Nusantaranews.net, Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan tata ruang dan menjaga ketertiban pembangunan di wilayahnya. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemko menertibkan sebuah bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025).
Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah yang sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum. Meskipun sebelumnya telah mendapat surat penyegelan dan perintah pembongkaran, pemilik tetap tidak mengindahkan instruksi pemerintah.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsistensi Pemko dalam menerapkan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Bangunan Gedung.
“Kami tidak akan mentoleransi pembangunan ilegal di atas lahan pemerintah. Ini bentuk pelanggaran terhadap tata ruang kota yang harus kami tertibkan,” tegas Muslim.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dilalui, mulai dari teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar. Karena tidak ada tanggapan dari pemilik bangunan, tindakan tegas pun diambil.
Menurut Muslim, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga fungsi ruang publik agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan.
“Kawasan ini dirancang untuk fasilitas umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau dibiarkan, akan menimbulkan kesemrawutan dan kesan kota yang tidak tertata,” ujarnya.
Warga sekitar mendukung langkah tersebut. Ryan (35), salah seorang warga yang melintas, menilai tindakan itu penting untuk menjaga keindahan dan keteraturan kota.
“Kalau tidak ditertibkan, nanti banyak yang ikut-ikutan bangun di tempat yang tidak seharusnya. Kota bisa jadi kumuh,” katanya.
Aksi penertiban itu sekaligus menjadi pesan kuat dari Pemko Payakumbuh bahwa pelanggaran terhadap tata ruang tidak akan dibiarkan. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga wajah kota agar tetap tertib, rapi, dan sesuai dengan peruntukan lahannya.
“Pesannya jelas: jangan menantang aturan. Setiap pelanggaran tata ruang akan kami tindak sesuai ketentuan,” pungkas Muslim. (Rstp)

No comments:
Post a Comment