Oleh Irma Faryanti
Pegiat Literasi
Perkembangan teknologi melesat begitu cepat. Tentu hal ini merupakan sesuatu yang baik, karena bisa mendatangkan kemanfaatan bagi umat manusia. Namun sayang, keberadaannya bisa juga membawa dampak buruk ketika pemanfaatannya tidak dilakukan secara bijak. Karena jika tidak dikendalikan, bisa membawa dampak serius yang merugikan pihak lain bahkan bisa menjurus pada perbuatan kriminal.
Seperti yang dialami oleh Denta Mulyatama, seorang remaja anggota Forum Anak Sukowati (Forasi) di Sragen. Ia menjadi sasaran Cyber Bullying berupa perundungan dari warganet ketika menyuarakan perlindungan anak dari bahaya rokok. Reaksi negatif ini membawa dampak besar baginya hingga takut bersuara di di media sosial.
Terkait hal ini, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa data terbaru dari United Nations Children's Fund (UNICEF) menunjukkan bahwa sekitar 48 persen anak-anak di Indonesia pernah mengalami cyber bullying. Mereka juga terbiasa menggunakan internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan 50 persen diantaranya pernah terpapar konten dewasa. Sekitar 596.457 kasus telah ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Oktober 2025. Data ini sejalan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa 89% anak di Indonesia usia lima tahun ke atas telah mengakses media sosial. (Kompas.com, 6 Desember 2025)
Fakta ini tentu membuat hati kita miris, karena anak-anak berisiko besar menjadi korban konten negatif, perundungan, bahkan kecanduan konten dewasa. Hal ini tentu menjadi hal yang tidak bisa diabaikan begitu saja dan harus segera ditangani. Untuk itu Komdigi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal dengan PP Tunas. Kebijakan ini dibuat sebagai respon akan bahaya dunia digital yang tengah mengancam generasi.
PP ini digadang sebagai bentuk tindakan serius pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai kejahatan digital. Walaupun sejumlah platform menolak, karena dianggap memotong lahan pasar mereka, namun regulasi tetap digulirkan demi menjamin keamanan generasi. Menkomdigi, Meutya Hafid berharap PP Tunas dapat diberlakukan secara penuh tahun depan. Peraturan ini akan mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyediakan teknologi dan fitur yang aman bagi anak termasuk kontrol orang tua, verifikasi usia dan edukasi keamanan digital.
Meutya pun mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, PP Tunas pasti menghadapi tantangan berupa tingginya tingkat ketergantungan dan resistensi dari pihak platform besar, karena mereka otomatis harus mengubah cara untuk memfasilitasi akses pengguna anak. Namun ia yakin perusahaan teknologi akan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan Indonesia.
PP yang ditandatangani pada 28 Maret 2025 dan diberlakukan sejak 1 April pada tahun yang sama itu, mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang tepat dan transparan. Adapun terkait klasifikasi usia dan tingkat risiko platform digital, Komdigi mengatur pembatasan akses anak terhadap aplikasi di ponsel dan medsos dengan kategori berisiko rendah, sedang dan tinggi.
Kemajuan teknologi dan media sosial bak pisau bermata dua, di satu sisi bisa memberi manfaat, diantaranya bisa memudahkan komunikasi, berbagi komunikasi, memperluas pertemanan, dan lain sebagainya. Namun di sisi lain juga bisa mendatangkan kebahayaan bagi penggunanya. Adapun aspek negatifnya bisa berupa kecanduan medsos, mudah mengakses konten pornografi, berpotensi penipuan dan kejahatan siber, dll.
Inilah yang terjadi ketika kapitalisme sekuler dijadikan sebagai pijakan. Ide kebebasan dijadikan sebagai gaya hidup dan dijajakan secara masif. Materi dijadikan standar kebahagiaan sehingga membuatnya menghalalkan segala cara, memproduksi apapun yang bisa menghasilkan uang. Hadirnya teknologi internet menjadi peluang beredarnya konten pornografi.
Kebijakan yang ditetapkan tidak lebih hanya merupakan upaya pembatasan media, hal ini tentu tidak cukup ampuh untuk memutus akses anak-anak terhadap konten negatif yang berbahaya. Karena mereka masih bisa mengakses aplikasi lain dan menyamarkan usianya. Dalam sebuah negara yang berlandaskan kapitalis sekuler, industri pornografi tidak akan bisa dihilangkan secara tuntas. Karena sistem kapitalisme lah yang telah menumbuhsuburkan pola hidup tersebut selama ini. Tidak ada konsep halal haram dan asas manfaat dijadikan patokan untuk meraih materi sebanyak-banyaknya.
Tiga pilar generasi yaitu: keluarga, kontrol masyarakat dan generasi, nyatanya mandul dan tidak bisa membendung arus kerusakan yang terjadi. Oleh karenanya, mustahil berharap mendapatkan internet positif dan media sosial yang ramah anak di tengah sistem sekuler yang tengah diberlakukan. Alhasil, konten berbau pornografi semakin menyebar, prostitusi online dan kejahatan seksual digital pun semakin meningkat. Terbukti bahwa solusi pembatasan hanya bersifat pragmatis dan tidak mampu menyentuh akar permasalahan.
Sementara dalam Islam, teknologi dipandang sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan. Namun jika media sosial yang notabene adalah produk teknologi digital, justru digunakan untuk menyebarkan aktivitas kejahatan atau kemaksiatan, jelas hal ini diharamkan. Keberadaannya dibolehkan hanya dalam koridor yang dibenarkan oleh syariat. Negara pun berperan besar dalam memberikan kemudahan, yaitu dengan menerapkan sistem pemerintahan, ekonomi dan politik, yang nantinya melalui kebijakan yang dibuat akan berpengaruh pada pembentukan generasi.
Dengan kebijakan politiknya, negara melalui departemen penerangan akan menyaring dan memblokir konten-konten porno atau berbagai hal yang menyerukan gaya hidup bebas. Melalui lembaga ini, akan dilakukan pengawasan terhadap kinerja media massa, cetak, elektronik maupun digital, dengan upaya itu diharapkan dapat menyelamatkan generasi dari pengaruh negatif yang merusak. Selain itu, sistem pendidikan juga akan dibangun dengan berasaskan akidah, dan berfokus pada pembentukan pola pikir dan sikap yang sesuai dengan Islam. Sehingga peserta didik akan memiliki visi misi hidup yang berorientasi pada kehidupan akhirat.
Negara juga berwenang membatasi dan melarang penyebaran informasi yang bertentangan dengan pemikiran Islam, seperti: sekularisme, liberalisme, pluralisme dan lain sebagainya, yang bisa merusak akidah umat. Peran sentral ini dilandaskan pada firman Allah Swt. dalam QS an Nisa ayat 83:
“Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan dan ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) Jika mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil amri di antara mereka, tentu orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka.”
Setiap individu berhak menyampaikan pendapatnya kepada publik melalui berbagai platform media, selama masih berada dalam koridor syariat. Pengaturan yang dilakukan bukan berarti membatasi kebebasan tapi sebuah bentuk perlindungan agar masyarakat tidak terjerumus pada arus pemikiran yang menyimpang. Oleh karenanya, butuh peran negara regulator dan pelindung utama arus informasi. Kita hanya akan mendapati realisasi gambaran sempurna ini dalam sebuah kepemimpinan Islam, di mana hukum Allah akan ditegakkan secara menyeluruh di setiap aspek kehidupan.
Wallahu alam bisawwab
No comments:
Post a Comment