Oleh Yuli Mariyam
(Pendidik Generasi Tangguh)
Story kejaksaan.go..id menuliskan bahwa Kejaksaan RI menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata Niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum Direksi PT Dimas Tbk yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal, dalam bentuk kesepakatan kerjasama sewa menyewa peralatan Processing peleburan Timah.(Story kejaksaan.go id, 29/5/2024) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar 300 triliun, dengan rincian, Negara merugi 2,28T untuk pembayaran timah kepada para smelter, yakni : PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sari Wiguna Bina Santosa, PT Statindo Inti perkasa dan PT Tinindo Internus. Sisa dari kerugian itu dikatakan sebagai pembayaran untuk biji timah ilegal sebanyak 26,6 triliun, serta kerugian 271 triliun untuk kerusakan pada sektor ekologi, baik ekologi lingkungan maupun biaya pemulihan. (Detik..com, 11/12/2024)
Dasar Pemasalahan.
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam yang melimpah, adanya Tambang emas, batubara, gas alam dan mineral bumi lainnya bisa kita temukan di berbagai daerah di Indonesia. Dengan ditemukannya kekayaan alam tersebut merupakan bukti bahwa negara telah mengindra dan mengurusi tata kelolanya, sepeti tercantum dalam amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 33 ayat 3 misalnya, negara menyatakan bahwa "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", pengelolaan sumber daya alam ini diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara melalui Kementerian BUMN dan Minerba.
Namun faktanya, pengelolaan SDA tersebut masih dirasakan kurang maksimal.Mentri ESDM Bahlil Lahadalia pada konferensi pers di kementrian ESDM menyatakan bahwa Peraturan kementrian atau Permen no 14 th 2025 melegalkan 45 ribu sumur yang menjadi inventaris kemen ESDM bisa dikelola oleh masyarakat, koperasi dan BUMD.(Kemen ESDM , 9/20/2025)
Negeri dengan pemikiran kapitalis ini memberikan wadah sebesar-besarnya kepada swasta. yakni para kapital untuk mengelola SDA yang ada. Berbagai bentuk kerjasama terjadi antara BUMN dan swasta dalam pengadaan alat dan juga proses pengelolaannya. Hal ini meniscayakan adanya korupsi, konflik, ketidakadilan dan ketergantungan terhadap swasta, Disisi lain kesenjangan ekonomi semakin nampak pada penggunaan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) antara pertambangan dan tempat tinggal warga, termasuk juga kerusakan lingkungan yang diterima oleh masyarakat sekitar pertambangan. Dan yang lebih menggila lagi kerusakan itu harus ditanggung oleh negara di dalam pemulihannya. Kerugian ini merupakan dampak konkret adanya swastanisasi SDA.
Syariat Mengatur Pertambangan
Sebagaimana diketahui bahwa sumber daya alam adalah kepemilikan umum maka harusnya negara lain yang mengelolanya. Kebijakan menyerahkan pengelolaan kepada swasta atau individu akan membuat ketimpangan di masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial. Kemampuan swasta untuk mengelola tentu ada batasnya, dan ketika terdapat keuntungan maka keuntungan tersebut akan menjadi milik pribadinya, memperkaya diri dan kelompoknya, namun jika ada kerugian, negaralah yang akan banyak menanggungnya.
Berbeda kondisi ketika negara sebagai pengelola utama sumber daya alam. Negara seharusnya tidak menghitung untung rugi terhadap rakyat, sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat karena negara adalah periayah kebutuhan rakyat. Jika pun negara harus menjual hasil SDA kepada asing maka harus dipastikan kebutuhan rakyat terpenuhi terlebih dahulu.
Begitu juga dengan peralatan pengelolaan SDA. Negara dengan sumber daya alam melimpah harusnya mempunyai peralatan yang terdepan di dalam Inovasi dan teknologi, karena syariat mengatur pemasukan negara dari berbagai pintu seperti Kharaj, Jizyah, Fai, Ghanimah, termasuk di dalamnya adalah harta kepemilikan umum.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Kisah Rasulullah yang mengambil kembali tanah yang diberikan kepada seorang sahabat, karena mendapatkan laporan bahwa tanah tersebut adalah tambang garam, adalah contoh bagaimana pengelolaan dan riayah daulah terhadap umat. Garam di sini adalah perwakilan dari berbagai jenis barang tambang yang menjadi kebutuhan publik. Tidak memberikannya kepada asing atau swasta adalah bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala sang pembuat hukum.
Seperangkat aturan yang disediakan olehNya adalah bentuk rahmat atau kasih sayang agar manusia bisa menjalankan kehidupan dengan baik sebagai bentuk ibadah kepada Tuhannya, sekaligus bekal untuk menjalani kehidupan setelah kematian.
Tidak seperti saat ini dimana manusia menolak dipimpin oleh syariat, bahkan berani membuat aturan untuk manusia sekehendak hatinya. Maka itu menyadari bahwa diri ini adalah hamba dan harus mengembalikan aturan kehidupan sebagai mana mestinya merupakan kewajiban bersama seluruh kaum muslim, jalan inilah yang akan menjadikan Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Wallahualam bishowab

No comments:
Post a Comment