Oleh : Lia Ummu Adibah
(Pegiat Literasi)
Kendari merupakan kota yang memiliki simbol kota bertakwa. Namun, sungguh disayangkan simbol yang dimiliki kota ini sebagai kota yang bertakwa justru jauh dari harapan kita. Dimana hampir setiap hari terjadi masalah. Seperti halnya dengan kejadian diakhir bulan September 2025. Kita dikagetkan dengan terbongkarnya praktek Aborsi Ilegal yang terjadi di Kendari, Kelurahan Lepo-Lepo kecamatan Baruga, hari Jum'at tanggal 19 September. Dikutip dari Tribun News Kendari, dimana Polresta Kendari mengamankan Enam pelaku praktek Aborsi dimana diantara pelaku ini adalah Mahasiswa. Awal terbongkarnya praktek aborsi ini, yaitu diketahui ada sepasang kekasih yang akan melahirkan secara prematur yang usia kandunganya 6 Bulan. Namun, setelah melahirkan janin ini hanya bertahan sampai 10 menit lalu meninggal. Dengan kejadian ini maka dilaporkan kepolresta Kendari untuk melakukan pencarian informasi terhadap sepasang kekasih tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata sepasang kekasih ini telah mengkonsumsi obat untuk mengugurkan kandungan pada saat usia Tiga bulan.
Pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku aborsi tersebut. Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Enam pelaku dan diantara pelaku tersebut adalah Mahasiswa. Pelaku utama berumur 38 Tahun yang berinisial S. Pelaku ini menjalankan praktek ilegal ini selama 3 Tahun dengan keuntungan mencapai 9 juta setiap bulanya. Dan sementara pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti berupa obat-obatan, jarum suntik dan 10 janin disalah satu rumah pelaku yang berinisial S tersebut dikawasan Kecamatan Baruga. Bisnis ini dijalankan secara diam diam dari mulut kemulut, sementara obat obatan tersebut pelaku dapatkan lewat Online yang bersumber dari kabupaten Sukabumi, Prov Jabar. Dan perlu diketahui pelaku ini bukan dari Nakes atau sejenisnya akan tetapi pelaku ini hanyalah orang biasa yang belajar secara otodidak.
Penyebab Terjadinya Aborsi
Semenjak pandemi Covid-19 melanda kota Kendari, kondisi triad KRR ( kesehatan Reproduksi Remaja ) yakni pernikahan dini, dan sex pranikah yang terjadi dikalangan Remaja bai SMP, SMA/ SMK dikota Kendari sangat tinggi. Akibat pergaulan bebas itu, saat ini kondisi remaja dikota Kendari dari 43.453 jumlah remaja, 357 diantaranya melakukan pernikahan diusia dini. Kemudian penyalah gunakan Narkoba dan penderita HIV. Kasus ini terjadi pada usia 14 tahun hingga 24 Tahun. Dimana Dinkes kota Kendari mencatat 2046 kasus HIV sepanjang tahun 2007 Sampai 2025.
Maraknya kasus aborsi menunjukkan buruknya sistem kehidupan kita hari ini. Muda mudi bisa berduaan secara terang-terangan tanpa ada yang menegur. Mereka berinteraksi layaknya suami istri hingga berujung kehamilan yang tidak direncanakan. Jika sudah demikian, kemungkinannya hanya dua, aborsi atau dibuang. Sungguh tragis!
Sistem pergaulan yang bebas tanpa batas(liberal) ini akhirnya berdampak buruk pada hilangnya nyawa. Janin manusia seolah tiada harga, dibuang begitu saja disaluran pembuangan setelah sebelumnya dihancurkan dengan cairan kimia. Sementara itu, dimedia massa kita sering mendengar adanya kasus pembuangan bayi dijalan,tempat sampah, sungai, dan sebagainya. Mereka dibuang begitu saja hingga terluka,bahkan sampai tidak bernyawa.
