Oleh Rosita
Penggiat Literasi
Mendengar kata "Kampung" biasanya yang terlintas adalah sebuah desa dengan keindahan alam meliputi perbukitan, sawah hijau, sungai, dan hutan. Tetapi gambaran tersebut berbeda dengan yang ada di jalan Kunti Kecamatan Semampir, Surabaya. Daerah ini dijuluki dengan "Kampung Narkoba" setelah diketahui ada 15 pelajar SMP positif narkoba dan juga pengguna aktif sebagaimana disampaikan oleh Kepala BNN Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto. Ia juga menyampaikan bahwa temuan ini menambah daftar panjang kasus narkoba menyasar pelajar di wilayah Surabaya.
Selain hal di atas, julukan kampung narkoba disematkan karena di sana terdapat banyak bedeng-bedeng kecil di pemukiman padat penduduk yang sering digunakan tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan pada tanggal 20 November 2024 polisi pernah menemukan bunker di salah satu rumah saat penggerebekan. (Kumparannews.com, 14/11/2025)
Sistem Rusak, Narkoba Marak
Pemberitaan pelajar terjerat narkoba memang bukan hal asing di negeri ini tapi cukup memprihatinkan. Pelajar yang seharusnya fokus menuntut ilmu malah terjerat narkoba yang jelas-jelas membahayakan, baik kesehatan maupun mental. Peristiwa ini juga menjadi gambaran buruk bahwa bangsa ini sedang tidak baik-baik saja terutama generasi sebagai agen perubahan. Sistem pendidikan dan sosial sepertinya tidak berhasil membentuk pribadi remaja menjadi agen perubahan. Pengawasan dari keluarga, masyarakat dan juga negara masih harus dievaluasi. Karena tiga pilar ini berkontribusi besar mewujudkan peradaban suatu bangsa. Peran keluarga lemah, kontrol masyarakat pudar serta fungsi negara hilang tak akan bisa mengatasi kerapuhan generasi. Jika hal ini dibiarkan jelas akan menjadi mimpi buruk bagi peradaban karena lambat-laun akan menghancuran suatu generasi.
Memang pemerintah dan instansi terkait telah berupaya memberantas dan mencegah penggunaan narkoba di tengah-tengah pelajar. Salah satunya pemerintah telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Pendidikan, membentuk program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang ditargetkan khusus untuk pelajar.
Ada juga upaya lain berupa intregrasi kurikulum anti narkoba, sosialisasi dan kampanye masif, pembentukan kader dan konselor sebaya, tes narkoba acak (Sampling), pelibatan seluruh elemen masyarakat, penyediaan bantuan medis dan rehabilitasi, penguatan strategi Nasional. Namun, semua upaya yang dilakukan pemerintah tidak mampu melindungi pelajar terbebas dari narkoba dikarenakan upaya dilakukan masih bersifat parsial. Pangkal masalah yang seharusnya diatasi dan menjadi solusi komprehensif justru tidak dilakukan, yaitu mengganti sistem buruk dengan sistem yang baik (sahih).
Sistem buruk tersebutlah yang hakikatnya jadi penyebab barang haram seperti narkoba terus mengintai generasi dan mustahil dapat diberantas jika pangkalnya tidak diamputasi. Lingkungan, circle pertemanan dan himpitan hidup sekuler kapitalistik hari ini membuat remaja menjadi pribadi yang labil dan lemah iman. Ini karena sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) melahirkan berbagai ide turunan seperti kebebasan beragama, bertingkah laku dan kepemilikan. Sayangnya, negaralah yang mengadopsi serta menerapkan sistem ini sehingga berbuah beragam kerusakan menimpa masyarakat. Bukan hanya moral generasi rusak tapi juga aspek vital masyarakat seperti ekonomi, sosial, budaya, hukum serta peradilan menjadi karut marut.
Islam Solusi Semua Persoalan
Dalam pandangan Islam, narkoba hukumnya haram. Penggunanya menjadi pelaku kejahatan yang akan mendapatkan hukuman. Dalil keharamannya adalah firman Allah Taala: "Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al-A'raf: 157)
Begitu pula dalil yang ditunjukkan dari hadis Rasulullah saw: "Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram." (HR Muslim)
Dalam sistem Islam, setiap manusia wajib terikat dengan hukum syarak dan menjadikan hukum syarak sebagai tolok ukur perbuatan. Sesuatu yang haram dikonsumsi seperti narkoba akan dilarang beredar dan pelakunya akan mendapat sanksi. Oleh karena itu negara akan memberikan pendidikan yang berbasis akidah agar generasi memiliki keimanan yang kuat sehingga mampu membedakan mana itu perintah dan larangan NYA.
Selain itu, untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di tengah masyarakat, negara memberlakukan patroli oleh polisi. Aparat juga akan menjaga perbatasan, baik darat, laut, maupun udara agar tidak ada narkoba yang bisa masuk ke wilayah negara, baik berupa produk jadi maupun bahan bakunya. Aparat keamanan dipilih dari orang-orang pilihan yang tidak saja mampu, tetapi juga bertakwa. Dengan demikian, mereka tidak tergiur untuk menjadi beking sindikat narkoba.
Seorang Khalifah akan menerapkan sanksi tegas bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba. Sanksinya adalah takzir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Hukuman bagi pengguna narkoba yang baru akan berbeda dengan pengguna lama. Takzir bagi pengedar dan produsen narkoba tentu lebih berat daripada pengguna, bahkan bisa sampai pada level hukuman mati. (Lihat: Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). Aparat yang terbukti mem-beking jaringan narkoba jelas akan mendapat sanksi berat. Inilah gambaran solusi efektif dan komprehensif dalam memberantas narkoba.
Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment