Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rapuhnya Ikatan Suci Pernikahan

Monday, December 01, 2025 | Monday, December 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T12:21:48Z

 



Oleh: Rahmadhani


Pada hari dimana janji "hingga maut memisahkan" kini terasa begitu ringkih. Dari kata  "selamanya" kini berubah menjadi  "sampai jumpa". Angan-angan untuk menua bersama seolah hanya menjadi mimpi yang kini mulai hilang memudar mengikuti arah hidup berjalan. Gemerlapnya kehidupan dan kemajuan zaman kini tidak menjamin penghuninya akan memiliki sesuatu yang diharapkan dapat bertahan, bahkan sebuah ikatan yang dibentuk dengan penuh cinta dapat terasa seperti belenggu yang mampu membakar jiwa disaat-saat tertentu.


Indonesia menghadapi krisis tersembunyi yang menggerogoti sendi-sendi masyarakat, meningkatnya angka perceraian yang mencapai titik mengkhawatirkan. Fenomena ini bukan sekadar statistik dingin, melainkan cerminan dari runtuhnya fondasi keluarga sebagai pilar utama peradaban. Ketika institusi terkecil dalam kehidupan berbangsa ini goyah, maka kehancuran sosial yang lebih besar tinggal menunggu waktu.


Dalam periode 2020-2024, perceraian paling banyak terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan di bawah lima tahun, mencapai 604.463 kasus, jauh melampaui kelompok dengan usia pernikahan 5-10 tahun. Ini menampilkan kisah  dua perempuan muda yang mengalami perceraian setelah menikah dalam waktu singkat. Wanita berinisial R bercerai setelah empat tahun pernikahan akibat pengkhianatan suami dan beban utang besar yang diakumulasi, sementara wanita berinisial N mengajukan gugatan cerai delapan bulan setelah akad nikah karena menemukan suaminya masih terhubung emosional dengan mantan pacar dan berbohong berkali-kali (news.detik.com, 04/10/2025).


Fenomena tingginya perceraian di kalangan pasangan muda dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk tekanan ekonomi yang berat, serta perubahan sosial yang membuat generasi muda lebih individualistis dan membuka diri terhadap keputusan bercerai tanpa stigma sosial yang berat seperti generasi sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya merespons dengan program pembinaan perkawinan (Bimwin) dan bimbingan remaja (BRUS), sementara para ahli menekankan pentingnya konsultasi dengan psikolog atau pemuka agama sebelum mengambil keputusan bercerai agar merupakan keputusan matang, bukan tindakan impulsif.


Masyarakat telah kehilangan kompas moral yang jelas dalam memandang institusi pernikahan. Pernikahan tidak lagi dipahami sebagai ikatan suci yang wajib dijaga dengan segala pengorbanan, melainkan telah tereduksi menjadi sekadar kontrak sosial yang bisa diputus sewaktu-waktu ketika "kebahagiaan" tidak tercapai. Konsep "kebahagiaan" itu sendiri telah didefinisikan ulang dengan standar hedonisme dan materialisme yang dangkal.


Pasangan menikah tanpa pemahaman yang matang tentang hakikat pernikahan, tanggung jawab, dan cara mengelola konflik rumah tangga. Mereka menikah dengan bekal romansa semata tanpa pondasi spiritual dan intelektual yang kuat. Meskipun ada mekanisme mediasi di pengadilan, tingkat keberhasilannya hanya 4-15 persen. Sistem peradilan lebih fokus pada penyelesaian konflik daripada pencegahan. Tidak ada sistem yang kuat untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya menjaga keutuhan keluarga. Negara hanya hadir sebagai pencatat pernikahan dan perceraian, bukan sebagai penjaga institusi keluarga. Tidak ada kebijakan holistik yang melindungi keluarga dari ancaman kehancuran, tidak ada sistem pendidikan yang menanamkan nilai-nilai ketahanan keluarga sejak dini, dan tidak ada jaminan ekonomi yang memungkinkan keluarga hidup dengan layak tanpa tekanan berlebihan.


Sistem sekuler yang diterapkan saat ini telah memisahkan agama dari kehidupan publik, menjadikan Islam hanya sebagai ritual pribadi tanpa dampak sistemik pada tatanan masyarakat.

Islam memiliki solusi komprehensif untuk mengatasi krisis perceraian ini, namun solusi tersebut tidak akan bisa berjalan optimal tanpa diterapkan secara sistemik melalui Daulah Islam. 


Daulah Islam akan menjadikan akidah Islam sebagai landasan seluruh aspek kehidupan. Pernikahan akan dipahami bukan sebagai kontrak biasa, melainkan sebagai ibadah dan amanah dari Allah SWT. Konsep sakinah, mawaddah, wa rahmah (ketenangan, cinta, dan kasih sayang) akan menjadi tujuan hakiki pernikahan sebagaimana tertera pada firman Allah yang artinya : "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir" (QS. Ar-Rum: 21). 


Pernikahan bukan sekadar kebahagiaan material yang semu. Sistem pendidikan dalam Daulah Islam akan menanamkan nilai-nilai ini sejak dini. Kurikulum akan mengajarkan fiqih munakahat (hukum pernikahan), adab berkeluarga, hak dan kewajiban suami istri, serta strategi mengelola konflik rumah tangga berdasarkan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Generasi akan tumbuh dengan pemahaman yang benar tentang pernikahan sebelum mereka melangkah ke jenjang tersebut.


Solusi parsial dan tambal sulam yang diterapkan saat ini tidak akan pernah cukup. Yang dibutuhkan adalah transformasi sistemik melalui penerapan Islam secara menyeluruh dalam bingkai Daulah Islam. Hanya dengan sistem Islam yang komprehensif—yang mengatur pendidikan, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya—institusi keluarga bisa diselamatkan dari kehancuran. Daulah Islam bukan utopia, melainkan sistem yang pernah terbukti mampu menciptakan masyarakat dengan angka perceraian yang sangat rendah dan keluarga yang kokoh selama lebih dari 13 abad. Kini saatnya umat Islam kembali kepada sistem yang diperintahkan Allah SWT ini. Wallahu a'lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update