Oleh Aas K
Aktivis Muslimah
Musibah longsor dan banjir bandang yang
kembali melanda sebagian wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan
daerah-daerah lain di Indonesia bukan sekadar deretan peristiwa alam. Fenomena
ini menjadi pengingat bahwa kerusakan yang kita saksikan hari ini bukan hanya
akibat curah hujan ekstrem atau kondisi geografis semata, melainkan buah dari
kebijakan dan pola pengelolaan lingkungan yang keliru dan berlangsung
bertahun-tahun lamanya.
Dilansir oleh media online cnnindonesia.com, pada hari Senin (1/12/2025), daya tampung wilayah menurun drastis setiap kali bencana datang. Narasi yang muncul hampir selalu seragam, yakni: akibat curah hujan tinggi, kontur tanah labil, atau ujian alam. Namun, kenyataannya jauh lebih kompleks. Banjir bandang yang terjadi di berbagai wilayah di Sumatra memperlihatkan bahwa tata ruang sudah kehilangan daya tampungnya.
Hutan-hutan gundul, DAS rusak, bukit ditambang, dan perkebunan sawit meluas tanpa kendali. Sungai-sungai menyempit oleh sedimentasi. Daerah tangkapan air sudah tak lagi berfungsi. Akhirnya, air larian hujan tidak lagi tertahan dan langsung meluncur dengan kekuatan menghancurkan. Bencana kali ini bukan sekadar musibah alam, tapi potret kerusakan ekologis yang sudah lama dibiarkan.
Sebagian masyarakat mungkin masih memandang bencana sebagai takdir semata, padahal banyak di antaranya merupakan konsekuensi langsung dari kesalahan manusia, terutama kesalahan dalam kebijakan dan tata kelola negara.
Pemberian izin tambang terbuka, konsesi hutan, perluasan perkebunan sawit, UU Minerba, UU Ciptaker, hingga izin tambang untuk organisasi tertentu, semuanya berkontribusi pada percepatan kerusakan alam.
Di sinilah letak masalah besar sistem sekuler demokrasi kapitalis, yang membuka pintu lebar bagi kongkalikong antara penguasa dan pengusaha. Atas nama investasi dan pembangunan, hutan ditebang, gunung dikeruk, sungai dinormalisasi setengah hati, dan ruang hidup rakyat dikorbankan. Kerugian ekologis ditanggung masyarakat, sementara keuntungan ekonominya dinikmati segelintir pihak.
Realitas ini menunjukkan bahwa ketika negara tidak berpijak pada hukum Allah dalam mengatur urusan rakyat. Jika sudah demikian maka yang muncul bukan kemaslahatan, melainkan kerusakan. Al-Qur’an telah memperingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia." (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukanlah kebetulan. Ia adalah konsekuensi dari tindakan manusia, terutama ketika manusia mengabaikan aturan Allah dalam mengelola bumi.
Dalam Islam, bumi adalah amanah. Hutan bukan komoditas untuk diperdagangkan semata. Sungai bukan objek eksploitasi tanpa batas. Tanah bukan aset investasi jangka pendek. Semuanya adalah bagian dari ciptaan Allah yang wajib dikelola dengan prinsip menjaga keberlanjutan (hifzhul bi’ah) dan menghindarkan bahaya (daf‘ud-dharar).
Dalam pemerintahan yang menerapkan syariat secara menyeluruh, negara memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan lingkungan. Yakni mengatur tata ruang sesuai fungsi alam dan menyusun blueprint tata ruang nasional dengan memetakan wilayah berdasarkan fungsi alaminya.
Di antaranya yaitu:
1.
Hutan lindung, himmah, dan cagar alam tidak boleh dikomersialisasi. Wilayah
resapan air dijaga ketat. Daerah rawan bencana diatur secara ketat, bukan
dibiarkan menjadi hunian padat. Pemukiman, industri, dan pertanian ditata
sesuai daya dukung lingkungan.
Islam tidak membiarkan konsesi tambang atau
hutan jatuh ke tangan korporasi yang bisa berbuat semaunya. Sumber daya alam
yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diswastakan, apalagi dijadikan alat
politik.
Negara dalam Islam wajib mengalokasikan
anggaran memadai untuk penguatan tebing sungai, drainase, reboisasi massif,
pembuatan embung dan waduk. Riset geologi dan klimatologi. Edukasi masyarakat
semua dilakukan bukan demi citra, tetapi untuk menjaga nyawa rakyat, karena
nyawa satu orang lebih berharga daripada dunia dan seluruh isinya.
Khalifah adalah pemimpin yang memegang
amanah langsung dari Allah. Setiap kebijakannya akan dimintai
pertanggungjawaban di akhirat. Karena itu, ia tidak akan membuat kebijakan yang
mengorbankan rakyat demi investor. Khalifah tidak tunduk pada tekanan pasar
atau kepentingan elit, tetapi hanya kepada hukum Allah.
Pertanyaannya, mengapa kita perlu kembali pada hukum Allah? Jawabannya adalah karena kerusakan lingkungan yang kita lihat hari ini bukanlah kesalahan alam, melainkan kesalahan sistem yang rusak. Adapun sistem yang rusak itu melahirkan penguasa yang salah urus.
Ketika aturan manusia yang penuh kepentingan, lobi, dan transaksi menjadi dasar pengelolaan lingkungan, maka kerusakan adalah keniscayaan. Sedangkan hukum Allah mengajak manusia untuk menjaga kelestarian bumi, mengelola alam dengan amanah, menghindarkan bahaya bagi masyarakat, memprioritaskan keberlanjutan, bukan keuntungan jangka pendek. Mengutamakan kemaslahatan umat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Bencana yang terjadi di Sumatra adalah alarm keras bahwa sistem hari ini gagal. Dengan demikian sudah saatnya umat Islam melihat akar persoalan dan menyadari bahwa solusi sejati ada pada penerapan syariat secara menyeluruh dalam pengelolaan lingkungan dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahualam bisshawab

No comments:
Post a Comment