Oleh: Isheriwati, SPdi
Aksi penculikan lintas pulau menghebohkan publik. Seorang bocah perempuan berusia empat tahun asal Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Bilqis, ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah dijual seharga Rp80 juta kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak.
Kasus ini terbongkar berkat kerja sama Tim Satreskrim Polrestabes Makassar, Resmob Polda Jambi, dan Satreskrim Polres Kerinci.
Dua pelaku berinisial AS (36) dan MA (42), warga Merangin, berhasil ditangkap di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, pada Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Kenzie dilaporkan hilang pada 2022 lalu di Dusun Pasar Danau, Kecamatan Pelepat Ilir, saat sedang bermain di halaman rumah. Sang ibu berada tidak jauh dari lokasi karena tengah berjualan di warung depan rumah. Seorang warga sempat melihat seorang pria membonceng Kenzie dengan sepeda motor, namun saat itu saksi mengira orang tersebut adalah kerabat keluarga.
Sampai kini belum diketahui rimbanya hingga bilangan bulan dan tahun.
Setelah ditelusuri, Bilqis tidak hanya menjadi korban penculikan, tapi juga korban perdagangan anak. perdagangan anak yang terjadi pada Bilqis sampai berpindah tangan beberapa kali. Ini menunjukkan kejahatan tersebut terorganisasi.
Tidak hanya tega menculik Bilqis, pelaku juga menipu masyarakat adat Suku Anak Dalam sebagai sasaran penjualan Bilqis untuk menutupi aksinya.
Tidak ada jaminan keamanan bagi anak di ruang publik. Sesama anggota masyarakat tidak semuanya memiliki kesadaran yang sama untuk saling menjaga ketika terdapat anak orang lain di dekatnya.
Sungguh miris hidup di tengah alam sekuler. Segala sesuatu bisa dianggap sebagai komoditas ekonomi, bahkan seorang anak sekalipun.
Ini menunjukkan bahwa selain ada jejaring sindikat penculikan dan perdagangan anak, sistem perlindungan anak juga lemah dan hukum tidak tegas untuk menindak pelaku penculikan dan perdagangan anak.
Akibatnya, sulit untuk menghentikan tindak kriminal penculikan dan perdagangan anak.
Penculikan anak yang mengarah pada perdagangan orang seperti kasus Bilqis umumnya menargetkan perempuan dan anak-anak. Ada anggapan bahwa perempuan dan anak-anak punya nilai jual tinggi. Inilah salah satu faktor yang turut menyebabkan kasus serupa terus terjadi.
Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa masyarakat gagal menjalankan peran sebagai kontrol sosial. “Lingkungan ramah anak” tidak lebih dari sekadar jargon. Banyak orang yang tidak peka pada anak yang dibawa oleh orang asing hanya karena yang membawa seorang perempuan dan ia bersama anak-anak.
Padahal, itu adalah modus yang sudah dipersiapkan oleh para pelaku kejahatan agar orang yang melihat akan berasumsi bahwa ia adalah ibunya, apalagi ada anak lain yang seakan-akan tampak seperti keluarga.
Demikian pula, banyak individu di tengah masyarakat yang mati nuraninya akibat desakan ekonomi. Mereka tidak peduli dengan nasib orang lain selama kepentingan pribadinya dapat terpenuhi. Saat melihat Bilqis tampak sendirian, alih-alih mengajak Bilqis ke kantor polisi dengan laporan orang hilang, pelaku malah menculik dan menjual Bilqis.
Menilik problem anak-anak sebagai salah satu golongan rentan, kita layak mengkritisi program lingkungan ramah anak. Program tersebut diklaim sebagai salah satu wujud perlindungan anak. Namun, upaya perlindungan anak nyatanya tidak mudah direalisasikan dan tidak bisa berdiri sendiri.
Dengan situasi dan modus seperti ini, sistem perlindungan anak masih sangat lemah. Kepedulian negara, komunitas, dan masyarakat yang minim perlu diperkuat. Sungguh, perlindungan anak memerlukan payung sistemis agar bisa didukung oleh berbagai aspek lain.
*Islam memberi jaminan Keamanan pada anak.*
Segala sesuatu yang menyalahi syariat sangat mungkin terjadi di dalam sistem sekuler kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, ini menyebabkan individu tidak peduli dengan batasan syariat.
Daya rusak sistem sekuler bahkan mampu membuat orang menzalimi pihak lain demi keuntungan pribadi, meski harus terlibat dalam sindikat perdagangan anak.
Sistem sekuler yang selama ini begitu nyaring menyuarakan HAM, nyatanya hanya narasi busuk yang merusak tatanan masyarakat, terutama perihal jaminan keamanan terhadap anak. Jelas, hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang merealisasikan penerapan syariat secara kafah.
Pada kasus penculikan dan perdagangan anak, sistem sekuler kapitalisme telah gagal mewujudkan perlindungan terhadap anak dan golongan rentan, alih-alih mampu memelihara jiwa manusia dan keamanan. Tidak hanya satu kasus, kasus tindak pidana kian hari makin beragam jenisnya. Jiwa manusia ibarat barang murah, sedangkan keamanan masyarakat ibarat barang langka.
Untuk terciptanya rasa aman, Islam menetapkan hukuman berat bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat. Hal ini tampak misalnya pada pemberian sanksi potong tangan dan kaki secara silang, serta hukuman mati dan salib bagi para pembegal jalanan. Allah Taala berfirman,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al-Maidah [5]: 33).
Sanksi menurut syariat Islam seperti ini diberikan kepada semua warga negara Islam (Khilafah), baik muslim atau nonmuslim tanpa diskriminasi. Sanksi yang tegas akan diterapkan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum syariat.
Sanksi itu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Bagi pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Sedangkan bagi orang lain yang bukan pelanggar hukum akan tercegah untuk melakukan pelanggaran yang sama.
Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam kitab Nizham al-Uqubat juga memerinci perihal sanksi bagi kasus penculikan. Penculikan termasuk kategori pelanggaran terhadap kehormatan. Setiap orang yang menculik orang lain dengan jalan muslihat atau dengan kekerasan (paksaan), baik pelakunya laki-laki maupun perempuan, serta tidak mengembalikan korban selama tiga hari, pelaku akan dikenai sanksi hukuman penjara selama lima tahun. Khilafah bertanggung jawab membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Bagi seorang muslim, ketakwaan individu adalah landasan utama dalam berperilaku.
Ketakwaan melahirkan keterikatan seorang muslim terhadap hukum syariat Dengan begitu, seseorang tidak akan mudah melakukan pelanggaran hukum syariat, apalagi sampai tindak pidana seperti penculikan dan perdagangan orang.
Khilafah juga menjamin dan memenuhi kebutuhan hidup warganya secara individu per individu dalam jumlah yang cukup dan makruf, dari sisi kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) maupun kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara juga mewujudkan kemampuan pada rakyat untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.
Khilafah akan mencegah sekuat tenaga agar faktor ekonomi tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk melanggar hukum syariat.
Inilah keadilan sistem Islam sebagai buah penerapan Islam secara kafah. Islam menjamin keberlangsungan nilai-nilai luhur di tengah masyarakat sehingga terwujudlah peradaban Islam yang akan memimpin dunia.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment