Oleh : Kursiyah Azis ( Aktivis Muslimah)
Kemajuan teknologi hari ini telah mengubah cara anak-anak berinteraksi dengan dunia. Melalui layar kecil di genggaman, mereka dapat belajar, bermain, berteman, hingga menjelajahi berbagai konten yang tak selalu dapat dipantau orang tua. Di balik akses tak terbatas ini, ancaman digital tumbuh jauh lebih cepat dari yang dipikirkan. Mulai dari perundungan siber, eksploitasi seksual, dan konten kekerasan, penipuan, hingga kecanduan gawai yang merusak konsentrasi dan mental anak.
Melansir dari CNBC.com(22/11/2025) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mana dalam ketentuanya menyatakan bahwa anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman seperti situs edukasi, usia 13-15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, usia 16-17 tahun bisa mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua, sementara 18 tahun ke atas dapat mengakses semua platform secara independen.
Namun, meskipun demikian PP ini tidak menyebutkan secara spesifik platform mana yang tergolong rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube diminta melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan hasilnya ke Komdigi. Ini menandakan bahwa meskipun sudah ada regulasi soal pembatasan, tapi belum ada rujukan yang bisa digunakan oleh masyarakat, khususnya para orang tua. Sehingga pada akhirnya orang tua masih belum tahu media sosial apa yang pas untuk usia anak mereka.
*PP TUNAS, Pelindung Generasi Dari Sistem Sekulerisasi*
Ketika ruang digital menjadi medan rawan yang sering luput dari panca indera, PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital hadir sebagai upaya negara memperkuat sistem perlindungan anak. Ia dimaksudkan menjadi pedoman untuk mencegah dan menangani kekerasan berbasis digital, meningkatkan literasi digital bagi anak dan keluarga, serta memperkuat koordinasi antarinstansi.
Harapannya bahwa kehadiran PP Tunas ini menjadi langkah maju yang di anggap sebagai kebijakan yang tepat sasaran, karena dengan langkah tersebut maka secara tidak langsung para pembuat kebijakan seolah telah menyadari tentang pentingnya negara untuk melindingi anak-anak yang saat ini lebih sering disakiti lewat layar daripada di jalanan.
Namun, tak dipungkiri bahwa bagi sebagian besar masyakat awam akan bertanya-tanya. Cukupkah PP Tunas melindungi anak dari ganasnya dunia digital?
Mengingat tantangan di dunia maya seringkali bergerak lebih cepat dari kebijakan yang dirancang sedemikian rupa.
Banyak fakta di lapangan menunjukkan bahwa ancaman digital justru berkembang jauh lebih cepat daripada regulasi. Betapa sering kita menyaksikan berita tentang anak-anak yang menjadi korban konten predator dan semuanya sulit diendus oleh pihak yang seharusnya berkewajiban melindungi.
Laporan kekerasan digital juga sering berhenti di tengah jalan karena minimnya mekanisme respons cepat, dan banyak orang tua yang gagap teknologi sehingga tidak sadar ketika anak mulai menjadi korban. Selain itu sekolah juga belum sepenuhnya menjadi benteng keamanan digital bagi para siswa.
PP Tunas memang memberikan kerangka perlindungan, namun implementasinya jelas memerlukan sumber daya, pelatihan, sosialisasi, dan keseriusan yang harus merata di seluruh wilayah. Namun hal ini adalah sesuatu yang lumrah dalam sistem sekuler, dimana setiap peraturan yang akan di terapkan memerlukan banyak pertimbangan yang harus menguntungkan pihak yang satu dan merugikan pihak yang lain.
Demikianlah tabiat alami dari sistem sekuler. Sebuah aturan kehidupan yang berasal dari kemauan manusia dan terpisah dari peran agama. Jika disana mendatangkan keutungan materi bagi pembuat kenijakan, maka penerapannya pun berjalan lancar, namun bila sebaliknya, maka perlindungan yang di gadang-gadangpun bisa berubah menjadi solusi yang menambah masalah baru.
*Pendekatan Islami: Keluarga Adalah Benteng Pertama Perlindungan*
Dalam perspektif Islam, melindungi anak adalah amanah besar. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menjadi penegasan bahwa perlindungan terhadap anak, termasuk dari bahaya digital, bukan hanya tugas negara akan tetapi ia merupakan tanggung jawab langsung setiap orang tua.
Dalam Islam, konsep menjaga anak (hifzh an-nasl) dan menjaga akal (hifzh al-‘aql) termasuk bagian dari Maqashid Syariah. Keduanya kini terancam oleh paparan konten digital yang merusak moral, pola pikir, dan kesehatan mental anak. PP Tunas bisa menjadi pelengkap, tetapi langkah utama tetap mengacu pada pendampingan langsung dari orang tua, dan pembiasaan adab digital, serta kontrol atas akses dan konten, selain itu dibutuhkan juga lingkungan keluarga yang memberikan teladan agar perlindungan tersebut menjadi nyata.
Olehnya itu, maka perlindungan anak hanya dapat dirasakan efektif apabila tiga pilar berjalan bersama yakni pertama; Negara dengan kebijakan yang kuat, respons cepat, dan pengawasan ketat terhadap platform digital. Kedua; Keluarga dengan literasi dan pendampingan aktif setiap hari.
Ketiga; Masyarakat dan sekolah yang membangun budaya aman dan beretika di dunia maya.
Tanpa sinergi ini, PP Tunas hanya akan menjadi dokumen yang indah di atas kertas, tetapi lemah saat berhadapan dengan dinamika dunia digital yang tak pernah berhenti bergerak.
Dengan demikian, kehadiran PP Tunas adalah awal yang baik, tetapi belum cukup. Sebab ruang digital yang aman bagi anak membutuhkan komitmen yang lebih besar, implementasi yang lebih tegas, serta kolaborasi yang lebih kuat. Islam mengajarkan bahwa setiap anak adalah amanah dan amanah itu menuntut penjagaan yang serius, baik dari orang tua maupun negara.
Pada akhirnya, anak-anak berhak atas masa depan yang terlindungi, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Dan kewajiban semua pihak adalah memastikan perlindungan itu bukan sekadar janji kebijakan, tetapi kenyataan yang benar-benar mereka rasakan.
Oleh karena itu, maka jika ingin benar- benar memberikan perlindungan nyata, dibutuhkan pula sistem yang mendukung, dan sistem sekuler jelas tidak akan pernah benar-benar serius mewujudkannya, selagi tidak mendatangkan keuntungan materi jangan harap perlindungan akan diterapkan secara sempurna. Hanya dalam sistem islam perlindungan menyeluruh bisa diwujudkan dengan sempurna. Maka sudah saatnya kita membuang sistem buatan manusia yang selama ini terus-terusan membuat hidup kita berantakan. Karena perlindungan hakiki sejatinya hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem Islam yang merupakan aturan kehidupan dari Allah SWT. Waallahu'a'lam.

No comments:
Post a Comment