Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bencana Lingkungan: Gagalnya Tata Kelola dan Urgensi Kembali pada Hukum Allah

Tuesday, December 09, 2025 | Tuesday, December 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T05:59:33Z

 



Oleh Aas K

Aktivis Muslimah

 

Musibah longsor dan banjir bandang yang kembali melanda sebagian wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan daerah-daerah lain di Indonesia bukan sekadar deretan peristiwa alam. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kerusakan yang kita saksikan hari ini bukan hanya akibat curah hujan ekstrem atau kondisi geografis semata, melainkan buah dari kebijakan dan pola pengelolaan lingkungan yang keliru dan berlangsung bertahun-tahun lamanya.

Dilansir oleh media online cnnindonesia.com, pada hari Senin (1/12/2025), daya tampung wilayah menurun drastis setiap kali bencana datang. Narasi yang muncul hampir selalu seragam, yakni: akibat curah hujan tinggi, kontur tanah labil, atau ujian alam. Namun, kenyataannya jauh lebih kompleks. Banjir bandang yang terjadi di berbagai wilayah di Sumatra memperlihatkan bahwa tata ruang sudah kehilangan daya tampungnya.

Hutan-hutan gundul, DAS rusak, bukit ditambang, dan perkebunan sawit meluas tanpa kendali. Sungai-sungai menyempit oleh sedimentasi. Daerah tangkapan air sudah tak lagi berfungsi. Akhirnya, air larian hujan tidak lagi tertahan dan langsung meluncur dengan kekuatan menghancurkan. Bencana kali ini bukan sekadar musibah alam, tapi potret kerusakan ekologis yang sudah lama dibiarkan.

Sebagian masyarakat mungkin masih memandang bencana sebagai takdir semata, padahal banyak di antaranya merupakan konsekuensi langsung dari kesalahan manusia, terutama kesalahan dalam kebijakan dan tata kelola negara.

Pemberian izin tambang terbuka, konsesi hutan, perluasan perkebunan sawit, UU Minerba, UU Ciptaker, hingga izin tambang untuk organisasi tertentu, semuanya berkontribusi pada percepatan kerusakan alam.

Di sinilah letak masalah besar sistem sekuler demokrasi kapitalis, yang membuka pintu lebar bagi kongkalikong antara penguasa dan pengusaha. Atas nama investasi dan pembangunan, hutan ditebang, gunung dikeruk, sungai dinormalisasi setengah hati, dan ruang hidup rakyat dikorbankan. Kerugian ekologis ditanggung masyarakat, sementara keuntungan ekonominya dinikmati segelintir pihak.

Realitas ini menunjukkan bahwa ketika negara tidak berpijak pada hukum Allah dalam mengatur urusan rakyat. Jika sudah demikian maka yang muncul bukan kemaslahatan, melainkan kerusakan. Al-Qur’an telah memperingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia." (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukanlah kebetulan. Ia adalah konsekuensi dari tindakan manusia, terutama ketika manusia mengabaikan aturan Allah dalam mengelola bumi.

Dalam Islam, bumi adalah amanah. Hutan bukan komoditas untuk diperdagangkan semata. Sungai bukan objek eksploitasi tanpa batas. Tanah bukan aset investasi jangka pendek. Semuanya adalah bagian dari ciptaan Allah yang wajib dikelola dengan prinsip menjaga keberlanjutan (hifzhul bi’ah) dan menghindarkan bahaya (daf‘ud-dharar).

Dalam pemerintahan yang menerapkan syariat secara menyeluruh, negara memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan lingkungan. Yakni mengatur tata ruang sesuai fungsi alam dan menyusun blueprint tata ruang nasional dengan memetakan wilayah berdasarkan fungsi alaminya.

Di antaranya yaitu:

 1. Hutan lindung, himmah, dan cagar alam tidak boleh dikomersialisasi. Wilayah resapan air dijaga ketat. Daerah rawan bencana diatur secara ketat, bukan dibiarkan menjadi hunian padat. Pemukiman, industri, dan pertanian ditata sesuai daya dukung lingkungan.

 2. Melarang eksploitasi lingkungan yang merusak.

Islam tidak membiarkan konsesi tambang atau hutan jatuh ke tangan korporasi yang bisa berbuat semaunya. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diswastakan, apalagi dijadikan alat politik.

 3. Membangun infrastruktur mitigasi bencana.

Negara dalam Islam wajib mengalokasikan anggaran memadai untuk penguatan tebing sungai, drainase, reboisasi massif, pembuatan embung dan waduk. Riset geologi dan klimatologi. Edukasi masyarakat semua dilakukan bukan demi citra, tetapi untuk menjaga nyawa rakyat, karena nyawa satu orang lebih berharga daripada dunia dan seluruh isinya.

 4. Kepemimpinan yang bertanggung jawab.

Khalifah adalah pemimpin yang memegang amanah langsung dari Allah. Setiap kebijakannya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Karena itu, ia tidak akan membuat kebijakan yang mengorbankan rakyat demi investor. Khalifah tidak tunduk pada tekanan pasar atau kepentingan elit, tetapi hanya kepada hukum Allah.

Pertanyaannya, mengapa kita perlu kembali pada hukum Allah? Jawabannya adalah karena kerusakan lingkungan yang kita lihat hari ini bukanlah kesalahan alam, melainkan kesalahan sistem yang rusak. Adapun sistem yang rusak itu melahirkan penguasa yang salah urus.

Ketika aturan manusia yang penuh kepentingan, lobi, dan transaksi menjadi dasar pengelolaan lingkungan, maka kerusakan adalah keniscayaan. Sedangkan hukum Allah mengajak manusia untuk  menjaga kelestarian bumi, mengelola alam dengan amanah, menghindarkan bahaya bagi masyarakat, memprioritaskan keberlanjutan, bukan keuntungan jangka pendek. Mengutamakan kemaslahatan umat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Bencana yang terjadi di Sumatra adalah alarm keras bahwa sistem hari ini gagal. Dengan demikian sudah saatnya umat Islam melihat akar persoalan dan menyadari bahwa solusi sejati ada pada penerapan syariat secara menyeluruh dalam pengelolaan lingkungan dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahualam bisshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update