Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sindikat Penculik dan Perdagangan Anak Marak

Tuesday, December 02, 2025 | Tuesday, December 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T12:23:41Z
Nur Fitriyah Asri

Oleh Nur Fitriyah Asri

Penulis Opini Ideologis


Heboh, kasus penculikan kembali berulang. Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap empat tersangka sindikat kasus penculikan Bilqis bocah 4 tahun. Bilqis diculik di lokasi Taman Pakui Sayang, kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 2 November 2025. Saat itu, ayahnya sedang melatih tenis di dalam kompleks taman, sementara Bilqis bermain di area playground di dekatnya. Tiga kali dijual oleh para pelaku terakhir ditemukan di Jambi, Sumatera Barat.


Penculik terekam CCTV berinisial SY (30), mengaku kalau Bilqis ditawarkan lewat Facebook dan telah dijual ke NH (29), warga Jawa Tengah, seharga Rp3 juta. Kemudian NH ke Makassar menjemput Bilqis lalu dibawa ke Jambi. Selanjutnya dijual ke pasangan AS (42) dan MA (36), seharga Rp30 juta. Pasangan ini, pernah menjual sembilan bayi dan satu anak. Lalu Bilqis dijual kepada Suku Anak Dalam di Jambi seharga Rp80 juta dengan disertai dokumen palsu seolah-olah dari orang tua asli Bilqis. Pada akhirnya Bilqis kembali ke pelukan orang tuanya pada 9 November 2025. (bbc.com, 15/11/2025)


Kasus penculikan tersebut, membuat para ibu semakin resah. Pasalnya, penculikan makin marak terjadi di berbagai kota. Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 orang tersangka perdagangan bayi lintas negara. Terungkap total 43 bayi telah diperjualbelikan oleh sindikat dengan modus adopsi. Sebagian dijual ke Singapura, setiap bayi yang diperdagangkan  seharga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp254 juta. (Humas.polri.go.id, 19/9/2025)


Menurut data Bareskrim Polri, sepanjang 2025 Direktorat TPPA-TPPO mengungkap 353 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan total korban 1.114 orang yang terdiri atas perempuan, anak, dan pria dewasa. 


Fenomena TPPO terjadi berulang kali. Banyak faktor penyebabnya antara lain: lingkungan yang tidak aman, kurangnya pengawasan orang tua, kemiskinan atau kesulitan ekonomi, konflik keluarga atau perceraian. Adapun motifnya beragam, minta tebusan, eksploitasi seksual, kerja paksa, atau perdagangan manusia, dan lainnya.


Jika didetili faktor-faktor tersebut sebagai berikut: 


Pertama, kemiskinan. Jika ditelisik berbagai motif tersebut bermuara pada kemiskinan. Kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup membuat sebagian orang melakukan tindakan nekat. Hingga hilang naluri keibuan dan rasa kemanusiaannya. Seperti penculik Bilqis yang mengaku karena butuh uang.


Kedua, Lemahnya Sistem Perlindungan Anak. Dampak kemiskinan memaksa para ibu bekerja di luar rumah demi menopang  ekonomi keluarga. Sehingga anaknya kurang pengawasan dan perlindungan. Hal ini berakibat anak-anak rentan menjadi korban penculikan dan perdagangan orang.


Ketiga, masyarakat individualis yang disibukkan dengan urusannya masing-masing, sehingga tidak peduli terhadap lingkungannya. Kondisi ini memberikan peluang kemudahan bagi pelaku penculikan.


Keempat, negara gagal memberikan perlindungan pada masyarakat. Hal ini diperlihatkan pada kasus Bilqis yang diculik di area bermain. Hal ini mencerminkan Program Kota Layak Anak yang digagas jauh dari harapan. Padahal, Makassar pada Agustus 2025 memperoleh predikat Kota Layak Anak. Mengapa bisa terjadi? Karena pemerintah lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur daripada pembangunan moral anak bangsa.


Kelima, terkikisnya iman dan ketakwaan kepada Allah Swt. Hal ini disebabkan karena negara berasaskan sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan, artinya tolok ukur perbuatannya, adalah kebebasan. Wajar, jika perbuatannya berani melanggar aturan Allah Swt.


