Padang, - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengeluarkan kebijakan darurat untuk memperlancar distribusi BBM di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra. Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar-benar membantu masyarakat?
Helmi, Kepala Dinas ESDM Sumbar, menyatakan bahwa penggunaan barcode akan dibebaskan untuk kendaraan dan alat berat yang beroperasi dalam penanggulangan bencana. "Untuk alat berat, nanti diberikan surat rekomendasi diberikan kepada sopir untuk mengambil BBM bersubsidi," katanya.
Kepala Hiswana Migas Sumbar, Ridwan Hosen, menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti prosedur sesuai dengan arahan. "Kami hanya mengikuti prosedur sesuai dengan arahan," ujarnya.
Namun, Reinier, pengamat kebijakan publik, menyayangkan bahwa hanya dua SPBU di Kota Padang yang ditunjuk untuk beroperasi 24 jam, yaitu SPBU di jalan Bypass dekat Baiturahmah dan di jalan Pisang.
"Ini merugikan masyarakat," kata Reinier. "Kebijakan ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil. Mestinya pejabat daerah, Pertamina, dan Hiswana Migas harus lebih transparan dan adil dalam implementasi kebijakan ini."
Reinier menghimbau agar pemerintah dan pihak terkait lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat terdampak bencana dan tidak hanya fokus pada prosedur administratif. "Kita perlu memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, bukan hanya menjadi bumerang bagi mereka," tegasnya.
#BBMBersubsidi #BencanaSumatra #KebijakanPublik #Transparansi #Keadilan

No comments:
Post a Comment