Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbongkar! Sopir Ungkap Mafia Solar di Sumbar, Diduga Libatkan Oknum Aparat

Wednesday, November 12, 2025 | Wednesday, November 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T09:48:59Z


PADANG – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di berbagai wilayah Sumatera Barat dalam beberapa bulan terakhir rupanya bukan semata karena keterbatasan pasokan. Fakta mengejutkan datang dari salah seorang sopir pelansir BBM yang mengaku aktivitas penyelewengan solar subsidi dilakukan secara terorganisir dan bahkan dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan pantauan di sejumlah SPBU di Kota Padang dan kabupaten/kota lainnya, antrean panjang kendaraan masih terlihat setiap hari. Namun, di balik itu, sejumlah mobil pelansir disebut bebas keluar-masuk untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar.

“Satu mobil lansir bisa membawa 3 hingga 5 ton solar dalam sekali jalan,” ungkap Ary (nama samaran), seorang sopir pelansir yang telah setahun bekerja di jaringan tersebut, Rabu (12/11/2025).

Ary mengungkapkan, kendaraan pelansir tidak bisa disentuh oleh pihak manapun karena mendapat “restu” dari oknum aparat.

“Kami keliling dari satu SPBU ke SPBU lain untuk mengisi solar subsidi. Petugas SPBU juga tidak bisa menolak karena sudah dapat perintah dari pengawasnya,” katanya.

Menurut pengakuan Ary, solar subsidi yang diperoleh dari SPBU kemudian dibongkar di sebuah gudang penyimpanan ilegal di kawasan Gaung dan Pegambiran, Kota Padang. Dari luar, bangunan itu tampak seperti gudang biasa, namun pada malam hari aktivitas keluar-masuk mobil lansir berlangsung tanpa henti.
Setelah dibongkar, solar subsidi tersebut kembali dimasukkan ke mobil tangki BBM industri untuk dijual ke pengusaha tambang ilegal di Solok Selatan, Sijunjung, Sawahlunto, dan Solok.

“Bos gudang BBM ilegal ini orang Tionghoa, tapi bisnisnya aman karena ada dukungan dari aparat. Selama tambang ilegal masih jalan di Sumbar, bisnis BBM ilegal juga akan terus hidup,” ungkap Ary menutup perbincangan.

Aktivitas BBM Ilegal Melanggar Hukum Berat

Praktik pelansiran dan penimbunan BBM subsidi tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):

Pasal 55 menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:

Menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk masyarakat dan sektor tertentu, bukan untuk dijual kembali atau dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengancam pidana bagi siapa pun yang menjual, membeli, atau menerima hasil tindak pidana (penadahan), termasuk hasil penyelewengan BBM subsidi.

Selain itu, praktik ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, bagi pihak-pihak yang ikut membantu atau melindungi kegiatan ilegal tersebut.

Seruan Penegakan Hukum

Pengungkapan praktik pelansiran BBM bersubsidi ini menambah panjang daftar persoalan energi di Sumatera Barat. Masyarakat berharap Polda Sumbar dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap jaringan penyalahgunaan BBM, terutama yang melibatkan oknum aparat dan pengusaha tambang ilegal.

Penegakan hukum yang tegas menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan mata rantai mafia BBM yang telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar bersubsidi. 

Penulis : Jn
Editor : Ronald

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update