Keenam, kebijakan tidak memihak rakyat. Contohnya,

UU Omnibus Law Cipta Kerja yang melegalkan upah kerja murah, bahkan perusahaan bisa mem-PHK sepihak. Begitu juga UU Minerba memihak oligarki dan korporasi yang menyebabkan Sumber Daya Alam (SDA) dikuasai mereka. Tentu ini merugikan rakyat dan menambah angka kemiskinan per Maret 2025, adalah 23,85 juta jiwa dari 285 juta jiwa penduduk Indonesia. Padahal, kemiskinan ini dapat memicu tindakan kriminal.


Fenomena masyarakat adat "Suku Anak Dalam," adalah korban kebijakan pemerintah. Sebagian warganya tidak bisa membaca dan menulis. Sudah kondisinya seperti ini, justru kemiskinan dan kebodohannya dimanfaatkan oleh pelaku penculikan dan perdagangan anak. Telah nyata bahwa negara demokrasi kapitalis sekuler gagal dalam meriayah (mengurusi) warganya. Utamanya yang berada di pedalaman sehingga mereka kesulitan mengakses pendidikan, kesehatan, dan lainnya.


Ketujuh, hukum di negeri ini bisa diperjualbelikan. Di mana ada uang kasus bisa hilang. Selain itu disinyalir banyak petugas keamanan yang terlibat TPPO.


Sistem Islam Menumpas TPPO 


Negara Islam (Khilafah) berasaskan akidah Islam. Karena itu Islam menekankan pentingnya iman dan takwa pada setiap individu muslim, termasuk pejabat negara. Mereka meyakini bahwa di akhirat semua perbuatannya akan dihisab oleh Allah Swt.


Rasulullah saw. bersabda, "Kemiskinan itu dekat dengan kekufuran." (HR. Tirmidzi)


Hadis ini menekankan bahwa kemiskinan dapat membuat seseorang kehilangan iman dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebab, kemiskinan menjadi ujian yang dapat membuat seseorang kehilangan kesabaran dan iman.


Oleh karena itu, dalam konsep Islam negara berkewajiban sebagai pengurus (raa'in) terhadap rakyat termasuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mewujudkan kesejahteraan.


Para ulama mengartikan ar-raa'i, adalah al-haafizh al-mu"taman (penjaga, pemelihara, wali, pelindung, pengawal, pengurus, pengasuh yang diberi amanah). Artinya penguasa juga sebagai pelindung rakyat.


Untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, Islam menetapkan sumber pemasukan negara, yakni Baitulmal dari sumber-sumber yang beragam dan cukup untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu.


Salah satu sumber penerimaan negara, adalah sektor kepemilikan umum (tambang, minyak bumi, gas alam, ekosistem hutan dan sejenisnya). Negara wajib mengelolanya dan hasilnya untuk kemaslahatan umum. Haram hukumnya jika dikelola oleh individu apalagi swasta, asing, dan aseng.


Sumber pemasukan negara dari sektor kepemilikan negara (jizyah, kharaj, fai, usyur, dan lainnya). Dari sumber ini, negara mampu membuka lapangan kerja. Dengan demikian para laki-laki dewasa pencari nafkah dapat memenuhi kebutuhannya/keluarga yang ditanggungnya. Oleh karena itu, kaum perempuan dan anak-anak tidak terlibat dalam pemenuhan ekonomi keluarga.


Kemaslahatan umum di antaranya negara menyelenggarkan pendidikan Islam yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam. Dengan pola pikir dan pola sikap yang islami, disertai ketakwaan yang dimiliki maka dapat menghindarkan mereka dari berbagai kemaksiatan dan perbuatan yang melanggar syariat, termasuk bisnis perdagangan orang.


Jika ada pelanggaran, negara hadir dengan memberikan sanksi ta'zir, yaitu sanksinya ditentukan oleh khalifah atau qadhi yang mewakilinya. Berupa penjara, pengasingan, hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatan dan akibat yang ditimbulkan. Sanksi yang tegas dan adil akan memberikan efek jera.


Demikian mekanisme pemberantasan kasus TPPO secara sistemis dan komprehensif hingga ke akarnya. Pada hakikatnya penerapan syariat Islam secara kaffah bertujuan untuk merealisasikan tujuan-tujuan syariat (maqashid asy-syariah), yakni menjaga agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, saatnya kita kembali ke sistem Islam yang diridai Allah Swt.


Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update