Oleh Lilis Sumyati
Pegiat Literasi
Dalam upaya mendukung program kerja WHO, pemerintah Indonesia terus mendorong tercapainya cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Cakupan kesehatan semesta ini memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses terhadap berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan.
Target UHC meliputi tiga hal: pertama, penyempurnaan akses terhadap pelayanan kesehatan esensial (essential health services) yang berkualitas. Kedua, pengurangan jumlah orang menderita kesulitan keuangan untuk kesehatan. Ketiga, penyempurnaan akses terhadap obat-obatan, vaksin, diagnostik, dan alat kesehatan essensial pada pelayanan kesehatan primer (primary health care).
Begitu halnya dengan Kabupaten Bandung, salah satu wilayah di Jawa Barat yang telah menyelenggarakan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 dengan tema “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat” di Gedung Budaya Soreang (GBS). Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb memberi apresiasi besar kepada seluruh tenaga kesehatan yang terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bandung juga terus menguatkan layanan kesehatan melalui berbagai program, salah satunya pemberian BPJS Kesehatan gratis untuk 1.600 guru ngaji beserta keluarganya. Program tersebut berkontribusi pada peningkatan capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bandung dari 96,41% pada 2022 menjadi 99,57% pada 2024. Peningkatan ini turut diikuti naiknya angka harapan hidup masyarakat dari 74,01 tahun menjadi 75,23 tahun. (potensinetwork.com, 2025/11/18)
Peningkatan Universal Health Coverage (UHC) sering dijadikan tolok ukur keberhasilan sistem kesehatan. Namun bagi masyarakat, angka cakupan tidak banyak berarti jika layanan kesehatan yang merupakan hak dasar setiap warga negara masih sulit diakses, mahal, atau penuh hambatan. Karena itu, muncul pertanyaan wajar: apakah meningkatnya UHC benar-benar menandakan bahwa rakyat sudah terlindungi sepenuhnya?
Jika dicermati lebih dalam, peningkatan UHC dalam sistem yang berlandaskan kapitalisme tidak otomatis menghadirkan perlindungan menyeluruh. Akar persoalannya terletak pada bagaimana negara menempatkan diri bukan sebagai penanggung jawab penuh, melainkan hanya sebagai regulator. Dalam logika kapitalisme, negara cukup membuat aturan, sementara pemenuhan kebutuhan dasar diserahkan kepada mekanisme pasar.
Akibatnya terlihat jelas. Negara menganggap BPJS sebagai solusi final, padahal skema ini tetap membebankan biaya kepada masyarakat melalui iuran dan tarif layanan. Perlindungan yang seharusnya diberikan negara berubah menjadi sistem berbasis kontribusi rakyat. UHC pun lebih banyak menggambarkan luasnya kepesertaan administratif daripada jaminan bahwa pelayanan benar-benar terpenuhi di lapangan.
Di sisi lain, negara memberi ruang besar bagi swasta untuk masuk dan menguasai sektor kesehatan. Korporasi mendominasi industri obat, alat kesehatan bergantung pada pasar global, pendidikan tenaga medis berjalan dengan logika komersialisasi, dan rumah sakit maupun apotek dikelola sebagai bisnis. Ketika pasar mengambil peran utama, orientasi layanan pun bergeser dari hak warga menjadi peluang keuntungan.
Tak heran jika berbagai persoalan terus muncul meski UHC meningkat. Layanan penuh, obat terbatas, proses rujukan rumit, biaya tambahan tak terhindarkan, dan kualitas layanan berbeda jauh antar fasilitas. Semua ini menunjukkan bahwa UHC yang meningkat tidak otomatis berarti hak kesehatan rakyat terpenuhi.
Jaminan Kesehatan dalam Islam
Dalam Islam, kesehatan ditempatkan sebagai anugerah terbesar setelah keimanan karena kedudukannya yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
”Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tidak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR. Hakim)
Selain itu, Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus dilindungi dari praktik komersialisasi. Karena itu, negara diberi amanah untuk menyediakan layanan kesehatan yang layak serta bertanggung jawab dalam memenuhi seluruh kebutuhan kesehatan warga negaranya, baik muslim maupun non muslim.
Sejarah mencatat bahwa banyak institusi layanan kesehatan dibangun pada masa kekhalifahan Islam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu contohnya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur. Rumah sakit ini memiliki kapasitas 8.000 tempat tidur dan dilengkapi fasilitas ibadah, yaitu masjid bagi pasien Muslim serta kapel bagi pasien Kristen. Selain itu, rumah sakit menyediakan terapi musik khusus untuk pasien yang mengalami gangguan jiwa.
Setiap hari, rumah sakit tersebut melayani sekitar 4.000 pasien tanpa membedakan status sosial maupun agama. Pasien dirawat tanpa batas waktu hingga sembuh sepenuhnya. Selain perawatan, obat-obatan, dan makanan gratis, pasien juga menerima pakaian dan uang saku yang cukup selama masa perawatan. Sistem layanan ini berlangsung selama tujuh abad.
Inilah paradigma pelayanan kesehatan dalam Islam. Kesadaran menjaga kesehatan perlu diwujudkan dengan dukungan sarana prasarana yang diberikan negara secara memadai. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan, sarana, dan prasarana kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Ketiadaan layanan kesehatan dapat menimbulkan bahaya (dharar) yang mengancam jiwa masyarakat. Oleh karena itu, menanggulangi bahaya yang mengancam rakyat menjadi tanggung jawab yang jelas bagi negara.
Hak setiap warga negara mencakup akses ke layanan kesehatan gratis yang terbaik, tanpa membedakan latar belakang sosial atau keagamaan. Negara mampu menyediakan layanan kesehatan tanpa biaya karena memiliki sumber pemasukan yang melimpah. Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al–Amwāl fī Daulah al-Khilāfah, sumber pendapatan negara Islam meliputi harta rampasan perang (seperti al-anfal, ganimah, fai, dan khumus), berbagai pungutan dari tanah kharaj dan jizyah, harta milik umum dan milik negara, pendapatan dari perdagangan luar negeri (‘usyr), harta yang disita dari pejabat atau pegawai akibat perolehan yang tidak sah, serta zakat.
Negara mengelola seluruh sumber pendapatan tersebut secara amanah sesuai syariat Islam dan menyalurkannya demi kemaslahatan rakyat, termasuk untuk menyediakan layanan kesehatan gratis. Dengan pengelolaan ini, akses kesehatan bagi seluruh rakyat akan terwujud secara nyata dalam sistem Islam secara kaffah.
Dengan demikian, negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanja untuk memenuhi kebutuhan kesehatan seluruh rakyat. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawab ini atau menyerahkannya kepada pihak lain, baik swasta maupun masyarakat itu sendiri. Jika kewajiban ini diingkari, pemerintah akan berdosa dan dimintai pertanggungjawaban langsung oleh Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda:
"Pemimpin (Imam/khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus" (HR. Bukhari dan Muslim).
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan terwujud tatkala diterapkan sistem Islam secara kaffah.
Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment