Oleh : Ahyani Radhiani (Aktivis Dakwah)
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan gizi bagi anak sekolah, pemberdayaan UMKM dan ekonomi kerakyatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi merupakan tujuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah. Program ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan janji kampanye presiden terpilih. Namun, setelah sembilan bulan berjalan, fakta di lapangan menunjukkan terjadi berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya. Yang paling mengemuka adalah rentetan kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah.
Secara total, jumlah korban keracunan proyek MBG dari awal peluncuran hingga 12 Oktober 2025 tembus 11.566 anak. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai tiga provinsi dengan korban kasus keracunan makan bergizi gratis terbanyak. Jumlah korban masing-masing mencapai ribuan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan secara tergesa dan berisiko terhadap keselamatan anak-anak. Ia menyoroti lemahnya tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai tidak transparan dan akuntabel, serta penggunaan anggaran besar tanpa dasar hukum yang jelas (Tempo.com, 13 Oktober 2025). Ubaid juga mengkritik pemerintah yang dinilai abai terhadap evaluasi dan tetap melanjutkan program bermasalah ini.
Hal senada juga disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana. "Kami melihat MBG adalah program yang digelar secara terburu-buru, tidak siap, dan kental dengan janji politik. Akibatnya, muncul berbagai masalah dari hulu hingga hilir. Dari catatan ini, perlu ditanggapi dengan penghentian sementara program MBG," ujarnya. (CNNIndonesia.com/16/10/2025).
*Menyoroti MBG*
Ada dua hal yang bisa dicermati terkait program ini. Pertama, MBG gagal mencapai tujuan utamanya. Alih-alih memperkuat gizi dan keselamatan anak, program ini justru diwarnai kasus keracunan di berbagai daerah. Padahal, MBG diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui perputaran uang di tingkat lokal. Fakta di lapangan menunjukkan, keuntungan program ini justru dinikmati oleh segelintir pihak.
Selain itu, muncul indikasi konflik kepentingan dan ketimpangan dalam alokasi anggaran. Lebih dari 44% dana pendidikan dari APBN 2026 dialihkan untuk program ini, sementara peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, dan penyediaan sarana belajar justru terabaikan. Klaim pemberdayaan ekonomi daerah pun diragukan karena banyak mitra Badan Gizi Nasional berasal dari lingkaran pendukung kekuasaan dan bukan pelaku usaha pangan berpengalaman. Ironisnya, fasilitas seperti food tray yang seharusnya dikerjakan UMKM lokal malah diimpor dari luar negeri, menimbulkan pertanyaan siapa sebenarnya yang diuntungkan dari program ini.
Kedua, sebagai salah satu program quick wins, MBG juga dinilai sarat kepentingan politik. Pemerintah menekankan hasil instan dan pencitraan publik, sementara alternatif yang lebih aman dan berkelanjutan, seperti bantuan dana ke sekolah, diabaikan. Fakta di lapangan menunjukkan anak-anak menerima menu yang tidak layak, anggaran pendidikan dan kesehatan tersedot, dan peluang bisnis program dimanfaatkan sponsor modal. MBG, dalam konteks ini, lebih mencerminkan proyek pragmatis-politik yang mengutamakan pencitraan dan kepentingan ekonomi tertentu daripada upaya tulus meningkatkan kesejahteraan anak dan masyarakat.
*Pandangan Islam*
Apa yang terjadi saat ini sejatinya merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Posisi pemimpin dalam sistem ini memang jauh dari paradigma riayah (pelayanan), apalagi junnah (perlindungan). Penguasa sekadar memerankan fungsinya sebagai penjaga kepentingan segelintir orang, terutama para kapitalis dan para pemburu kekuasaan. Sedangkan rakyatnya didudukkan sebagai objek penderita, sumber daya milik mereka dijarah, mereka pun kerap dicekik dengan berbagai pungutan bernama pajak.
Kepemimpinan Islam, yaitu sistem Khilafah, berbeda jauh dengan kepemimpinan dalam sistem sekarang. Al-‘Alamah Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, seorang mujtahid mutlak abad ini, dalam kitabnya berjudul Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah Jilid 2, dengan gamblang menjelaskan bahwa syariat Islam telah menetapkan fungsi kepemimpinan sebagai pengurus alias pelayan (raain) sekaligus pelindung umat (junnah). Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan khalifah tidak akan keluar dari koridor syariat dan karenanya mampu melahirkan kehidupan sejahtera, adil, dan penuh berkah.
Dalam pandangan Islam, negara berperan sebagai penanggung jawab kebutuhan seluruh rakyat, termasuk anak-anak sekolah. Pemberian makanan bergizi merupakan hak setiap warga, namun syariat menetapkan mekanisme yang jelas. Negara wajib langsung menanggung kebutuhan pangan bagi mereka yang tidak mampu mencari penghasilan, seperti penyandang disabilitas atau kepala keluarga yang lemah, sebagaimana dicontohkan Khalifah Umar bin Khattab saat membantu keluarga yang tak memiliki penanggung.
Adapun masyarakat lainnya, nafkah menjadi tanggung jawab ayah, sebagaimana firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 233 tentang kewajiban memberi makan dan pakaian secara makruf. Tugas negara adalah memastikan para ayah mampu menafkahi keluarga melalui penyediaan lapangan kerja, pendidikan yang relevan, iklim usaha yang sehat tanpa riba, serta dukungan modal bila diperlukan. Negara juga berhak menindak ayah yang lalai menunaikan tanggung jawabnya.
Selain itu, para ibu perlu diberdayakan agar mampu mengolah makanan halal, bergizi, dan baik bagi keluarga, karena merekalah pengelola utama rumah tangga. Jika negara menyediakan makanan gratis di sekolah, hal itu hanya dibenarkan untuk kondisi khusus, seperti sekolah berasrama atau jam belajar panjang. Program tersebut harus dibiayai secara terpisah, tanpa mengurangi anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan untuk peningkatan mutu layanan, sarana, dan kurikulum berbasis akidah Islam.
Negara berkewajiban memberikan tunjangan dan gaji guru serta tenaga kependidikan secara gratis. Jika ada program tambahan seperti pemberian makanan, anggarannya harus berasal dari pos lain. Dengan dana pendidikan lebih dari 700 triliun, seharusnya negara mampu mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas, bukan malah mengalihkannya untuk program makan gratis. Justru dana pendidikan perlu ditingkatkan karena hal itu merupakan perintah syariat.
Sungguh, keadilan, kesejahteraan, dan keberkahan benar-benar nyata dalam sistem kepemimpinan Islam. Hal ini sesuai janji Allah ﷻ dalam QS Al-A’raf ayat 96 bagi mereka yang beriman, “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi.”. Wallahua’lam bishshawab

No comments:
Post a Comment