Oleh: Sarinah
Jakarta — Pemerintah Indonesia merencanakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun, dengan ketentuan berbeda sesuai tingkat risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menargetkan kebijakan ini mulai diberlakukan pada Maret 2026.
Sebagai perbandingan, Australia telah lebih dahulu memberlakukan kebijakan serupa sejak 10 Desember 2025. Anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Threads, Kick, Reddit, Snapchat, TikTok, Twitch, X (Twitter), dan YouTube. Aturan tersebut juga menetapkan sanksi denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp554 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melanggarnya.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak sejak Maret 2025. Namun, masyarakat belum merasakan dampak yang signifikan karena kebijakan tersebut masih berada dalam masa transisi. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi platform yang tidak patuh, berupa sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses (Channel NewsAsia, 12 Desember 2025).
Media sosial memang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, baik melalui Facebook, TikTok, Instagram, maupun platform lainnya. Sayangnya, minimnya filter dan kontrol konten menjadi salah satu faktor meningkatnya berbagai kasus negatif yang timbul akibat paparan konten yang merusak.
Banyak remaja terpapar konten pornografi, perundungan (bullying), serta gaya hidup liberal melalui media sosial. Kondisi ini berdampak pada semakin rusaknya generasi, baik secara moral maupun mental. Fakta tersebut tercermin dari maraknya penyimpangan perilaku serta meningkatnya gangguan kesehatan mental di kalangan remaja.
Tidak sedikit pula anak-anak dan remaja mengalami kerapuhan mental yang serius hingga berujung pada tindakan bunuh diri. Fenomena bunuh diri bahkan kian mengkhawatirkan dan seolah menjadi tren di tengah remaja. Ketika menghadapi persoalan hidup, sebagian remaja merasa tidak memiliki ketahanan mental sehingga memilih jalan pintas yang fatal.
Namun, jika ditelusuri lebih dalam, media digital atau media sosial sejatinya bukanlah penyebab utama kerusakan generasi. Media sosial hanya berperan sebagai pemicu atau penguat emosi dan perasaan, bukan faktor penentu secara langsung. Meski demikian, paparan stimulus dari konten yang rusak memang cenderung mendorong individu untuk melakukan perbuatan yang juga rusak.
Akar permasalahan sesungguhnya terletak pada penerapan sistem kehidupan yang keliru. Sistem sekuler-kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah melahirkan generasi yang kehilangan arah, jati diri, serta standar benar dan salah. Sistem ini gagal membentuk manusia yang berkepribadian kokoh dan bertanggung jawab secara moral maupun spiritual.
Oleh karena itu, pembatasan akses media sosial sejatinya hanyalah solusi pragmatis dan parsial. Kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan karena hanya berfokus pada aspek media, bukan pada pembentukan cara pandang dan kepribadian manusia. Dengan demikian, langkah ini tidak dapat dikatakan sebagai solusi yang komprehensif.
Perilaku manusia pada hakikatnya ditentukan oleh pemahamannya, bukan oleh media sosial. Media sosial hanyalah bagian dari madaniyah (produk fisik) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sarana apa pun akan membawa manfaat jika berada dalam lingkup ideologi yang benar (shahih). Sebaliknya, ketika madaniyah berada dalam naungan ideologi yang rusak, maka ia akan melahirkan mudarat dan kerusakan.
Dalam Islam, negara memiliki peran strategis dalam membangun benteng keimanan generasi melalui sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam. Akidah yang ditanamkan sejak dini akan menjadi pelindung bagi generasi dalam menghadapi derasnya arus kehidupan dan godaan media digital. Dengan akidah yang kokoh, generasi akan memiliki jati diri dan syakhshiyah Islamiyah (kepribadian Islam), yakni kepribadian seorang Muslim yang taat kepada Allah Swt.
Islam memandang bahwa khalifah (pemimpin) bertanggung jawab penuh dalam mengurusi urusan umat. Tanggung jawab tersebut tidak terbatas pada sektor pendidikan semata, tetapi mencakup penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan penerapan Islam kaffah, negara mampu menciptakan kondisi ideal yang melahirkan generasi yang taat, tangguh, dan berdaya tahan tinggi.
Sayangnya, saat ini penerapan syariat Islam masih bersifat individual dan parsial, belum diemban oleh negara secara menyeluruh. Padahal, agar syariat Islam menjadi satu-satunya aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan mengantarkan pada ketenteraman serta rida Allah Swt., diperlukan perjuangan untuk mewujudkan perubahan sistemik.
Perjuangan tersebut tidak dapat dilakukan secara individual, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan generasi untuk memahami, menyadari, dan memperjuangkan penerapan Islam secara kaffah. Hanya dengan cara inilah kemuliaan Islam dapat terwujud dan generasi dapat diselamatkan dari kerusakan yang kian mengkhawatirkan.
Allahu a‘lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment