Oleh : Nia Umma Zhafran (Akitivis Muslimah)
Menindaklanjuti kerusuhan saat demonstrasi 25 Agustus - 31 Agustus 2025 di berbagai daerah di Indonesia, bahwa Polri telah menetapkan 959 tersangka dalam konferensi persnya di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 24 September 2025. Dengan rincian 664 dewasa dan 295 anak yang ditetapkan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. (Tempo.co.id, 24/09/2025)
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon dengan mengingatkan kepolisian akan potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam penetapan 295 tersangka berusia anak dalam kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, polisi harus mengkaji kembali apakah penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan hukum acara pidana dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA). Kalau tidak (sesuai dengan SPPA), itu bisa terjadi potensi atau risiko pelanggaran HAM dalam proses pendekatan hukum.
Menurut Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, ia menjumpai perlakuan terhadap tersangka anak yang tidak memenuhi standar, ada anak yang diperlakukan tidak manusiawi, bahkan ada yang kemudian diancam, dikeluarkan dari sekolahnya. Lantas ia menambahkan, bahwa anak-anak sekolah itu hanya kebetulan tertangkap di dalam video kamera, yang kemudian diduga terlibat pada anarkisme. Harusnya pihak berwajib lebih berhati-hati di dalam menangani persoalan menyangkut anak. (Kompas.com, 26/9/2025)
Terlepas dari kekaburan berita, dapat kita lihat jelas bahwa para pemuda sampai pada kalangan Gen Z mulai menumbuhkan kesadaran politik, dimana mereka berkeinginan kuat untuk menuntut perubahan atas ketidakadilan. Namun, kesadaran politik itu justru dikriminalisasi dengan label anarkisme. Ini adalah bentuk pembungkaman agar generasi muda tidak kritis terhadap penguasa.
Pelabelan anarkisme terhadap para pemuda yang vokal meneriakkan suara perubahan menjadi bukti nyata bahwa sistem Demokrasi-Kapitalisme hanya memberi ruang pada suara yang sejalan, sementara yang mengancam akan dijegal atau dikriminalisasi.
Sebagai seorang muslim, ada beberapa persepsi yang perlu kita samakan, yakni pemuda adalah tonggak perubahan, oleh karena itu kesadaran politik mereka harus diarahkan pada perubahan hakiki menuju Islam secara sempurna (kaffah).
Berbeda dengan sistem demokrasi-kapitalisme yang membungkam suara kritis para pemuda. Islam mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk mengoreksi penguasa ketika berbuat dzalim. Lebih dari itu, Sejarah Islam menunjukkan bahwa potensi pemuda sejak Rasulullah saw. menempati posisi sentral dalam perubahan hakiki, yaitu perubahan yang menyelesaikan akar masalah secara menyeluruh.
Seperti Ali bin Abi Thalib, Mus'ab bin Umair, Usamah bin Zayid hingga Zubair bin Awwan adalah contoh nyata bagaimana pemuda tampil sebagai garda terdepan dalam dakwah dan perjuangan. Mereka tidak sekedar bereaksi terhadap situasi, tetapi bergerak dalam kerangka dakwag yang dipandu oleh wahyu dan diarahkan pada perubahan sistemik menuju tegaknya Islam kaffah.
Adanya negara dengan penerapan sistem Islam, mampu membentuk pemuda dengan pendidikan berbasis aqidah Islam sehingga kesadaran politik mereka terarah untuk memperjuangkan ridha Allah, bukan sekadar luapan emosi seperti anarkisme. Tanpa arahan syariat, potensi itu hanya akan berhenti pada ruang ekspresi sesaat. Bahkan bisa dimanipulasi oleh sistem Kapitalisme untuk meredam kesadaran politik yang hakiki.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment