Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Narkoba makin mengganas, Islam Solusi Tuntas

Tuesday, November 04, 2025 | Tuesday, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-03T23:49:15Z

 


Oleh : Ummu Alif (Pegiat Literasi)


        Berdasarkan data global, jumlah penyalahguna narkoba di dunia diperkirakan mencapai 296 juta jiwa. Sementara itu, di tingkat nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 3,3 juta jiwa. Angka-angka tersebut mencerminkan bahwa permasalahan narkoba masih menjadi tantangan serius, baik secara global maupun nasional, dan memerlukan penanganan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.


        Fenomena penyalahgunaan narkoba sampai hari ini banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, termasuk kelompok usia remaja, anak-anak remaja memasuki usia yang labil dan mudah terpengaruh dengan nilai-nilai kelompok sebaya sehingga dalam beberapa kasus, ditemukan seseorang yang baru pertama kali mengonsumsi narkoba akibat rasa penasaran dan ajakan dari temannya.


          Kelompok usia paling banyak terlapor dalam kasus kejahatan narkoba hingga April 2025 berada pada rentang 21 sampai 30 tahun, mencapai 6.168 terlapor. Sedangkan terlapor berusia kurang dari 20 tahun terdapat sebanyak 1.153 orang. Adapun jumlah kejahatan narkoba di awal tahun 2025 ini mengalami tren fluktuatif.


          Di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap sebanyak 233 kasus periode Januari hingga 20 Juni 2025 kepolisian mengamankan sebanyak 260 orang tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengedar narkoba. barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka itu sekitar 19 kilogram narkotika jenis sabu, dan 503 gram jenis sintetis, mengalami peningkatan dari tahun 2024 . Adapun barang bukti narkotika itu diperoleh dari bandar yang merupakan jaringan lintas provinsi dan lintas negara. Bahkan, dalam pengungkapan beberapa pekan terakhir pihaknya berhasil membekuk tersangka yang merupakan jaringan Malaysia dengan barang bukti sebanyak 7,4 kilogram sabu-sabu.


        Salah satu yang menjadi penyebab masih tingginya kasus narkoba adalah karena harga dari barang haram tersebut kini bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat. Sedangkan, sebelumnya narkoba itu hanya bisa dijangkau oleh masyarakat yang tingkat ekonominya cukup tinggi.


        Ironisnya, peredaran barang haram ini mulai menyasar para pelajar jenjang pendidikan SMP maupun SMA, yang merupakan kategori anak di bawah umur. Modus yang dilakukan para kurir sabu adalah mengemas barang terlarang ini dengan paket khusus dengan harga yang dapat dijangkau pelajar. Mereka menjual ke pelajar seharga Rp 50.000 per saset atau sekali pakai.


 


Akar Masalah


         Banyaknya kasus narkoba, salah pergaulan terpengaruh budaya fun, ingin cepat kaya dengan cara mudah dan instan, pelarian dari masalah (teman atau keluarga), bahkan ada yang awalnya hanya korban. Dan Sebab yang utama adalah jauhnya mereka dari agama. Mereka menjadikan agama sebatas nama. Mereka merasa agama tidak berhak melarang mereka memakai atau mengedarkan narkoba.


         Inilah hasil dari penerapan demokrasi, sistem pemerintahan yang memiliki standar ganda. Di satu sisi, demokrasi melarang peredaran narkoba tersebab dampak negatifnya. Di sisi lain, ia menafikan aturan Yang Maha Kuasa dan menempatkan kedaulatan di tangan manusia.


         Sistem ini juga memberikan kebebasan berpendapat dan bertingkah laku bagi manusia sehingga bisa memilih apa saja yang “baik” menurut mereka. Apabila tidak memiliki iman, jelas mereka mudah terpengaruh segala jenis aktivitas yang berbau fun, termasuk mengonsumsi narkoba.


          Selain itu, demokrasi tidak membatasi masalah kepemilikan harta. Selama tidak merugikan orang lain, seseorang boleh mendapatkan uang dari mana saja. Akhirnya, banyak yang memikirkan cara untuk bisa memperoleh uang dengan mudah dan instan. Ditambah oknum-oknum penegak hukum yang menjadi payung bisnis haram ini, membuat jaringan narkoba makin sulit dimusnahkan. Inilah beberapa penyebab narkoba makin subur.