Penemuan kasus aborsi ilegal ini menjadikan pengamat masalah perempuan, keluarga, dan generasi. Dr.Arum Harjanti merasa sangat miris. "Semua pelaku adalah perempuan. Perempuan pun nyatanya bisa menjadi pelaku kejahatan bahkan dalam hal terkait dengan keperempuananya," sebutnya. Makin miris lagi, ternyata diantara tersangka ada seorang ibu yang menyuruh anaknya melakukan aborsi karena merasa malu anaknya hamil diluar nikah usia 18 tahun", Sambungnya.
Gencarnya kampanye "hak reproduksi" didunia,termasuk di Indonesia oleh para pejuang hak perempuan jelas makin mendorong siapa saja termasuk remaja untuk melakukan hubungan seksual jika menginginkanya, meskipun belum terikat dalam tali pernikahan." Nyatalah kampanye dunia ini justru melegalisasi perzinaan" tuturnya. Parahnya lagi,kampanye tersebut juga mendorong negara untuk mewujudkan aborsi aman, yaitu aborsi yang memenuhi syarat keamanan prosedur medis yang dilegalkan negara. " Mungkin benar,aborsi aman tidak mengakibatkan resiko kesehatan. Namun, tanpa indikasi yang jelas, aborsi tetaplah satu kejahatan dalam pandangan Islam", tegasnya.
Berbagai upaya dilakukan untuk memberangus praktik aborsi ilegal yang telah banyak merenggut nyawa bayi dan ibunya sekaligus. Dari mulai edukasi seks pada remaja,pekan KB,pembagian kondom pada remaja, hingga penetapan regulasi yang melegalkan aborsi, walau dengan persyaratan. Dalam KUHP atau UU No 1/2023 tertuang dengan tegas bahwa perbuatan aborsi adalah sesuatu yang dilarang sehingga dapat dijerat dengan pasal 345 KUHP atau pasal 463 UU 1/2023. Namun, dalam pasal tersebut ada pengecualian bagi korban kekerasan seksual atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Bukti Kegagalan Sistem Sekuler
Aborsi adalah salah satu perbuatan yang dilarang dalam KUHP, hukum positif di Indonesia yang masih berlaku hingga kini(ius constitutum). Pasal 346 KUHP menyebutkan seseorang perempuan yang dengan sengaja melakukan penguguran atau pematian kandunganya, atau menyuruh orang lain melakukanya, diancam dengan pidana penjara maksimal 4 Tahun. Selanjutnya pasal 347 mengancam 12 tahun penjara setiap orang yang melakukan penguguran kandungan atau pematian kandungan seorang perempuan tanpa persetujuan siperempuan. Jika siperempuan akhirnya meninggal akibat tindakan itu, ancamannya naik menjadi 15 tahun penjara. Dua pasal berikutnya 348-349, juga mengatur masalah pengguguran kandungan dengan kualifikasi berbeda.
Berbeda dari KUHP, UU Kesehatan secara eksplisit mengatur kapan saatnya seseorang bisa melakukan aborsi tanpa khawatir terjerat hukum. Setidaknya ada dua pengecualian yang disebut. Pertama, ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia kehamilan dini. Kedaruratan medis itu bisa berupa ancaman terhadap nyawa si ibu dan atau sijanin; bisa juga karena menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, atau ada penyakit yang tak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi hidup diluar kandungan. Alasan kedua , yang dibenarkan adalah kehamilan akibat perkosaan yang dpat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Dalam hal ini, perempuan korban perkosaan perlu melakukan konsultasi kepada konselor kompeten sebelum melakukan tindakan medis.
UU Kesehatan juga menjawab pertanyaan sejak kapan usia kandungan yang boleh digugurkan. Pasal 76 menegaskan aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 Minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis. Selain itu, ditentukan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau dengan izin suami kecuali perempuan korban perkosaan.
