Oleh : Nofi Kurniasih, S.Pd
Memahami Fenomena LGBT dan Tanggung Jawab Kita sebagai Umat Islam
LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Istilah ini merujuk pada orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dari norma heteroseksual dan cisgender.
- Lesbian adalah perempuan yang tertarik secara emosional dan seksual kepada sesama perempuan.
- Gay umumnya merujuk pada laki-laki yang tertarik kepada sesama laki-laki.
- Biseksual adalah individu yang tertarik kepada dua jenis kelamin.
- Transgender adalah orang yang identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin saat lahir.
Histori eksistensi LGBT tercatat di negeri ini, bahwa pada tahun 1985 terbentuk Persaudaraan Gay Yogyakarta. Pada tahun 1993 dilaksanakan Kongres Lesbian dan Gay Indonesia di Sleman Yogyakarta yang menghasilkan enam butir ideologi pergerakan gay dan lesbian di Indonesia. Tahun 2000 dilaksanakan Deklarasi Hari Solidaritas Gay dan Lesbian Nasional. Hingga akhir 2013, LGBT di Indonesia digerakan oleh dua jaringan nasional yang menaungi 119 organisasi di 28 provinsi. Survei Pew Research Institute 2019 di 34 negara termasuk Indonesia menemukan 9 persen orang Indonesia setuju homoseksualitas, meningkat dibandingkan tahun 2013 yang hanya 3 persen. Tentu saat ini LGBT tak lagi sebatas aktivitas individual dan semacam komunitas sosial, mereka menjelma sebagai gerakan politik. Sosial media tak lepas dari pasar mereka untuk melanggengkan eksistensi mereka, karena mereka menyadari 90% anak muda mengakses media sosial dan menjadi sasaran empuk bagi LGBT.
Di Kabupaten Banyumas, fenomena LGBT semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data MUI Banyumas, terdapat sekitar 2.000 kasus LGBT yang terdeteksi, termasuk di kalangan pelajar. Angka ini diperkirakan lebih besar karena banyak kasus yang belum terdata. Dr Tri Wuryaningsih, praktisi sosial yang juga Dosen Sosiologi FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, berpendapat menurutnya, dengan perkembangan zaman dimana orang semakin permisif dimana oriantasi sexual dianggap hal privat, inilah yang menjadikan kelompok LGBT merasa diberi ruang.( 01 november 2025, RRI.co.id)
Meluruskan Pandangan tentang LGBT
Menurut kaum liberal, menjadi lesbian, gay, biseks maupun transgender adalah sebuah pilihan sebagai bagian dari hak asasi. Kalau pun kemudian muncul masalah, maka itu dianggap karena kurangnya pengaturan baik dari masyarakat maupun negara, bukan karena salahnya pilihan mereka.
Ini jelas pandangan yang salah. LGBT bukan pilihan bagi orang normal, tapi pilihan bagi orang abnormal. LGBT adalah sebuah penyimpangan dari fitrah manusia.
Di dalam Kitab an Nizham al Ijtima’iy, Syekh Taqiyuddin An Nabhani memberikan penjelasan bahwa Allah SWT memberikan kepada manusia berbagai naluri (gharaa’iz) yang di antaranya adalah naluri melestarikan keturunan (gharizah nau’).
Naluri ini bisa dipuaskan oleh manusia dengan berbagai macam cara. Bisa juga dengan hubungan sesama jenis (homoseksual atau lesbian) atau bahkan bisa dipuaskan dengan binatang atau sarana lainnya.
Tetapi, dari berbagai cara dan sarana tersebut, tidak mungkin mewujudkan tujuan diciptakannya naluri tersebut oleh Allah SWT kecuali dalam satu kondisi, yaitu pemuasan naluri tersebut oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau sebaliknya.
Dan tentu saja itu dalam ikatan pernikahan syar’i, bukan zina. Dengan itulah bisa tercapai tujuan penciptaan laki laki dan perempuan yaitu demi untuk kelangsungan jenis manusia dengan segenap martabatnya sebagaimana firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS an Nisa [4] : 1).
Cara pemuasan gharizah nau’ yang dibebaskan tanpa bimbingan dan petunjuk wahyu, sangatlah berbahaya. Kerusakan generasi, terputusnya keturunan, penyebaran penyakit menular, dan berbagai keburukan menjadi dampaknya.
Oleh karena itu, perilaku LGBT adalah haram dalam pandangan Islam. Pelakunya dilaknat dan layak mendapat sanksi sesuai syariat Islam. Rasul SAW bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Alquran juga menyebutkan perilaku homoseksual yang dipresentasikan kaum nabi Luth ‘alaihissalam dibeberapa ayat. Allah SWT berfirman,
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini kaum yang melampaui batas.” (QS Al A’raaf ayat 81).
Allah Ta’ala berfirman,
{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ}
Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu. [Al-A’raaf: 80].
Dalam ayat di atas, Allah SWT sebut kaum Nabi Luth ‘alaihis salam yang melakukan perbuatan sodomi tersebut dengan sebutan “para pelaku kriminal”.
Dengan demikian, mereka ini sesungguhnya layak untuk disebut “penjahat seksual”, karena telah melakukan kejahatan (kriminal) dalam menyalurkan hasrat seksual mereka ditempat yang terlarang
Bisakah LGBT ini dicegah dan diberantas?
Sangat bisa. Hanya saja mustahil berharap pelaku bisa sadar sendiri sehingga meninggalkan perilaku menyimpang ini. Dan tidak mungkin berharap penyadaran berlangsung secara massal jika hanya dilakukan oleh para ustaz dan dai.
