Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cuan dari Tragedi: Potret Kebijakan Salah Prioritas

Sunday, January 18, 2026 | Sunday, January 18, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T20:04:36Z

 


Oleh: Nur Linda, A.Md.Kep. (Relawan Opini)


Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di akhir November 2025 lalu pada tiga provinsi di Sumatera yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membuat luka yang sangat mendalam. Jumlah korban meninggal dunia sekitar 1.141 orang pada selasa, 30 Desember 2025, disertai pula banyak dampak kerusakan yang terjadi seperti ribuan rumah rusak atau hilang, banyak wilayah tergenang air, dan infrastruktur umum seperti jalan, jembatan, sarana kesehatan, sarana Pendidikan dls (Infopublik.id, 31/12/2025).

Selain itu, lumpur juga masih tebal menutupi pemukiman, merusak rumah, fasilitas umum, dan mengganggu infrastruktur. Berkenan dengan hal itu, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pengendapan lumpur pasca bencana di Sumatera yang tersebar di daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat banjir bandang dan tanah longsor ini menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan dan bahkan menyetujui hal ini dengan dalih dapat digunakan untuk pemasukan daerah. Menurutnya, informasi ketertarikan swasta itu ia dapatkan dari laporan para kepala daerah. Ia pun berujar, pemanfaatan lumpur oleh swasta bisa mempercepat normalisasi sungai yang mendangkal akibat sedimen dari banjir dan longsor. Selain itu, katanya penjualan material lumpur kepada swasta juga memberikan manfaat langsung kepada pemerintah daerah (Sindonews.com, 01/01/2026).

Potret Kebijakan Salah Prioritas, Mempertegas Watak Penguasa Kapitalistik

Hingga Januari 2026, kondisi warga terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah Sumatera (seperti Aceh Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) masih dalam tahap penanganan darurat dan pemulihan awal. Warga masih membutuhkan sekitar 44.045 unit hingga 29.542 unit hunian sementara (huntara), kebutuhan sandang, pangan, air bersih, layanan kesehatan yang belum sepenuhnya terpenuhi. Dari banyaknya kebutuhan ini, warga terdampak benar-benar membutuhkan aksi cepat tanggap penguasa. Sayangnya, bukanya berfokus pada kebutuhan dasar warga, penguasa malah membahas tentang penjualan. Di sisi lain pemerintah seolah berpangku tangan dan menyerahkan tanggung jawab kepada pihak swasta dalam pengurusan lumpur. 

Lebih berbahaya lagi, solusi pragmatis yang melibatkan swasta tanpa regulasi yang tegas membuka ruang eksploitasi. Kepentingan profit hampir pasti akan menjadi orientasi utama pihak swasta. Selain itu, dalam sistem saat ini jika ada penjualan lumpur, tetap masih akan ada kemungkinan hasilnya dikorupsi lagi sebaimana tabiat pemerintah saat ini 

Solusi Islam Dalam Penanggulangan Bencana Dan Perlindungan SDA

Dalam pandangan Islam, bencana alam bukan semata-mata musibah, melainkan juga sarana introspeksi bagi manusia. Kerusakan alam yang terjadi hari ini sejatinya merupakan akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menyingkirkan aturan Allah SWT. sehingga manusia bebas mengeksploitasi alam tanpa kendali syariat. 

Allah SWT. berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41). Dalam ayat lain Allah SWT. berfirman: “Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan waktu yang ditentukan.” (QS Ar-Ruum [30]: 8). 

Untuk itu, Islam mengajak manusia untuk kembali kepada aturan Allah. Hanya dengan aturan Islam, alam akan terjaga dan berkah untuk semua makhluk di muka bumi. Tata kelola alam yang demikian ini diterapkan oleh sistem dan kepemimpinan Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan disebutkan di dalam sabdanya, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). 

Dengan karakter pemimpin sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung), sistem Khilafah menjamin keselamatan rakyat, termasuk korban bencana, secara menyeluruh. Islam memberikan perhatian serius terhadap penanggulangan bencana, termasuk dari sisi pembiayaan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa baitulmal memiliki pos khusus untuk kondisi darurat dan bencana alam (ath-thawari’). Pos ini bertugas menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.

Penanganan bencana dalam sistem Islam tidak berhenti pada fase tanggap darurat, tetapi berlanjut hingga pemulihan total pascabencana. Upaya mitigasi dilakukan secara serius, baik sebelum maupun sesudah bencana, guna meminimalkan dampak yang ditimbulkan. Negara juga menurunkan tenaga-tenaga ahli dan personel lapangan yang kompeten untuk menangani wilayah terdampak. Khilafah akan mengoordinasikan para pakar untuk merumuskan kebijakan pemulihan wilayah dan menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat dengan cepat dan efektif. 

Adapun material yang terbawa bencana seperti lumpur dan kayu gelondongan sebagaimana terjadi dalam bencana di Sumatra pada hakikatnya berstatus sebagai milik umum. Oleh karena itu, pengelolaannya harus berada dalam pos kepemilikan umum, dan penguasa wajib mengutamakan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan ekonomi. Para penyintas seharusnya diperbolehkan memanfaatkan material tersebut sesuai kebutuhan mereka tanpa dipersulit oleh birokrasi. Kayu, misalnya, dapat digunakan untuk membangun hunian sementara, rumah yang rusak akibat banjir bandang, maupun infrastruktur darurat seperti jembatan dan sekolah sementara.

Dengan demikian, tidak pantas jika penguasa justru menawarkan lumpur pasca bencana kepada pihak swasta dengan dalih menambah pendapatan daerah. Kebijakan semacam ini berpotensi melahirkan eksploitasi baru melalui liberalisasi sumber daya alam dan material bencana. Sebaliknya, penguasa wajib melindungi material pascabencana agar tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan kepada swasta. Islam dengan tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang merupakan milik umum. 

Hal ini sejalan dengan penjelasan Syekh Abdul Qadim Zallum mengenai tanah endapan sungai dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Tanah-tanah yang tertutup air sungai dan tidak lagi layak dimanfaatkan tetap menjadi milik baitulmal selama tidak dimiliki individu tertentu. Namun, apabila kepemilikan individu dapat dibuktikan seperti tanah milik para penyintas banjir maka negara wajib melindungi hak tersebut agar tidak dirampas secara zalim oleh pihak mana pun. 

Wallahu a‘lam bisshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update