Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Algoritma media sosial merupakan sistem dan aturan pemrograman yang menentukan konten tertentu yang akan ditampilkan di feed pengguna. Penentuan konten dibuat berdasarkan analisis perilaku, preferensi, dan interaksi pengguna, seperti like, share, tontonan, simpan, dan komentar.
Algoritma berperan menyortir dan memberi peringkat postingan agar yang paling relevan dan menarik muncul pertama/paling atas di beranda. Algoritma bekerja dengan cara memutuskan konten tertentu dari teman, keluarga, kreator, atau merek yang paling relevan untuk pengguna, lalu mengurutkannya di feed pengguna.
Algoritma sosial media memiliki sistem otomatis yang dirancang untuk menentukan konten mana yang akan ditampilkan di beranda atau timeline. Sistem ini bukan sekadar mesin acak; ia belajar dari berbagai kebiasaan. Setiap klik, like, share, bahkan detik-detik yang dihabiskan untuk menonton sebuah video, semuanya dicatat oleh algoritma. Data-data ini kemudian dianalisis untuk membangun profil minat. Hasilnya, algoritma dapat memprediksi jenis konten apa yang paling relevan dan menarik.
Perlu diketahui, algoritma tidak hanya bekerja untuk memberikan pengalaman personal, namun juga tujuan komersial untuk menjaga agar pengguna tetap betah tinggal di platform. Semakin lama scroll, semakin banyak iklan yang bisa dilihat, dan semakin besar pendapatan platform tersebut.
Bisa disimpulkan bahwa ada dua tujuan algoritma. Pertama untuk meningkatkan retensi pengguna di mana pengguna betah berlama-lama di aplikasi; kedua, menyokong pendapatan iklan. Dengan menampilkan iklan yang relevan, pengiklan puas dan platform pun mendapatkan keuntungan.
Sementara itu shadow-ban merupakan pembatasan tersembunyi yang dilakukan oleh platform media sosial terhadap akun atau konten pengguna tanpa pemberitahuan langsung. Adanya shadow-ban menyebabkan tidak munculnya unggahan di explore/FYP, pencarian, atau feed nonpengikut. Akibatnya, jangkauan (reach) dan interaksinya turun drastis.
Biasanya shadow-ban terjadi karena adanya dugaan pelanggaran pedoman komunitas seperti spam atau konten yang tidak pantas. Tujuan shadow-ban ini agar spammer tidak menyadari pemblokiran sekaligus berhenti melakukan spam, sedangkan pengguna lainnya akan kehilangan minat karena interaksi atau keterlibatan audiens pada suatu konten di media sosial, berupa like, komentar, share, save, retweet, dll. menurun.
Berbagai upaya hegemoni kapitalis pada platform media digital terjadi dalam rangka capitalism rebound (pemulihan ekonomi kapitalisme) setelah krisis, khususnya pascapandemi Covid-19. Kapitalisme berupaya mencoba menuju titik pantulan naik setelah adanya penurunan saat pandemi. Kapitalis sangat faham, bahwa algoritma mampu mengontrol perilaku konsumen, dan shadow-ban menutupi konten/pihak di media sosial yang dianggap sebagai lawan.
Platform media sosial bekerja lebih represif dan reaktif. Dengan mudahnya mereka melakukan take down ataupun pembatasan terhadap konten yang dianggap tidak sesuai dengan visi misi korporasi mereka yang berideologi kapitalisme. Mereka melakukanya sebagai bentuk peringatan terhadap pengguna. Berdasarkan temuan di lapangan antara lain:
Pertama, mereka menyatakan suatu postingan pengguna “tidak sesuai standar komunitas” karena mereka anggap tidak sejalan dengan ide kufur mereka, meski postingan itu telah lampau atau bukan postingan baru.
Kedua, mereka bisa menurunkan atau menghilangkan secara sepihak jumlah like, share, dan komentar dari suatu postingan yang mereka anggap bertentangan dengan aturan platform mereka. Untuk kita ketahui, suatu postingan yang memiliki jumlah like, share, dan komentar yang banyak adalah yang memicu percakapan di sebuah platform media sosial, sehingga dengan sendirinya postingan tersebut menempati tempat teratas di linimasa (beranda) media sosial.
Ketiga, mereka sangat sensitif dengan istilah dan isu seputar dunia Islam dan ajaran Islam, seperti Gaza, Hamas, Palestina, jihad, dan Khilafah.
Keempat, mereka bisa memblokir atau men-suspend akun seorang pengguna, bahkan tidak akan pernah mengizinkan pengguna tersebut untuk membuat akun baru di platform media sosial mereka pascapemblokiran.
Jelas sudah, hegemoni kapitalis di media digital bertujuan menganulir ide-ide Islam, bahkan menutup celah penyebaran dakwah. Media sosial menjelma menjadi sarana sangat efektif bagi kapitalis dalam rangka menghentikan secara sepihak konten-konten yang tidak sesuai dengan promosi ide kufur mereka. Media sosial telah menjadi sarana yang efektif untuk menghalangi generasi muda dari ide Islam dan konten dakwah.