Pengaturan lebih lanjut dimuat dalam Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. PP ini menegaskan dan menjabarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Dilevel lebih teknis ada peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)No 3 Tahun 2016 tentang pelatihan dan penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.
Sungguh memperihatinkan, solusi yang dihadirkan amatlah jauh dari akar persoalan. Sejatinya, pergaulan bebas yang kian parah lahir dari rusaknya sistem kehidupan hari ini. Sistem sekulerisme yang memisahkan agama dengan kehidupan berhasil menjauhkan agama dari kawula muda. Jadilah pola sikap mereka mengikuti hawa nafsunya sendiri. Ditambah sistem informasi yang juga rusak,menjadikan informasi yang sampai kepada remaja, semuanya adalah sampah yang kian menjerumuskan mereka pada kebebasan.
Islam Sebagai Solusi
Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi hukumnya Haram. Dalam kitab An-Nizjam al-Ijtima'i karya syekh Taqiyuddin disebutkan bahwa aborsi haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadist NABI SAW dan berdasarkan dari HR Muslim dari Ibnu Mas'ud RA : " Jika Nutfah (zigot) telah lewat 42 malam dalam riwayat lain:40 malam), maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk Nutfah tersebut, dia membuat pendengarnya,penglihatannya,kulitnya,dagingnya,dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya kepada Allah , Ya Tuhanku apakah ia(akan engkau tetapkan)" menjadi laki atau perempuan? Maka Allah kemudian. Memberi keputusan." (HR Muslim dari Ibnu Mas'ud Ra).
Islam tidak akan memfasilitasi adanya layanan aborsi aman apalagi mengakui adanya hak reproduksi perempuan sebagaimana terminoloogi barat. Selain hukum sanksi yang tegas, Islam juga sangat memperhatikan upaya preventif, pergaulan muda-mudi akan sangat dijaga. Sistem informasi akan dijaga agar selalu menyuguhkan informasi yang bermanfaat.
Adanya akidah yang kuat dan dilaksanakan hukum syariat Islam menjadikan ketaatan tumbuh mulai dari tingkatan individu, masyarakat, dan negara. Masyarakat taat terhadap hukum syariat yang dijalankan, pemerintah pun melaksanakan hukum syariat dengan penuh amanah. Selain itu, hukum yang diterapkan bersifat mencegah didunia dan penebus di akhirat. Bandingkan, dengan sistem sekuler saat ini, yang mana masyarakat seakan tidak takut dengan azab Allah. Masyarakat dibutakan dengan materi sebagai standar kehidupan mereka. Sehingga mereka rela melakukan apa saja untuk mendapatkan materi, tanpa memandang halal dan haramnya suatu pekerjaan tersebut.
Untuk mencegah adanya pergaulan bebas sehingga bisa menutupi adanya tindakan aborsi tersebut adalah dengan cara menyelamatkan para remaja dari jebakan pergaulan bebas dengan beragam bentuknya. Yakni dengan cara melakukan pembinaan terhadap para remaja sehingga terbentuk kesadaran jika mereka harus menghindari dari pergaulan bebas tersebut dan lebih mendekatkan diri dan mengingatkan pada aturan agama tersebut. Hanya saja, keshalehan pribadi pada remaja tersebut tidak akan tumbuh kuat dan lama jika tidak dibarengi dengan penerapan sistem yang baik. Yang dapat melindungi mereka dari jebakan pergaulan bebas, karena itu perlu adanya perubahan kearah penerapan sistem hidup yang baik sesuai dengan fitrah manusia,memuaskan akal,dan menentramkan jiwa. Tentu saja. Sistem tersebut adalah sistem yang menjadikan agama dan nilai-nilai spritual hadir nyata dalam mengatur kehidupan masyarakat atau dengan kata lain sistem tersebut adalah sistem yang menerapkan syariat Islam secara totalitas atau kaffah. Wallahu A'lam.

No comments:
Post a Comment