Oleh Nia Karmila
Aktivis Muslimah
Praktik tambang ilegal marak di Indonesia. Ada sekitar 300 rb hektare lahan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengambilalihan lahan tersebut. Ini merupakan tindak lanjut temuan Bandan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal menyebabkan potensi kerugian negara hinggga Rp700 triliun. Sementara itu, kepala BPMP Yusuf Ateh dalam acara Leader's Corner: leading to Transfrom diJakarta, pada Kamis (26-6-2025) mengatakan dari total 4,2 juta hektare tambang dalam kawasan hutan yang terindentifikasi, BPKP telah menghitung sekitar 300 ribu hektrae yang menjadi prioritas negara untuk dikuasai kembali. Tambang tersebut mengandung berbagai komoditas bernilai tinggi, seperti emas, bauksit dan batu bara.
Mentri Energi dan Sember Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia memimpin rapat koordinasi bersama Lintas Kementrian dan Pemerintah Daerah terkait. Rapat ini dihadiri oleh 15 Kementrian di antaranya Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Koperasi, dan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengan, Pemerintah Daerah dari 6 Provinsi dan 9 Kabupaten, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Dalam keterangan pers usai rapat tersebut, Bahlil menegaskan bahwa penguasaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Melalui Peraturan Menteri Energi san Sember Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja sama Penelolahan Bagian Wilayah dan Gas Bumi, pemerintah mendorong perbaikan tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Bahlil juga memnekankan pentingnya memberi ruang bagi masyarakat daerah untuk berperan langsung. Ia berharap masyarakat dapat bekerja denagan tenang, memiliki pendapatan yang bagus, serta perekonomian daerah berjalan dengan baik. (esdm.go.id)
Maraknya tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun menunjukan kegagalan negara dalam mengawasi dan melindungi kekayaan alam. Pertambangan ilegal mengakibatkan banyak dampak buruk bagi masyarakat, seperti kerusakan ekosistem, banjir, longsor, pencemaran lingkungan (air, udara, tanag). Bukan hanya merusak lingkungan saja akan tetapi tambang ilegal juga membahayakan nyawa rakyat, Misalnya penggunaan bahan bahan berbahaya dapat mencemari sumber air (sungai), ikan di sungai juga terkontraminasi sehingga membahayakan kesehatan ketika dikonsumsi manusia, bahkan bisa menyebabkan kematian.
Sejatinya, pengelolahan tambang yang merugikan negara tidak sebatas disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal. Pemberian izin pengelolaaan tambang kepada pihak-pihak yang tidak punya kapasitas atau keahlian juga turut andil dalam kerugian tersebut. Yang menjadi masalah, pemerintah telah resmi membuka peluang bagi beberapa orang, ormas hingga UMKM untuk mengelola wilayah usaha pertambanagan. Aturan tersebut memberikan landasan hukum yanng kuat bagi beberapa orang untuk berperan lebih besar dalam pengelolahan tambang. Kebijakan ini juga dianggap langkah nyata untuk memperluas kontribusi beberapa orang terhadap perekonomian nasional melalui sektor strategis. Konsep ini tampak membabi buta dan tanpa arah yang jelas dalam pengelolahan SDA tambang ini menegaskan adanya arus swastanisasi.
Konsep swastanisasin dalam pengelolahan SDA tambang adalah hasil penerapan sistem kapitalis. Swastanisasi adalah simbol kebebasan kepemilikan, alih-alih mendorong perbaikan tata kelola pertambangn yang sudah kacau selama ini, merevisi UU Minerba pun justru sangat eksploitatif. Ini tercermin jelas dari abainya upaya perlindungan lingkungan hidup tanpa adanya jaminan atas perubahan tata ruang.
Dalam sistem Islam, tambang dalam jumlah besar merupakan harta milik umum (seluruh rakyat) yang wajib dikelola negara demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan individu atau segelintir orang. Tambang tidak boleh diberikan kepada seseorang ataupun beberapa orang tertentu. Demikian juga tidak boleh memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengekploitasinya, Jadi, harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim. Dan mereka berserikat atas harta tersebut.
Negaralah yang wajib menggali tambang tersebut, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama kaum muslim, dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal kaum muslim.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abyadh bin Hamal, "Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, 'apakah anda mengetahui apa yang telah anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang menggalir.' Akhirnya beliau bersabda, ' Kalau begitu tarik kembali darinya." (HR Tirmidzi).
Berdasarkan hadis tersebut, Rasulullah saw. menarik (tidak memberikan) tambang dengan deposit besar pada individu yang memintanya, sedangakan jika depositnya kecil, beliau membolehkan individu untuk memiliki dan mengolanya.
Negara berperan sebagai pengurus rakyat (raa'in) yang wajib memastikan pengelolahan tambang oleh negara dilakukan secara amanah, memperhatikan keselamatan masyarakat dan analisis mengenai dampak lingkungan, serta menghindari eksploitasi berlebihan (serakah) seperti yang terjadi saat ini dalam sistem kapitalis sehingga berakibat kerusakan alam dan Negara tidak akan mengorbankan keselamatan rakyat semata demi meraih target ekonomi.
Pengelolahan tambang dengan sistem Islam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan dilakukan secara amanah sehingga tidak mengakibatkan kerusakan alam. Rakyat bisa hudup sejahtera dan lingkungan hidup mereka tetap terjaga kelestariannya. Hal ini hanya bisa terwujud dengan sistem Islam.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment