Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Izin Perumahan Diberhentikan, Solusikah?

Friday, January 30, 2026 | Friday, January 30, 2026 WIB



Oleh Juwita 

Aktivis Muslimah


Rumah merupakan salah satu kebutuhan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, karena sejatinya rumah bagian dari kebahagiaan karena didalamnya kita bisa mendapatkan kebahagiaan dan juga ketenangan. 

Dilansir dari media on-line TRIBUNJABAR.ID.BANDUNG - Komisi A DPRD Kabupaten Bandung sepakat dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Bandung Raya. 

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Uus Haerudin Firdaus mengatakan, hal tersebut sesuai dengan fakta di lapangan terkait masih banyak developer perumahan yang bermain nakal dengan perizinannya.

Kebijakan penghentian sementara izin perumahan merupakan langkah kuratif yang perlu dilakukan untuk mencegah ekosistem yang lebih parah di Jawa Barat. Selain itu, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pengendalian tata ruang serta pelestarian lingkungan. Kebijakan tersebut dikeluarkan tentunya karena adanya alasan yang mendesak seperti tingginya potensi alih fungsi lahan dari pertanian ke pemukiman khususnya di Jawa Barat, dengan begitu ketahanan pangan menjadi melemah. Kemudian banyaknya perumahan-perumahan yang dibangun didaerah resapan air yang berdampak pada krisis air dan bencana alam seperti banjir dan kondisi penduduk yang makin padat mengharuskan pemerintah untuk menyelaraskan tata ruang wilayah. 

Kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan efektif tentunya harus disertai dengan pengawasan yang ketat, sehingga tidak hanya menjadi "macan kertas". Yang akan berdampak positif  seperti terjaganya kawasan resapan air dan berkurangnya risiko bencana (longsor/banjir) dan mendorong pengembang untuk melirik wilayah baru yang lebih sesuai peruntukannya dan terlindunginya kawasan hijau. 

Selain itu, setelah menganalisis kebijakan tersebut, sepertinya tidak akan cukup sebagai upaya pencegahan bencana jika sistemnya masih kapitalis yang meminimalisir peran pemerintah dan membebaskan para elit kapital mengembangkan bisnis dan usaha apa saja bahkan yang sifatnya merusak kepemilikan umum sekalipun dan pembangunan perumahan perumahan selama ini tidak berpihak pada kepentingan rakyat yang menjual perumahan dengan harga tinggi sehingga tidak terjangkau oleh rakyat. 

Maka, ketika bencana menerpa dan mengancam akan terjadi bencana bencana yang lain untuk kedepannya hal tersebut bukan hanya sekadar takdir ataupun ujian belaka. Namun, dampak dari ulah dan utang ekologis para elit kapitalis. Perlu solusi komprehensif untuk menangani bencana ekologis baik secara preventif maupun kuratif. 

Hanya penerapan Islam kaffah secara sistemik yang mampu menangani masalah ini dengan institusi Khilafah Islamiyah.

Dalam Islam, area kepemilikan umum seperti hutan, sungai, maupun lahan-lahan yang berfungsi sebagai resapan air dilindungi dan dikelola oleh negara, tidak bisa dimiliki  individu ataupun kelompok. Islam melarang perusakan alam, bahkan dalam kondisi perang sekalipun. Islam juga melarang perusakan tanaman atau pohon yang berada disekitar wilayah tersebut. Khilafah akan menjadi eksekutor yang menjalankan segala hukum-hukum yang sudah  Allah dan Rasul-Nya gariskan, bahkan dalam pengaturan tatanan kota yang menjaga keseimbangan alam dan manusia dengan pembatasan kepemilikan umum, memenuhi kebutuhan rakyatnya seperti tempat tinggal sebagai kebutuhan mendasar yang bisa dijangkau oleh rakyat, bukan dengan kacamata bisnis dan komersil. 

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update