Zahrah (Aktivis Dakwah)
Di era digital saat ini, semua informasi bisa dengan mudah di dapatkan, interaksi sosial tidak hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya. Akan tetapi dari kemudahan itu, banyak persoalan yang menimpa pengguna media sosial, termasuk anak-anak dan remaja sebagai pengguna paling aktif di media sosial. Paparan konten pornografi, perundungan, pinjol dan judol serta informasi berbahaya lainya yang bisa merusak mental dan moral generasi. Bahkan tak jarang, banyak kasus depresi dan bunuh diri oleh remaja terjadi akibat dampak langsung dari media sosial.
Menanggapi hal itu, pemerintah berkomitmen untuk menlindungi anak dari kejahatan digital. Komitmen itu terwujud dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini digadang-gadang sebagai langkah strategis dalam membatasi akses anak terhadap konten berbahaya, menekan angka cyberbullying yang terus meningkat, serta meminimalisir anak terpapar pornografi dan kekerasan di media sosial.
Dilansir Bisnis.com (19/11/2025) regulasi yang diterbitkan pada Maret 2025 ini memuat beberapa aturan yang wajib bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyediakan teknologi dan fitur yang aman bagi anak, termasuk verifikasi usia, kontrol orang tua serta edukasi digital. Bagi platform yang tidak patuh, PP Tunas menetapkan sanksi adminitrasi termasuk pemutusan akses layanan oleh pemerintah. Melalui serangkaian mekanisme dari PP Tunas diharapkan mampu mencegah kasus cyberbullying dan paparan konten pornografi terhadap anak.
Akan tetapi akankah PP Tunas benar-benar mampu menyelesaikan persoalan generasi akibat media sosial secara mendasar? Mampukah regulasi ini menjadi solusi tuntas ataukah hanya sekedar solusi pragmatis tanpa menyentuh akar masalah?
Melihat banyaknya persoalan yang menimpa anak dan remaja saat ini, benarkah penyabab utamanya adalah media sosial? Jika kita mengamati lebih dalam, media sosial sejatinya bukan penyebab utama, melainkan media yang menambah kondisi psikologis dan emosional anak dan remaja yang telah rapuh. Anak yang tumbuh dalam lingkungan tanpa pemahaman nilai yang kuat akan mudah terpengaruh oleh arus konten apa pun, baik atau buruk.
Secara teknis, ruang digital itu bersifat netral. Ia hanyalah produk madaniyah hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun siapa pemegang kendali atas teknologi itu menentukan tujuan dari penyediaan platform digital itu serta menjadi penentu nilai yang ingin disebarkan di ruang digital. Hari ini penyedia ruang digital dikuasai oleh ideologi kapitalisme yang menjadikan sosial media sebagai alat industri untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan dampak moral dan psikologis penggunanya. Anak dan remaja tidak dipandang sebagia amanah yang harus dijaga, tetapi sebagai target pasar.
Dalam sistem sekuler kapitalisme materi adalah tujuan utama. Maka tidak mengherankan jika dunia digital diciptakan untuk mendapatkan keuntungan. Sistem sekulerisme juga menihilkan peran agama dalam kehidupan, menjadikan nilai spiritual bukan sebagai rujukan utama dalam pendidikan dan pengasuhan anak. Sehingga lahirlah generasi yang kehilangan arah tujuan hidup, berpenyakit mental dan begitu rapuh.
Dalam konteks ini, PP Tunas tampak sebagai solusi pragmatis. Regulasi ini hanya berfokus pada pembatasan akses, pengaturan konten, dan tanggungjawab platform. Langkah ini penting, tetapi sangat terbatas. Bahkan pemerintah sendiri mengakui penerapan PP Tunas membutuhkan waktu yang panjang dan kesadaran kolektif yang belum tentu terwujud dalam waktu dekat. Selain itu, saat ini sudah banyak pemabtasan konten dari platform tetapi tetap saja masih kecolongan, berbagai situs-situs pornografi, judol, pinjol masih tetap merajalela dan mudah diakses lewat gawai meskipun sudah banyak dilakukan pemblokiran.
Untuk itu perlu solusi sistemik dalam mengatasi persoalan anak dan remaja di ruang digital. Perlu paradigma yang shohih dalam kehidupan agar persoalan itu teratasi secara tuntas. Dalam islam perilaku manusia ditentukan oleh pemahamannya tentang kehidupan dan akidah yang tertanam kuat dalam dirinya, bukan oleh teknologi. Karena itu, perlindungan terbaik bagi anak di ruang digital adalah dengan membangun kepribadian islam yang kokoh sehingga mereka mampu memfilter konten yang bisa mempengaruhinya secara mandiri.
Disinilah peran negara menjadi krusial. Negara tidak hanya bertindak sebagai regulator teknis, tetapi harus menjadi membentuk system yang bisa menjaga akidah dan kepribadian generasi. Negara dalam islam akan menciptakan system pendidikan yang diarahkan untuk membentuk manusia bersyaksiyah islam.
Lebih dari itu, negara juga akan menerapkan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, media, ekonomi, pergaulan hingga peradilan. Negara juga akan berupaya untuk menciptakan platform digital mandiri, tidak bergantung pada asing yang syarat kepentingan materi. Selain itu, dalam islam fungsi keluarga sebagai madrasah pertama bagi anak akan berjalan optimal. Masyarakat juga akan menjadi kontrol sosial bagi para pelanggar syariat termasuk di ruang digital. Keluarga, masyarakat dan negara akan sama-sama bersinergi dalam membentuk generasi tangguh yang taat kepada syariat. Sehingga hadirnya negara dalam islam menjadi sangat penting untuk menyelesaikan problem yang menimpa ummat termasuk di ruang digital. Sebab negaralah yang menerapkan syariat islam diterapkan secara kaffah dan mampu mengalahkan hegemoni barat termasuk dalan dunia digital saat ini. Wallahu a’lam bishowwab.

No comments:
Post a Comment