Solusi Islam


             Islam memiliki solusi tuntas untuk memberantas narkoba. Mulai dari pencegahan hingga penanggulangan kasus narkoba jelas dan detail diterangkan oleh para ulama. Sanksi tegas juga diterapkan kepada pengedar dan pemakainya.


             Untuk itu, upaya pemberantasan narkoba mesti dilakukan secara tuntas dan sistemis. Setidaknya beberapa mekanisme dapat di antaranya:


Pertama, membentuk ketakwaaan individu. Pembentukan ini dapat diterapkan pada sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, tujuannya untuk membentuk kepribadian Islam yakni pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat Islam sehingga terbentuk ketaatan akan perintah Allah swt dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Islam termasuk narkoba. memberikan pemahaman dengan pendidikan, penerangan, dan dakwah Islam kaffah. Ini sangat penting untuk membentuk kepribadian Islam yang kuat dan Tangguh, menjadikan halal haram sebagai standar perbuatan, sehingga individu menjauhi narkoba dan segala bentuk maksiat karena landasan Iman.


Kedua, membangun dan melibatkan masyarakat dalam upaya amar makruf nahi mungkar atau nasehat menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan. Masyarakat berkewajiban untuk mengontrol dan mengawasi individu dan tempat-tempat yang berpotensi untuk melakukan kemaksiatan dan kejahatan. Apabila terdapat potensi indivdu dan tempat yang melanggar syariat Islam, maka masyarakat wajib mengadukannya kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.


Ketiga, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya. Kasus narkoba muncul karena desakan ekonomi dan biaya hidup tinggi sementara penghasilan makin jauh dari harapan ditambah lagi lapangan kerja makin sulit didapat. Akibatnya, sebagian masyarakat tergiur keuntungan tinggi walau berbahaya dan melanggar syariat Islam. Kondisi ini tak lepas dari sistem ekonomi kapitalis sekulerisme yang diterapkan di negeri ini. Untuk itu, negara wajib menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin kebutuhan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.


Dalam hal perdagangan, Rasulullah SAW menujuk adanya qadhi pasar untuk siap siaga mengawasi dan menyelesaikan perkara-perkara menyimpang dalam transaksi ekonomi di tengah masyarakat. Di sisi lain, departemen penerangan dan para ulama, serta masyarakat luas wajib menegakkan amar makruf nahi munkar sehingga tak boleh ada peluang barang haram beredar.


Keempat, sanksi hukum Islam yang sifatnya tegas dan memberi efek jera diterapkan negara kepada pelanggar dan pelaku kejahatan. Dengan begitu, potensi kejahatan berulang dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Pelaku kejahatan narkoba akan diberikan sanksi takzir. Di dalam kitab yang ditulis oleh Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam buku Nizham al-Uqubat wa ahkam al-Bayyinat dijelaskan beberapa sanksi bagi produsen, pengedar dan pembeli barang haram seperti narkotika, di antaranya bagi orang yang memperdagangkan narkotika atau sejenisnya dipandang sebagai tindak kejahatan dan diberi sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun dan membayar denda. Sedangkan bagi orang yang menjual, membeli, mengedarkan, membuat dan menyimpan narkotika diberi hukuman jilid dan penjara sampai 5 tahun dan diberi denda, sedang sanksi bagi pengguna narkoba yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya di tentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba lama.


Inilah gambaran Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang dapat dipastikan memberantas narkoba hingga ke akarnya. Tak hanya itu, masyarakat yang taqwa dan berakhlak mulia pun dapat dihadirkan dengan adanya solusi komprehensif dan sistematis ini.


Hanya saja, solusi ini tak bisa disandarkan pada negara yang menganut politik demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan di negeri ini. Umat Islam wajib mengubah politik demokrasi diganti dengan politik pemerintahan Islam, dalam fiqh Islam, ini disebut dengan istilah khilafah. Para ulama sepakat bahwa khilafah adalah kewajiban dari Allah yang harus ditegakkan untuk menjaga agama, menerapkan syariat Islam, dan mengatur urusan umat.


Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update