Penulis : Neni Maryani
Pendidik
Bencana kembali mendera wilayah Indonesia. Dalam kurun pertengahan November saja, dua peristiwa longsor besar yang terjadi di Banjarnegara dan Cilacap telah menelan korban jiwa dan memaksa ratusan warga mengungsi. Derita ini bukan sekadar rentetan angka statistik, melainkan alarm keras terhadap mitigasi dan tata kelola kelemahnyabencanaan di negeri ini.
Di Banjarnegara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memperkirakan 27 warga masih tertimbun material longsor di Desa Pandanarum. Tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 34 orang, dengan kondisi cuaca dan medan menjadi kendala utama pencarian. Menurut keterangan BNPB, setidaknya dua warga meninggal dunia, dua luka-luka, dan 823 lainnya harus mengungsi, kehilangan rumah dan rasa aman.
Sementara itu di Cilacap, longsor di Desa Cibeunying menciptakan tragedi lebih besar. Hingga hari keenam operasi pencarian, tercatat 46 orang terdampak, terdiri dari 23 selamat, 18 meninggal dunia, dan 5 korban lainnya masih hilang. Tim SAR bekerja sejak pagi buta hingga sore hari, namun hujan deras memaksa penghentian operasi
.
Jika dua kejadian ini hanya dianggap sebagai musibah rutin, maka kita sedang menutupi realitas pahit. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia terus dibayangi banjir, tanah longsor, angin puting beliung, abrasi, dan kekeringan. Siklus kemunculannya kian singkat, jumlah korbannya makin besar, sementara penanganannya tetap bersifat lamban, insidental, dan tidak terstruktur.
Bencana yang Berulang Bukan Sekadar “Bencana Alam”
Pertama, banyak bencana di Indonesia bukan semata-mata akibat faktor alam, tetapi karena kerusakan tata kelola ruang hidup. Pembukaan hutan secara masif, alih fungsi lahan tanpa pengawasan, pembangunan tanpa kajian risiko, hingga eksploitasi alam untuk kepentingan ekonomi jangka pendek telah melemahkan daya dukung lingkungan. Akibatnya, curah hujan sedikit saja sudah cukup memicu longsor. Sungai mudah meluap. Tebing rawan runtuh. Permukiman rentan diterjang.
Kedua, penanganan bencana selalu tampak terlambat. Evakuasi mandek ketika hujan turun. Identifikasi lokasi korban terkendala minimnya teknologi dan personel. Para penyintas harus menunggu bantuan logistik, selimut, dan makanan dalam kondisi ketidakpastian. Situasi ini menunjukkan bahwa mitigasi bencana di Indonesia masih lemah, baik pada level individu, masyarakat, maupun negara
.
Ketiga, pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab seharusnya mengelola risiko bencana melalui kebijakan preventif dan kuratif yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Namun kenyataannya, banyak kebijakan hanya muncul setelah bencana terjadi. Rencana tata ruang sering tumpang tindih dengan kepentingan bisnis. Edukasi kebencanaan minim. Program mitigasi tidak menjadi prioritas anggaran. Semua ini menandakan bahwa negara masih kurang serius dalam menjaga keselamatan rakyatnya.
Islam memandang bencana dengan cara yang lebih komprehensif. Ada dua dimensi utama: ruhiyah dan siyasiyah.
1. Dimensi Ruhiyah: Menguatkan Kesadaran Spiritual
Islam mengajarkan bahwa bencana adalah bagian dari tanda kekuasaan Allah sekaligus pengingat bagi manusia. Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut muncul karena ulah manusia yang merusak alam. Ini menuntut kita untuk: Menguatkan kesadaran bahwa alam adalah amanah, bukan objek eksploitasi, berarti menanamkan pemahaman bahwa merusak lingkungan adalah dosa yang membawa dampak sosial, sekaligus mengajak masyarakat untuk memahami ayat dan hadis tentang tanggung jawab menjaga bumi. Kesadaran ruhiyah seperti ini penting karena mampu mengubah mentalitas masyarakat terhadap alam: dari sekadar memanfaatkan menjadi menjaga dan merawat. Allah SWT berfirman:
“Barang siapa yang menyelamatkan satu nyawa maka seperti telah menyelamatkan seluruh manusia.” (QS. al-Mâ’idah 5:32)
2. Dimensi Siyasiyah: Negara Bertanggung Jawab Menjaga Jiwa Rakyat Islam menetapkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyat. Dalam sistem Islam, mitigasi bencana bukan proyek musiman, tetapi: Penanggulangan bencana harus dirancang secara komprehensif dan berbasis ilmu, melibatkan data geologi, hidrologi, iklim, serta peta risiko yang terus diperbarui, dan dikelola dengan anggaran memadai tanpa bergantung pada bantuan luar negeri. Upaya ini perlu didukung infrastruktur tangguh seperti penghijauan massal, tanggul berkualitas, jalur evakuasi, rumah tahan bencana, serta tata ruang yang ketat. Negara wajib mencegah bencana sebisa mungkin, bukan menunggu tragedi terjadi lalu sekadar mengirim bantuan
.
3. Negara Mendampingi Penyintas hingga Pulih
Islam tidak mengizinkan negara membiarkan rakyatnya hidup dalam penderitaan setelah bencana. Penyintas harus mendapatkan bantuan pangan, tempat tinggal sementara, dan layanan kesehatan yang layak, disertai dukungan psikologis terutama bagi anak-anak dan perempuan. Rehabilitasi dan rekonstruksi perlu dilakukan hingga mereka kembali hidup normal, serta pendampingan ekonomi bagi keluarga yang kehilangan mata pencaharian. Semua ini bukan sekadar “bantuan kemanusiaan”, tetapi merupakan kewajiban negara sebagaimana amanah syariat.
Bencana yang terus berulang di Indonesia seharusnya membuka mata bahwa kita tidak bisa lagi memandang bencana secara kasuistik. Tanpa perubahan sistem tata kelola ruang dan kebencanaan yang komprehensif, tragedi seperti di Banjarnegara dan Cilacap akan terus terulang.
Islam menawarkan paradigma yang utuh: kesadaran spiritual yang menjaga relasi manusia, alam, serta kebijakan negara yang pro-keselamatan rakyat, bukan pro-pembangunan yang merusak lingkungan. Jika solusi ini diabaikan, maka setiap musim hujan akan kembali membawa kisah duka korban berjatuhan, keluarga kehilangan rumah, dan masyarakat menanggung trauma sepanjang hidup
.
Sudah saatnya Indonesia beranjak dari penanganan yang lamban dan insidental menuju mitigasi bencana yang terencana, sistemik, dan berpihak kepada keselamatan manusia. Karena melindungi nyawa rakyat adalah amanah yang tidak boleh ditawar oleh siapa pun yang memegang kekuasaan.
Wallahu’alam bishowab
No comments:
Post a Comment