Oleh: Nurul Safia Rianti, M. Pd. (Pemerhati Umat)
Sejumlah kasus judi online (judol) kembali mencuat ke permukaan. Salah satunya menjerat seorang pelajar SMP di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, D.I Yogyakarta, yang tidak masuk sekolah selama sekitar satu bulan karena malu belum mampu membayar utang kepada teman-temannya. Terungkap bahwa siswa tersebut terlilit utang sekitar Rp4 juta akibat terjerat judol dan pinjaman online (pinjol). Awalnya, pelajar ini hanya bermain gim daring dengan sistem top up, namun perlahan beralih ke judol, lalu meminjam uang melalui pinjol untuk menutup utang yang semakin menumpuk (Kalderanews.com, 27/10/2025).
Data kuartal pertama tahun 2025 dari PPATK menunjukkan bahwa jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain judol berusia 10–16 tahun mencapai Rp2,2 miliar, sementara kelompok usia 17–19 tahun menembus Rp47,9 miliar. Menurut Dr. Andreas Budi Widyanta, sosiolog Universitas Gadjah Mada, “Data yang kita lihat hari ini hanyalah puncak gunung es. Di baliknya ada keluarga yang harus kehilangan harta, tanah, dan rumah demi menebus anak atau anggota keluarganya yang terjerat judi online” (30 Oktober 2025).
Judol dan pinjol sering kali membentuk lingkaran setan. Pelajar yang kehabisan uang karena kalah bermain judol akan mengakses situs pinjol sebagai jalan pintas. Faktor-faktor yang turut mendorong fenomena ini antara lain rendahnya literasi digital, lemahnya pengawasan dari guru dan orang tua, serta maraknya promosi atau iklan judol/pinjol melalui situs pendidikan dan gim daring. Situasi ini membuat siswa sangat mudah terpapar aktivitas berisiko tersebut.
Kasus ini sungguh ironis dan mengkhawatirkan, sebab ketika pelajar mulai terpapar pinjol dan judol, potensi adiksi, eksploitasi finansial, dan kebangkrutan moral semakin besar. Penanganan pemerintah selama ini masih bersifat permukaan dan belum menyentuh akar masalah. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa “pemerintah dan sistem regulasi digital tampak absen; judi online dan pinjol beroperasi hingga menyasar pelajar usia sangat muda” (27 Oktober 2025).
Akar Masalah: Kegagalan Sistem Kapitalisme
Akar dari meluasnya aktivitas judol dan pinjol bukan sekadar persoalan individu yang lalai, melainkan tanda kerusakan sistemik yang lebih dalam. Generasi muda yang seharusnya menjadi harapan bangsa kini menjadi korban arus ekonomi digital yang bebas tanpa nilai moral. Sekolah, keluarga, dan negara tampak tak berdaya menghadapi gelombang ini.
Pertanyaannya, mengapa sistem kita gagal melindungi generasi muda?
Jawabannya terletak pada akar yang sering luput disorot, yaitu sistem kapitalisme.
Kapitalisme mendorong setiap entitas ekonomi untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya, bahkan dengan mengorbankan nilai kemanusiaan. Judol dan pinjol merupakan cerminan cara berpikir rusak, keinginan untuk cepat kaya tanpa kerja keras yang muncul karena kemudahan akses dan modal kecil. Dalam sistem kapitalisme, keuntungan materi menjadi tolok ukur utama, tanpa mempertimbangkan halal dan haram.
Negara gagal menutup situs-situs ilegal, sementara pendidikan karakter masih bersifat formalitas tanpa ruh moral dan keimanan. Akibatnya, sistem yang berorientasi pada keuntungan semata tidak mampu menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas generasi muda.
Sistem Islam sebagai Alternatif Solusi
Jika kapitalisme telah gagal, maka dibutuhkan sistem alternatif yang tidak hanya mengatur ekonomi, tetapi juga melindungi nilai-nilai kemanusiaan.
Islam telah menawarkan sistem itu sejak lama, sistem yang adil, berkeadaban, dan berpihak pada manusia. Prinsip utama sistem Islam adalah memberikan pemahaman bahwa judol dan pinjol adalah haram. Islam secara tegas melarang segala bentuk transaksi yang menzalimi dan memiskinkan. Pendidikan karakter melalui penanaman dan penguatan akidah. Anak tidak hanya diajarkan cara berpikir, tetapi juga cara hidup sesuai fitrah dan tanggung jawab kepada Pencipta-Nya. Menutup pintu eksploitasi ekonomi. Islam menegakkan prinsip keadilan ekonomi, menolak riba, dan melarang aktivitas spekulatif yang merugikan masyarakat.

No comments:
Post a Comment