Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Ideologis
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), khusus bencana di Sumatera hingga 12 Desember 2025, mencatat korban meninggal 991 orang, luka-luka 5.400 orang, korban hilang 222 orang, yang mengungsi 894.501 orang. Selain itu, ribuan rumah dan fasilitas publik rusak.
Pemerintah mengklaim bahwa bencana banjir di Sumatera sudah berhasil ditangani secara mandiri sehingga tidak perlu bantuan dari pihak luar, benarkah? Fakta di lapangan meskipun bencana sudah setengah bulan berlalu, tetapi kondisinya masih memprihatinkan. Mereka yang terdampak hidup dalam keterbatasan ekstrem. Sulitnya akses darat seperti, jalan tertutup lumpur dan kayu, jaringan listrik mati, komunikasi minim, semua ini menghambat bantuan datang. Akibatnya terjadi kelangkaan pangan dan air bersih. Bahkan untuk mendapatkan sedikit makanan harus berjalan puluhan kilometer. Sabagaimana yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) rakyatnya mati karena kelaparan. Lambannya bantuan menyebabkan keputusasaan hingga meminta dikirimi kain kafan saja.
Masih banyak mayat-mayat yang belum dievakuasi, terutama yang ada di dalam mobil. Hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah pusat dalam menangani bencana. Sejatinya desakan untuk menetapkan status "bencana nasional" sudah muncul dari berbagai pihak. Karena skala kerusakan dinilai sudah memenuhi indikator penetapan bencana nasional. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ironis memang, pemerintah pusat masih tetap tidak mau menaikkan status menjadi bencana nasional.
Hal ini membuat seorang advokat bernama Arjana Bagaskara Solichin menggugat presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam gugatannya, Arjana menegaskan bahwa sebagai warga negara ia berhak menuntut negara memenuhi kewajiban perlindungan dan penanggulangan bencana sesuai amanat konstitusi. Selain itu, Arjana juga menyoroti
deforestasi (penggundulan hutan), yang menyebabkan ketidakmampuan lahan menyerap air akibat penebangan hutan secara ugal-ugalan yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit dan serat kayu (bahan baku kertas). Dampaknya sungguh luar biasa.
Menurut data Nusantara Atlas, total luas kebun sawit di tiga provinsi terdampak mencapai 1,5 juta hektar. Sedangkan luas kebun serat kayu mencapai 150.000 hektare. Belum lagi terhitung tambang yang sangat luas. Semua itu milik beberapa group perusahaan raksasa yang mendapat izin dari pemerintah sejak era presiden sebelumnya.
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional menyoroti PT Tusam Hutani Lestari (THL), yang memiliki konsesi hutan tanaman industri (HTI) seluas 97 ribu hektare di Aceh, disinyalir milik Presiden Prabowo. Akibat ketamakan korporasi dan kebijakan yang salah dampaknya ditanggung oleh masyarakat luas, sungguh zalim.
Masihkah Berharap?
Kelalaian dan kelambanan mengatasi bencana bukan sekadar kegagalan birokrasi semata, tetapi diduga kuat ada keengganan untuk menjadikan status bencana nasional. Hal ini merupakan pilihan strategis dalam upaya melindungi para elite penguasa dan pejabat. Karena korporasi perusak hutan tersebut diketahui memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Bisa jadi penetapan status bencana nasional akan membuka pintu untuk investigasi terhadap izin-izin pengelolaan lahan. Hal ini berpotensi menelanjangi dirinya dan pihak yang terlibat.
Itulah wajah buruk sistem demokrasi kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Meniscayakan melahirkan pemimpin dan pejabat yang tidak takut pada Allah, tidak bertanggung jawab, tidak amanah, tidak adil, tamak, dan jahat.
Pemimpin dan pejabat dalam sistem ini, hanya berperan sebagai regulator, membuat undang-undang yang berpihak pada pemilik modal dengan memberikan izin mengelola lahan dan tambang sebagai bentuk balas jasa. Berawal dari dil-dil politik pada saat pemilu yang berbiaya mahal. Kekuasaan dan jabatan hanya sarana untuk memperkaya diri dan mempertahankan kekuasaan, bukan untuk kesejahteraaan rakyatnya. Nyatanya, hingga sekarang pemilik perusahaan belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Betapa buruknya sistem peradilan di negeri ini.
