Oleh Ari Wiwin
Ibu Rumah Tangga
Maraknya judi online (judol) di wilayah Bandung Jawa Barat, membuat prihatin dan miris Bupati Dadang Supriatna, ia berharap kondisi tersebut dapat segera diselesaikan. Berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ada sekitar 182.000 orang terindikasi melakukan praktik tersebut.
Dadang menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus melalui penguatan literasi digital dan pengelolaan keuangan di tengah masyarakat. Upaya pencegahan dilakukan melalui ketua RT, ketua RW, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat. Dirinya juga mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar akun-akun judol diblokir, supaya tidak bisa diakses oleh masyarakat. Melalui upaya tersebut diharapkan praktik-praktik serupa akan bisa terselesaikan. (Antara Jabar Kamis 27 November 2025)
Fenomena judol (judi online) yang semakin marak di masyarakat sejatinya tidak hanya menjadi aktivitas ilegal biasa tetapi telah berkembang menjadi industri gelap yang terorganisir dan sulit dilacak. Keberadaanya juga sangat berbahaya karena bisa mempengaruhi otak. Ketika pengguna menang sekali, para pemain lain merasa penasaran dan ingin mendapatkan kemenangan yang lebih besar. Mereka pun dengan serta-merta akan melakukan deposit. Padahal, itu adalah bagian dari trik yang telah diatur oleh operator judi untuk menciptakan efek candu, agar mereka terus bermain sampai uang terkuras habis. Umumnya, judol ini menyasar masyarakat menengah ke bawah yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, mereka mengaksesnya untuk mendapatkan pemasukan serba cepat atau instan tanpa harus bekerja keras.
Pemerintah sendiri sudah berupaya memberantas praktik ini dengan melakukan sejumlah pemblokiran situs, serta memberikan edukasi ke tengah masyarakat. Bahkan Bupati Bandung pun melakukan literasi digital dan literasi pengelolaan uang melalui sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Namun di sisi lain, pemilik situs judol juga tidak mau kalah, mereka terus melakukan inovasi untuk menghindari pemblokiran dan penindakan dengan mengganti situs dan menyamarkan transaksi keuangan yang sulit dilacak. Dalam menyikapinya, negara pun terkesan abai dan tidak serius dalam melakukan pengawasan terhadap situs-situs judol di media sosial. Tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku maupun bandar sehingga terus bisa melakukan bisnis ilegal ini. Literasi digital dan literasi pengelolaan uang tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan keseriusan penanganan.
Sejatinya permasalahan judol bukan hanya perkara pelanggaran hukum, tetapi menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi, sosial, maupun moral masyarakat. Pengawasan yang ketat harusnya dilakukan negara terhadap media sosial dan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku dan bandar. Agar praktik judi tidak menjamur, menghancurkan generasi bangsa.
Maraknya praktik judol tidak lepas dari aturan kapitalisme sekular yang sudah mengakar di kehidupan masyarakat dan negara.
Sistem tersebut hanya mengejar keuntungan, meminggirkan peran agama. Sehingga halal haram jauh dari pertimbangan. Menjanjikan keuntungan yang berujung pada kesengsaraan dan kerusakan. Pelaku judol bukan hanya masyarakat biasa juga para oknum pejabat, oknum aparat, serta institusi yang seharusnya menegakkan hukum. Sanksi hukum yang diberlakukan tidak memberi efek jera. Penguasa seolah setengah hati dalam menangani. . Hal inilah yang membuat pemberantasan judol sangat lemah.
Kapitalisme bertolak belakang dengan Islam. Dalam Islam, Allah Swt. melarang judi, karena berdosa dan termasuk perbuatan setan. Sesuai firman-Nya yang artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, itu termasuk perbuatan setan maka jauhilah agar kamu beruntung. (Al-Maidah ayat 90)
Sangat jelas menurut Al-Qur'an Allah Swt. melarang perjudian dalam bentuk apapun karena akan merusak moral, membuat manusia tidak beruntung, permusuhan, dan kebencian.
Dalam sistem Islam, kepala negara (Khalifah) benar-benar serius dalam menanganinya. Pelaku dan pembuat situs akan dijatuhi hukuman takzir sesuai syariat yang memberikan efek jera. Sehingga masyarakat terhindar dari perbuatan mungkar.
Negara juga membentuk aparat penegak hukum yang bersih, amanah dan taat kepada syariat Allah. Penguasa dalam Islam juga menjamin tersedianya sandang, pangan, dan papan, juga kebutuhan publik lainnya seperti kesehatan, keamanan, dll. Yang semua itu mudah dijangkau masyarakat karena negara menyediakan lapangan kerja yang luas, sebagai bentuk pengurusan dan tangung jawab terhadap urusan umat. Sehingga ekonomi rakyat tercukupi.
Selain itu negara benar-benar selektif dalam memperhatikan media sosial. Konten-konten yang merusak seperti situs judi, kekerasan, pornoaksi juga pornografi benar-benar dihilangkan dan dilarang secara hukum. Ini semua dilakukan agar masyarakat selalu terjaga keimanannya juga terhindar dari kemaksiatan.
Syariat akan benar-benar menjaga marwah umat serta selalu menjaga ketakwaan kepada Sang Pencipta. Dan hanya Islam lah yang bisa menjauhkan manusia dari perjudian dan sejenisnya, saatnya umat menyadari bahwa solusi segala permasalahan kehidupan dan masalah sosial lainnya hanya bisa diatasi dengan menerapkan syariat Islam secara sempurna.
Wallahu a'lam bi ash shawwab
No comments:
Post a Comment