Nusantaranews.net, Dharmasraya, - Membangun Nagari ko mesti pembangunan dari pondasi, tiang, atap, Nagari mesti ada bimbingan khusus, baik dari adat maupun agama serta ilmu tidak bisa dipisahkan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara SDM-nya berisi supaya mampu mengelola sumber daya alam sendiri dan tidak dibohongi.
Harus ada hukum adat dan hukum agama, supaya masyarakat Ranah Minang memiliki hukum adat sendiri.
Jika limbago tidak ditegakkan, konsep sistem yang terstruktur, terkordinir, terorganisir secara sistematis, pasif dan masif tidak dikerjakan, maka Nagari semakin kehilangan arah tidak jelas arah tujuan pembangunan.
Tujuan pendidikan, tujuan perekonomian, semuanya itu bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Ranah Minang lebih baik di masa mendatang, untuk kesejahteraan para lansia di hari tua.
Program pendidikan seumur hidup (dari ayunan sampai ke liang lahat).
Limbago Nagari yang terdiri dari lima unsur: Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda semuanya saling bersinergi memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, agar terwujud pencapaian tujuan pendidikan informal tentang adat dan agama sesuai paham undang - undang.
Bahwa adat basandi syarak artinya adat bersandi hukum adat namanya, agama bersandi Kitabullah, artinya agama bersandi hukum Tuhan hukum agama namanya.
Jika tidak ada pendidikan dan bimbingan adat, bagaimana Niniak Mamak bisa memberikan kontribusi ilmu pengetahuan kepada anak kemenakan, bagaimana caranya Alim Ulama memberikan bimbingan pendidikan informal untuk anak Nagari.
Jadi, kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan umat, kesejahteraan rakyat semuanya itu akan terwujud di Nagari.
Kejayaan Islam akan terwujud di Nagari. Kejayaan masyarakat adat akan terwujud di Nagari, Kekayaan alam terdapat di Nagari.
Ranah Minang kaya dengan hasil bumi kekayaan alam tambang: emas, tembaga, bijih nikel, minyak bumi adanya di Nagari.
Kekayaan alam hasil bumi dikelola oleh negara itu terletak di Nagari. Jadi tanpa dana anggaran APBD, tanpa anggaran perbelanjaan bantuan pemerintah, Nagari bisa hidup mandiri.
Karena rancangan undang-undang telah dibuatkan tata sedemikian rupa indahnya demi kesejahteraan masyarakat.
Itu sudah ada dananya tidak bisa diambil di kabupaten, tidak bisa diambil di provinsi,
dan itu letaknya di pusat hendaknya bisa mengalirnya ke Nagari.
Tidak akan ada negara kalau tidak ada Nagari, prioritas masyarakat hukum adat itu adanya di Nagari, Inilah yang harus diperjuangkan, karena sudah dirancang sedemikian rupa indahnya namun sampai saat ini belum dikerjakan, belum diwujudkan.
Karena dihalangi oleh Bupati dan Gubernur, supaya tetap terlaksana kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat adat.
Karena rakyat sudah dibodoh-bodohi, kalau UU Pasal 18B ayat 2 dianggap belum ada yang bisa mengerjakan secara konsep sistem operasional di Nagari, sehingga otonomi khusus belum bisa dikerjakan di Nagari.
Sekarang tunggu apa lagi........
Sudah saatnya masyarakat kompak!
Semua kaum masyarakat adat sudah menerima, tidak perlu menunggu pemerintah, karena semua itu tidak bisa dimulai dari atas tapi dari bawah, Mambasuik dari bumi, turun dari langik...! ( by Ismed )

No comments:
Post a Comment