Tak mungkin juga membebankan hanya kepada para orang tua untuk membentengi anak-anak mereka dari perilaku ini sementara pelaku dan pemicunyanya bebas berseliweran di sekeliling mereka.
Problem LGBT adalah problem sistemis, menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain, butuh solusi sistemis. Di sinilah, peran negara menjadi sangat penting. Negara harus mengganti sistem ideologi Kapitalisme yang diadopsinya saat ini.
Sebab, LGBT adalah buah liberalisme yang dihasilkan oleh ideologi Kapitalisme. Selama ideologi Kapitalisme masih dipakai dalam sistem kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, mustahil problem LGBT ini bisa selesai dan tak muncul kembali.
Sebagai gantinya, Negara seharusnya mengadopsi sistem ideologi Islam yang akan menerapkan syariat Islam secara sempurna, syariat yang berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta manusia. Selanjutnya Negara akan melakukan beberapa langkah sebagai berikut :
Pertama, Negara menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam dengan melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana.
Dengan begitu, rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku LGBT. Rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Rakyat tidak didominasi oleh sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu.
Kedua, Negara akan menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. Negara akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal LGBT.
Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau’ dengan benar, yaitu dengan pernikahan syar’i. Negara pun akan memudahkan dan memfasilitasi siapapun yang ingin menikah dengan pernikahan syar’i.
Ketiga, Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat, sehingga tak akan ada pelaku LGBT yang menjadikan alasan ekonomi (karena miskin, lapar, kekurangan dll) untuk melegalkan perilaku menyimpangnya.
Keempat, Jika masih ada yang melakukan, maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.
Di dalam Kitabnya Fiqh Sunnah jilid 9, Sayyid Sabiq menyatakan bahwa para Ulama fiqh telah sepakat atas keharaman homoseksual dan penghukuman terhadap pelakunya dengan hukuman berat. Hanya para ulama berbeda pendapat dalam menentukan ukuran hukuman yang ditetapkan. Dalam hal ini dijumpai tiga pendapat. 1. Pelakunya harus dibunuh secara mutlak. 2. Pelaku dikenai had zina. 3. Pelaku diberikan sanksi berat lainnya.
Pendapat yang pertama, berdasarkan pada pendapat para shahabat Rasulullah Saw, Nashir, Qashim bin Ibrahim dan Imam Syafi’i (dalam satu pendapat). Pelaku harus dibunuh berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, Rasulullah Saw bersabda“Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sebagaimana yang dilakukan kaum Luth), maka bunuhlah ke dua pasangan liwath tersebut”(HR Al Khamsah kecual Nasa’i). Liwath atau sodomi, yaitu senggama melalui dubur atau anus.
Para shahabat Rasulullah Saw berbeda pendapat tentang cara membunuh pelakunya. Menurut Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, pelakunya harus dibunuh dengan pedang. Setelah itu dibakar dengan api, mengingat besarnya dosa yang dilakukan.
Sedangkan Umar bin Khaththab dan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhuma berpendapat bahwa pelakunya dijatuhi benda benda keras sampai mati. Ibnu Abbas berpendapat bahwa pelakunya dijatuhkan dari atas bangunan paling tinggi.
Al Baghawi menceritakan dari Zuhri, Malik, Ahmad dan Ishak, mengatakan pelakunya harus dirajam. Hukum serupa juga diceritakan oleh Tirmidzi dari Malik, Syafi’i, Ahmad dan Ishak (Sayyid Sabiq, Fqih Sunnah jilid 9).
Sedangkan pendapat ke dua, menurut Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Abu Thalib, Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam satu pendapat) mengatakan bahwa pelakunya dikenai had sebagaimana had zina. Jika pelakunya masih perjaka maka dikenai had dera dan dibuang. Sedangkan jika pelakunya sudah menikah maka dijatuhi hukum rajam.
Dan terakhir, pendapat ke tiga, pelakunya mendapat sanksi berat, tapi tdk seperti zina karena perbuatan tersebut bukanlah hakekat zina. Disampaikan oleh Abu Hanifah, Muayyad, Billah, Murtadha dan Imam Syafi’i (dalam satu pendapat) (Sayyid sabiq, Fiqh Sunnah jilid 9)
Dengan hukuman (sanksi) yang demikian berat kepada para pelaku liwath, maka akan membuat siapapun berpikir berkali kali untuk melakukan hal tersebut.
Di samping Negara yang berperan besar dalam pemberantasan LGBT, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin secara umum untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing.
Para orang tua harus terus berusaha membentengi anak anak mereka dari perilaku LGBT dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam di keluarga.
Islam juga memerintahkan kepda masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan LGBT ini dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah, melakukan amar makruf nahi mungkar ke masyarakat yang ada di sekitarnya agar taat kepada perintah juga larangan Allah dan Rasul-Nya.
Ketika ada kemunkaran (pelanggaran hukum syariat) oleh para pelaku LGBT ini, maka semua anggota masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatkan, menegurnya bahkan ikut memberi sanksi sosial , tidak mendiamkannya.
Negara yang sanggup melakukan semua tugas dan tanggung jawab tersebut tak lain amdalah Negara Khilafah. LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh Khilafah. Di dalam naungan Khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Maka, Islam akan mewujud sebagaimana yang telah Allah tetapkan yaitu sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Wallahu a’lam.

No comments:
Post a Comment