Masihkah berharap hukum berlaku adil? Sedangkan pemberian izin tersebut sudah sejak era presiden sebelum-sebelumnya. Walaupun berganti pemimpin berkali-kali jika sistemnya tetap maka tunggulah bencana akan terus terjadi berulang. Karena sejatinya sistem demokrasi kapitalis sekuler, adalah akar masalah terjadinya bencana dan kerusakan di semua lini kehidupan yang seharusnya dicampakkan.
Teladan Penanggulangan Bencana Perspektif Islam.
Sistem Islam (Khilafah) berasaskan akidah Islam. Seorang pemimpin (khalifah), sebagai raa'in (pengurus rakyat) menyadari bahwa jabatan, adalah sebuah amanah yang nantinya dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Oleh karena itu, semua kebijakannya terikat dengan hukum syarak yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Khilafah mempunyai seperangkat prinsip umum dalam penanggulangan bencana, di antaranya:
Pertama, respon cepat dan terpusat. Begitu bencana terjadi, negara tidak tinggal diam. Khalifah segera menetapkan status darurat dan mengambil alih tanggung jawab penanganan secara penuh. Evakuasi dan penyelamatan diprioritaskan, karena jiwa manusia begitu berharga dan dimuliakan. Sebagaimana
firman Allah:
"Barangsiapa yang menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan seluruh manusia." (TQS. al-Maidah: 32)
Kedua, negara memastikan bahwa seluruh kebutuhan pokok rakyat meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga pemulihan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, listrik, dan air bersih menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, negara akan menggerakkan potensi yang ada. Seluruh pejabat dan aparatur negara dikerahkan untuk turun tangan. Pada saat yang sama, umat, terutama kalangan yang mampu didorong untuk berpartisipasi aktif memeberikan bantuan.
Ketiga, pemanfaatan kas negara (Baitulmal). Dana dari kas negara dialokasikan secara khusus dan prioritas untuk pembiayaan operasi penyelamatan, bantuan bagi korban, dan pemulihan pasca bencana. Jika kas Baitulmal tidak mencukupi, negara akan memungut dharibah (pajak) secara syar'i kepada kaum muslim yang kaya guna menutupi kebutuhan mendesak penanganan bencana yang sifatnya sementara.
Keempat, infrastruktur preventif. Fokus utama tidak hanya pada respon setelah bencana terjadi, tetapi pada upaya pencegahan. Reboisasi dan pembangunan tanggul, bendungan, kanal, dan waduk, adalah investasi jangka panjang untuk melindungi nyawa dan harta benda rakyat. Sebab, tanggung jawab manusia selain dimensi spiritual, Islam menekankan pentingnya ikhtiar dan tindakan nyata. Yakni dengan melakukan upaya preventif membangun infrastruktur dan mengelola alam secara bijaksana, adalah bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Kelima, dimensi kepedulian global. Rasa ukhuwah (persaudaraan) dan tanggung jawab, ini melampaui batas geografis. Telah tertulis dengan tinta emas sejarah pada masa kekhilafahan. Contohnya pada Khilafah Utsmaniyah, tercatat pengiriman bantuan senilai 25.000 keping emas untuk korban bencana banjir di Batavia (sekarang Jakarta), dan juga bantuan yang dikirim oleh Sultan Abdul Hamid II untuk para korban letusan dahsyat gunung Krakatau pada tahun 1883 yang berdampak pada Banten dan Lampung. Hal ini menunjukkan kepedulian seorang pemimpin (khalifah) kepada kaum muslim di manapun mereka berada.
Islam mengajarkan bahwa hikmah di balik bencana, selain sebagai ujian kesabaran juga sebagai peringatan. Di mana setiap musibah dipandang sebagai teguran dari Allah Swt. agar manusia senantiasa berintrospeksi dan kembali pada aturan Allah. Sejatinya kemungkaran dan kemaksiatan terbesar, adalah tidak diterapkannya syariat Islam secara kafah. Allah berfirman:
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Sistem hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi kaum yang yakin? (TQS. al-Maidah [5]: 50)
Wallahualam bissawab.
.webp)
No comments:
Post a Comment