemudlaratan dan negara mengalami permasalahan dalam mengurus rakyatnya.


Oleh sebab itu, sudah saatnya Islam bersatu menghilangkan kezaliman dengan cara amar ma'ruf nahi mungkar terus berupaya mendakwahkan Islam secara kaffah, agar Islam bisa diterapkan oleh seluruh masyarakat. Karena, hanya Islam yang mampu memberikan solusi hakiki dalam mengurus permasalahan umatnya, tanpa menzalimi dengan segala pungutan pajak yang membebani. Semua itu akan terwujud dalam suatu negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Karena segala aturan syariat Islam mutlak berasal dari Allah Swt, yang tidak bisa di ubah-ubah sampai kapanpun.


Wallahu alam Bis'showab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update