Oleh : Ulfah Sari Sakti,S.Pi (Jurnalis Muslimah Kendari)
Air termasuk kebutuhan vital masyarakat, idealnya dikelola langsung oleh negara sehingga dapat diperoleh secara gratis dan berkualitas. Fakta yang terjadi saat ini, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dikuasai oleh swasta lokal bahkan asing. Tidak heran harga AMDK terasa mahal bagi masyarakat.
Dilansir dari MediaIndonesia.com (23/10/2025), air pegunungan kerap diklaim sebagai sumber utama industri AMDK. Sebagian orang, banyak yang menafsirkan bahwa air pegunungan itu langsung diambil dari sumber mata air permukaan yang ada di pegunungan. Sebagaimana yang dimunculkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat mengunjungi pabrik Aqua di Subang, awal pekan ini.
‘’Saya sempat mengira bahwa Aqua memanfaatkan air dari mata air pegunungan sebagaimana yang sering digambarkan dalam iklan. Namun kenyataannya berbeda. Artinya didalam pikiran saya bahwa airnya adalah mata air. Karena namanya air pegunungan kan?. Tapi kenapa dibor?,’’ ujar Dedi Mulyadi saat kunjungan.
Menurut Pakar hiedrogeologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Profesor Lambok M Hutasoit, yang dimaksud air pegunungan yang digunakan AMDK itu bukanlah langsung dari mata air yang muncul di permukaan daerah pegunungan.
Sumber air pegunungan itu, lanjutnya, berada dalam sistem akuifer yang dihasilkan dari proses alami di pegunungan yaitu hujan yang meresap ke dalam tanah, lalu mengalir ke sumber air dan diambil dari akuifer bawah tanah di pegunungan.
Semetara itu, menurut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), polemik Auqa merupakan suatu ironi konstitusi. ‘’Di negeri yang sumber airnya melimpah, mendapatkan air minum layak malah seperti provilese. Ini ironi,’’ kata Wasekjen PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan.
Ditegaskannya, hak untuk mendapatkan air bersih sejatinya adalah amanat konstitusi yang harus dipenuhi negara untuk rakyatnya. ‘’Absennya negara dalam tata kelola air bersih merupakan pelanggaran terhadap pasal 33 UUD 1945. Air adalah hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat,’’tegasnya.
Mirisnya, lanjutnya, air minum Indonesia dijual dengan harga lebih mahal dibanding negara lain dikawasan Asia Tenggara. ‘’Warga di Singapura hanya membayar sekitar Rp 60 ribu untuk 1.000 liter air perpipaan yang langsung dapat diminum. Di Indonesia, kita harus membayar PDAM untuk air yang tidak layak minum, lalu memberi air galon. Dengan harga termurah Rp 18.000 per 19 liter,’’ lanjutnya. (RMol.Id/2710/2025)
*Menyoal Kapitalisasi Air*
Terasa mahalnya AMDK bagi masyaraakat menunjukkan ada yang salah dari tata kelola air minum di Indonesia. Padahal air bersih layak minum merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.
Jika ditelisik, penyebab utamanya yaitu tata kelola negara yang kapitalis. Hal ini juga terjadi hampir di seluruh negara di dunia yang menyebabkan terjadinya krisis air. Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Kanti Ramillah, perusahaan-perusahaan besar yang menguasai sumber mata air mengatakan mereka melakukannya untuk efisiensi, tetapi kenyataannya berbeda. Air malah kian langka dan menjadi mahal.
Hal ini semakin diperparah dengan adanya deforestasi besar-besaran untuk kepentingan industri dan dilakukan secara ugal-ugalan. Yang mana berdasarkan laporan Forest Declaration Assesment bahwa Indonesia menempati posisi kedua yang kehilangan hutan paling luas karena per 2023, deforestasi di Indonesia mencapai 1,18 juta hektar.
Tidak hanya itu, ditambah lagi dengan terjadinya pencemaran lingkugan khususnya daerah aliran sungai (DAS) dan alih fungsi hutan, menyebabkan kondisi air semakin memprihatinkan.
Upaya perbaikan lingkungan tersebut tentunya membutuhkan peran negara, dengan seperangkat aturan dan aparatnya, karena yang dihadapi yaitu korporasi besar. Tetapi fakta yang terjadi, negara tidak hadir akan peran tersebut, mengingat negara saat ini mengadopsi sistem kapitalisme yaitu menstandarkan aktivitas ekonominya pada materi (modal serendah-rendahnya dan keuntungan sebesar-besarnya).
Tidak heran, negara pada sistem saat ini hanya bersifat regulator dan fasilitator bagi korporasi, atas nama profesionalistas pengelolaan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.
*Tata Kelola Islam, Solusinya*
Karena itu dibutuhkan tata kelola lain yang mampu menjadi solusi. Tata kelola tersebut tidak lain adalah tata kelola islam.Yang mana dalam islam, air termasuk dalam kepemilikan umum/publik sehingga harus dikelola oleh negara, haram dikelola oleh swasta asing/aseng.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw,’’Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api’’(HR Abu Dawud dan Ahmad).
Negara akan hadir menjamin ketersediaan air yang gratis dan berkualitas, sekaligus terjaganya kelestarian lingkungan. Karena pemimpin dalam islam merupakan orang-orang yang amanah. Mereka sadar akan dimintai pertanggung jawaban kelak.
‘’Imam /khalifah itu laksana penggembala dan hanya ia yang bertanggung jawab terhadap gembalanya’’ (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw bersabda,’’Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya’’ (HR Bukhari dan Muslim).
Contoh konkrit penjagaan lingkungan pada sistem Islam, terjadi pada masal Khalifah Umar bin Khatab yang menetapkan hima Al Syaraf dan hima Al Rabdah yang cukup luas di dekat Dariyah. Sedangkan Khalifah Utsman bin Affan memperluas hima Al Rabdah yang mampu menampung 1.000 ekor binatang setiap tahunnya.
Selain itu, sistem pemerintahan islam memiliki pendanaa yang cukup dalam Baitul Mal untuk pengadaan teknologi bagi penyediaan sarana prasarana pendukung kebutuhan air masyarakat. Dengan demikian, akan terpenuhi, baik air kemasan dan non kemasan, secara gratis dan dengan kualitas terbaik. Wallahu’alam bishowab.

No comments:
Post a Comment