Oleh Arini Faiza
Pegiat Literasi
Setiap orang mendambakan rumah tangga yang utuh, rukun, aman, tentram dan bahagia. Namun, diperlukan kesadaran dan pengendalian diri setiap individu dalam menghadapi berbagai persoalan agar mampu bertahan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. KDRT yang semakin marak terjadi mencerminkan rapuhnya ketahanan keluarga.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah yang serius di negeri ini. Mulai dari kasus yang ringan hingga penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa. Seperti yang belum lama ini terjadi di Malang, Jawa Timur. Warga digegerkan dengan penemuan sesosok jasad yang hangus terbakar dan terkubur di perkebunan tebu, setelah ditelusuri ternyata korban adalah Ponimah yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Polisi bergerak cepat yang kemudian menangkap pelaku pembunuhan yang tidak lain adalah suami siri korban. (beritasatu.com, 16/10/2025)
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya KDRT yang berujung hilangnya nyawa. Antara lain: faktor internal, yakni suami istri yang tidak memahami tujuan pernikahan, sehingga mereka tidak memiliki kesiapan mental dan landasan keimanan dalam menghadapi permasalahan keluarga. Sementara penyebab eksternalnya yakni bisa dari masalah ekonomi, perselingkuhan, miras hingga judol dan pinjol.
Data Pusat Statistik (BPS) mencatat kasus perceraian karena KDRT di Indonesia pada 2023 sebanyak 5.174. Sementara Kemen PPPA melaporkan pada 2024 terjadi 28.789 kasus. Dari jumlah tersebut mayoritas korban adalah perempuan. Maka, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa negeri ini darurat kekerasan dalam rumah tangga. Tren ini terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, meskipun kini kesadaran publik meningkat, namun perlindungan terhadap korban masih minim.
Korban KDRT yang mayoritas perempuan juga kerap dihadapkan pada stigma bahwa merekalah yang bersalah, bahkan jika melaporkan apa yang menimpanya akan mempermalukan keluarga. Mereka juga disalahkan karena tidak mampu menjaga keharmonisan rumah tangga. KDRT seringkali berimbas pada kekerasan terhadap anak. Di sisi lain, penegak hukum acap kali meremehkan laporan korban, dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Tidak jarang aparat baru turun tangan ketika kasus tersebut viral. Padahal, perlindungan dan rasa aman adalah hak setiap warga negara.
Sebagai payung hukum, sejatinya telah ada UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Namun, undang-undang tersebut tampaknya tidak cukup membuat jera bagi pelaku KDRT lainnya. Sekaligus tidak mampu melindungi korban, alasannya adalah budaya patriarki yang masih kental di Indonesia, juga minimnya pemahaman aparat terkait UU tersebut.
Mandulnya UU tiada lain karena penerapan sistem sekuler kapitalisme. Indonesia memang mayoritas berpenduduk muslim, namun liberalisme telah menggerus keimanan, sehingga umat minim pemahaman dan keterikatan terhadap agama. Paradigma ini juga menyuburkan individualisme dan mental yang rapuh, sehingga mereka tidak mampu mengelola hawa nafsu dan emosi dalam menghadapi konflik rumah tangga. Kondisi ini semakin diperparah oleh berbagai tekanan ekonomi dan sosial, sehingga ketika muncul masalah penyelesaiannya dengan kekerasan yang berujung pada penganiayaan dan pembunuhan.
Untuk itu, solusi KDRT tidak hanya sebatas tersedianya UU, tetapi harus diselesaikan secara komprehensif dan sistematis mulai dari akarnya. Islam memiliki sejumlah aturan dalam berkeluarga. Dimulai dengan adanya pernikahan sebagai permulaan pertemuan antara laki-laki dan perempuan yang akan berlanjut dengan berbagai hubungan lain terkait rumah tangga mereka. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab Nizam al-ijtima'iy fi al-Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) bahwa hubungan suami Istri seperti persahabatan yang dapat memberikan ketenangan dan ketentraman satu sama lain.
Allah Swt. Berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Ruum [30]: 21)
Islam telah mengingatkan bahwa hubungan suami Istri bukanlah paksaan untuk bertahan seumur hidup. Hal ini terbukti dengan adanya syariat talak (perceraian). Namun, aturan ini bukan untuk dipermainkan, melainkan solusi bagi mereka yang sudah tidak mampu lagi mempertahankan rumah tangga. Islam telah memberikan aturan yang sedemikian rupa perihal kehidupan pernikahan, jika mereka taat semestinya KDRT tidak akan pernah terjadi.
Sementara itu penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam bingkai negara akan mewujudkan baiti jannati, tempat paling aman dan nyaman bagi seluruh anggota keluarga. Khalifah akan menetapkan sistem pendidikan yang akan melahirkan individu-individu yang berkepribadian Islam, kokoh keimanan dan ketakwaannya, sehingga ia senantiasa terikat dengan hukum syara dalam segala aspek termasuk berumah tangga.
Penguasa Islam juga menjamin kesejahteraan keluarga dalam hal ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan dan sosial. Sehingga masyarakat tidak mudah terpicu untuk melakukan KDRT maupun tindak kejahatan lainnya. Selain itu, Khalifah juga menerapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar syariat Islam. Maka tidak heran, sepanjang masa kejayaan Islam, banyak keluarga samara yang layak menjadi teladan. Keluarga Rasulullah saw. adalah teladan pertama dan utama. Sebab, keluarga Beliau adalah pendukung terdepan dalam rangka mengemban risalah Allah Taala, menghapus kebodohan dan membangun peradaban baru, mendirikan negara yang menyebarkan dakwah kepada seluruh umat manusia.
Selain itu, kita juga mengenal sosok Ummu Sulaim ra., seorang perempuan anshar yang cerdas dan pemberani, dan dikenal dengan perjuangannya dalam membela Islam dan keimanannya yang kuat. Suami pertamanya adalah Malik bin Nadhr dan putra mereka adalah Anas bin Malik yang dikenal sebagai pelayan Rasulullah dan perawi hadis terbanyak. Ia juga dikenal karena doanya yang dikabulkan Allah, kaya ilmu, harta dan keturunan.
Sungguh, sistem Islam mampu menciptakan keluarga yang beriman, berpendidikan, dan membawa keberkahan bagi masyarakat dan negara. Berbeda dengan paradigma kapitalisme sekuler yang menjadikan kehidupan rumah tangga jauh dari ketentraman dan kesejahteraan. Sehingga generasi yang terlahir pun menjadi lemah iman dan rapuh dalam menghadapi derasnya problematika kehidupan. Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment