Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Memberi Solusi Atas Kasus Bully

Friday, November 14, 2025 | Friday, November 14, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T22:04:09Z
                         Oleh Layli Hawa 
   (Pemerhati remaja dan Aktivis Dakwah)


Aksi bullying atau perundungan hingga saat ini masih terus menjadi topik utama di dalam dunia pendidikan. Tidak hanya di sekolah-sekolah, bahkan kampus dan pesantren rupanya menjadi sarang kekerasan diantara pelajar dan mahasiswa. Pendidikan yang seharusnya menjadi naungan kaum terpelajar menimba ilmu, justru lebih banyak menghasilkan generasi tak bermoral pelaku kriminal.

Baru-baru ini berita siswa SMAN 72 yang cukup menghebohkan publik maya sedang melakukan peledakan di dalam wilayah masjid sekolah pada saat sholat Jum'at berlangsung. Diduga pelaku sering menjadi korban bullying seperti yang disampaikan salah satu rekan sekolahnya. Pelaku juga mengalami luka-luka akibat mencoba bunuh diri. (KumparanNEWS, 7/11/2025)

Pun sama halnya dengan kasus santri yang membakar asrama pesantren rupanya karena tertekan sering dibully. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan pada saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, pada Kamis (6/11/25), “Pelaku mengaku membakar gedung asrama karena sering mengalami bullying dari beberapa temannya,” 

Kasus bullying atau perundungan di dunia pendidikan Indonesia pada tahun 2025 masih menjadi masalah yang serius dan semakin memprihatinkan. Dilansir dari schoolemedia.di adanya data resmi dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) 2025, mencatat sebanyak 392 kasus kekerasan dengan 426 korban. Dari jumlah tersebut, 56,9 persen berupa kekerasan seksual, 25,8 persen kekerasan fisik dan 12,9 persen kekerasan psikis. Angka itu meningkat menjado 519 kasus hingga Agustus 2025 dan mencapai 586 kasus per September 2025. Belum lagi, jika diakumulasikan dengan data tahun-tahun ke belakang yang mencapai angka puluhan ribu kasus yang entah sampai hari ini belum terselesaikan.

Data fantastis ini menunjukkan bahwa kasus yang ada bukan sekali dua kali, tetapi justru makin merebak. Ini membuktikan negara belum ada upaya konkrit untuk menanggulanginya. Pasalnya, kasus-kasus yang ada telah menggurita bukan hanya di perkotaan besar tetapi juga terjadi di berbagai daerah. 

Melihat ini, faktor penyebab seseorang menjadi pelaku perundungan pun tidak ada beda antara masyarakat daerah dengan perkotaan, yaitu pengaruh keluarga dan pola asuh yang buruk. Juga lingkungan sekolah dan sekitar, salah bergaul, hingga pengaruh media sosial bahkan game juga turut berperan membentuk pribadi yang minim empati dan agresif. Sehingga generasi mudah terpicu hal-hal yang mendorong untuk melakukan pembullyan. Ditambah, tidak adanya penyelesaian tuntas dalam memutus rantai bullying semakin memperparah tunas-tunas baru tumbuh, yang mengakibatkan korban bukan lagi hanya mendapatkan luka fisik dan batin tapi juga kehilangan nyawa. Ya, akibat tekanan bullying banyak korban yang melakukan tindakan anarkis seperti siswi SMAN 72 dan santri di Aceh, banyak pula yang mengakhiri hidupnya. 

Faktor tersebut benar adanya, namun itu semua adalah dampak. Karena akar utama masalah yang terjadi adalah penerapan sistem sekulerisme yang telah meminggirkan nilai-nilai Islam. Sistem ini telah membiarkan kebebasan berekspresi dan bertingkah laku tanpa batas. Sehingga seseorang tidak lagi memperhatikan aturan dan norma agama dalam kehidupan. Alhasil, manusia hanya mengedepankan nafsu semata dalam memenuhi gharizah dan menjalankan perbuatannya. 

Maka itulah, jelas bahwa persoalan mendasar penyebab maraknya kasus bullying adalah persoalan sistemik, yakni akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memengaruhi seluruh aspek kehidupan. Dan manusia butuh sistem yang peduli terhadap martabat jiwa dan raga seseorang, yaitu Islam. 

Allah subhanahu wata'ala telah melarang manusia melakukan perundungan, bahkan level terkecil sekalipun yaitu merendahkan oranglain. Dalam surat Al-Hujurat ayat 11 disebutkan bahwa, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka yang direndahkan lebih baik daripada mereka yang merendahkan...". 

Bahkan Rasulullah Saw juga turut memperingatkan manusia agar tidak zalim terhadap sesama. Karena satu-satunya fakta bentuk pembullyan adalah seseorang yang berbuat zalim. Beliau bersabda, "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi..." (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam memiliki solusi bukan hanya berupa larangan, tapi cara menuntaskan kasus perundungan hingga membuat jera pelaku sehingga bisa mengurangi trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Diantaranya:

1. Ta'zir (disiplin/hukuman yang ditentukan oleh pemerintah atau qadhi)
Ta'zir adalah hukuman yang diberikan untuk pelanggaran yang tidak memiliki hukuman tetap dalam Al-Qur’an dan Hadits, seperti pada kasus bullying verbal, ejekan, ancaman, pelecehan sosial, dan penghinaan. Hukuman yang akan diberikan berupa teguran keras, pemenjaraan, denda, rehabilitasi, hukuman fisik ringan tergantung bentuk perundungannya. 

2. Qishas (balasan setimpal)
Jika bullying berujung pada kekerasan fisik yang menyebabkan luka atau cedera, maka pelaku dikenakan hukum qishas, yaitu dibalas setimpal. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala yang berarti : "..... jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishasnya...” (QS. Al-Ma’idah: 45).

3. Dhiyat (ganti rugi)
Jika korban memaafkan, maka pelaku bisa mengganti dengan diyat (kompensasi materi)
sesuai kerusakan fisik atau psikologis yang ditimbulkan. 

Disisi lain, upaya pencegahan juga perlu dilakukan dengan tiga pilar yang harus bersinergi. Yaitu ketakwaan individu untuk senantiasa terikat dengan hukum syara', kontrol masyarakat dalam membudayakan amar ma'ruf nahi munkar ditengah umat, dan terakhir peran negara dalam menjamin kehidupan yang aman dengan penerapan hukum diatas. Maka dengan itu, kehidupan akan terbebas dari tindak kejahatan. 

Inilah sistem Islam, sistem yang berhasil menjamin minimnya kasus kejahatan selama kurang lebih 13 abad lamanya. Karena dalam pandangan Islam, negara adalah institusi yang memiliki peran penjagaan menyeluruh sebuah masyarakat dari mulai aqidah hingga nyawa. Dan ini semua hanya akan terealisasikan dalam penerapan total aturan Islam dalam sebuah sistem Khilafah Islamiyah. Keberadaan pemimpin dalam sistem Khilafah-lah yang akan menetapkan hukum dan aturan sang Khaliq, karena pemimpin laksana perisai bagi umatnya sekaligus pengurus. Tidak seperti pemimpin dalam sistem kapitalisme sekulerisme yang abai dan tidak tegas dalam memberikan hukum. 

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR Muslim dan Ahmad).

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).[]LW.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update