Sebuah Realita, Islam dianggap sebagai lawan yang sepadan bagi sekularisme. Nyata, media sosial menjadi panggung pertarungan pemikiran kufur beserta kepentingan kapitalis terhadap pemikiran Islam.
Sayang beribu kali sayang, negara manut saja dengan kebijakan korporasi media sosial kendati membuahkan kezaliman terhadap warganya. Negara sekadar menjadi regulator menuruti kepentingan para kapitalis media.
Sungguh, penerapan sistem sekuler kapitalisme mengakibatkan negara menghamba kepada para kapitalis. Dalam kebijakan media negara seolah-olah tidak mampu bersikap mandiri. Penerbitan tata aturan seputar media sosial cenderung prematur karena terbit secara kilat, tetapi efektivitasnya masih dipertanyakan.
Melalui PP 17/2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), pemerintah sejatinya bermaksud mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar menyediakan teknologi dan fitur aman bagi anak, termasuk verifikasi usia, kontrol orang tua, serta edukasi keamanan digital. Akan tetapi, implementasi PP Tunas diklaim memiliki tantangan, antara lain tingginya tingkat adiksi digital dan resistensi dari platform besar yang harus mengubah cara mereka memfasilitasi akses pengguna anak. PP Tunas juga mengharuskan platform digital menerapkan verifikasi usia serta pembatasan akses agar anak tidak terpapar konten negatif.
Kenyataanya PP Tunas harus kehilangan nyali. Arus informasi digital begitu deras untuk diatasi. PP Tunas akan makin melempem akibat penegakan hukum yang lemah. Padahal regulasi tanpa sistem sanksi yang tegas membuatnya kian tak berenergi.
Akses generasi muda terhadap konten gawai terus menjadi-jadi. Tidak hanya media sosial, aplikasi judol dan pinjol pun terus diterabas generasi muda. Judol dan pinjol bagaikan dua sisi mata uang yang kerap hadir bersamaan dalam siklus yang menciptakan kehancuran finansial dan generasi muda. Anak-anak usia sekolah pun terjerembab ke dalam terjalnya judol dan pinjol.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keu lolangan (PPATK) menyebutkan bahwa di Indonesia transaksi judol telah dilakukan oleh anak-anak berusia 10 tahun. Sangat memprihatinkan sebab Indonesia adalah pasar yang sangat menjanjikan bagi platform digital, bahkan telah menjadi salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Upaya Indonesia membentengi generasi muda dari dampak buruk platform digital produk kapitalisme tidak sebanding dengan masifnya invasi konten negatif di layar gawai mereka. Tragisnya lagi, para pegawai kementerian yang berwenang mengelola dunia digital malah turut terlibat menjadi mafia judol. Bisnis media digital terlalu menggod. Bagi mereka sulit untuk stop. Ditambah jejaring korporasi media digital bukan hanya berskala nasional, tetapi internasional. Oleh karenanya, persoalan media digital dan generasi muda harus diselesaikan secara ideologis dan sistemis.
Islam dan Media Digital
Dalam Islam, media digital adalah merupakan benda hasil kemajuan teknologi yang hukum asal bendanya mubah. Agar tidak terjerembab pada pengaruh ideologi lain via digital, negara Islam (Khilafah) akan tampil sebagai negara mandiri yang memiliki kedaulatan digital sendiri tanpa tergantung pada negara lain, termasuk negara-negara Barat kapitalis. Fiman Allah Taala,
وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).
Dengan ideologi Islam yang diemban, Khilafah akan membangun paradigma bernegara menuju visi dakwah menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Visi dakwah ini mendorong negara untuk memiliki kekuatan militer tercanggih, termasuk kekuatan teknologi digital dalam rangka terwujudnya jihad. Sistem pertahanan dan keamanan dengan konteks cyber security akan diupayakan.
Politik riset dan industri dalam rangka memenuhi tuntutan era digital akan diwujudkan. Khilafah membangun tulang punggung platform digitalnya dengan menyiapkan seluruh komponen infrastruktur digital, mulai dari properti, sarana, prasarana, hingga aksesnya di bawah kendali Khilafah, termasuk pengembangan perangkat lunak (software), perangkat keras (hardware), dan pusat data.
Khilafah akan memutus seluruh bentuk kerja sama atau perjanjian dengan semua platform media sosial dari luar Khilafah, terlebih jika muncul indikasi yang membahayakan generasi muda maupun warga Khilafah pada umumnya.
Khilafah akan mengawasi peredaran dan menyaring konten digital, serta tidak akan membiarkan peredaran konten-konten yang merusak generasi, seperti pornografi, judol, pinjol, gim online, elgebete serta media sosial tanpa batas pada gawai milik warganya. Gawai beserta konten digital di dalamnya adalah instrumen yang harus diarahkan untuk ketakwaan, dakwah, dan amal saleh.
Khilafah akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku tindakan penyalahgunaan teknologi digital, dan juga akan membuatnya jera. Khilafah akan menjaga rakyatnya agar selamat dari hegemoni digital yang menyeramkan.
Khilafah harus ditegakkan agar kedaulatan digital dalam rangka izzul Islam wal muslimin dapat direalisasikan dan agar kaum muslim tidak terus menerus terjebak dalam pusaran digital yang dilendalikan Barat kapitalis.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment