Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapitalisme Menggiring Buruknya Pengelolaan Anggaran, Sindiran Rakyat Harus Ditangani dengan Benar

Friday, October 10, 2025 | Friday, October 10, 2025 WIB

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)

Warga dan aktivis ramai-ramai melakukan aksi transfer uang ke rekening kas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi ini sebagai bentuk sindiran atas buruk sistem pengelolaan keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Aksi ‘urunan’ dari warga ini juga bentuk respons persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap proyeksi penurunan pendapatan daerah yang tertuang dalam dokumen pengesahan APBD Perubahan 2025 pada akhir September kemarin.

Menelisik kondisi ini, tentunya tidak muncul tanpa sebab. Kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan jika saja selama ini pengelolaan anggarannya baik, maka aksi urunan ini mungkin tidak menyeruak sebagai sindiran pada pemkab Bekasi. 

Jika saja model pengelolaan anggaran yang diterapkan selama ini amanah terhadap uang rakyat dan tidak mendorong terjadinya penyalahgunaan anggaran, mungkin rakyat pun tak perlu membangun drama kolosal bertema sumbangan sukarela pada penguasa. 

Jika saja persoalan korupsi diselesaikan dengan tuntas, kebijakan pemangkasan anggaran mungkin tidak menimbulkan masalah yang menghalangi apa pun yang bisa menyejahterakan rakyat. Nyatanya saat kasus korupsi tidak usai, saat ini aggaran akan terus saja bocor dan masuk ke saku para pejabat dan orang-orang di lingkaran kekuasaannya.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa penyalahgunaan anggaran menjadi modus korupsi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Pada 2022 ada 303 kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17,8 triliun. Banyak kasus korupsi terlaporkan di Bekasi. Firma hukum Firman Abdurrahman Lawfirm dan Rekan resmi melaporkan enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak berwajib pada Sabtu, 26 April 2025.

Praktik penyalahgunaan anggaran selalu marak di negeri ini karena penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menghasilkan para pejabat dan pegawai yang lemah iman, tidak amanah terhadap jabatan yang diemban, gemar “memakan” uang rakyat, dan aji mumpung memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Walhasil, pemangkasan anggaran tidak akan mengubah apa pun, selama sistem ekonomi yang diterapkan tetap kapitalisme yang mengandalkan pajak dan utang dalam pemasukan, dan pengeluaran negara tidak disandarkan pada kemaslahatan rakyat.

Saat kapitalisme masih menjadi sistem yang dipertimbangkan dalam kehidupan perekonomian baik di pusat maupun daerah, mengandalkan pajak sebagai pemasukan utama negara adalah Hal yang lumrah ditetapkan. Rakyat dicekik dengan pajak yang tinggi. Segala aspek kehidupan rakyat dipajaki, mulai dari penghasilan, bumi dan bangunan, kendaraan, pembelian barang, dan lainnya.

Konsep kebebasan kepemilikan ala kapitalisme, menjadikan negara memberikan hak pengelolaan sumber daya alam seperti tambang, hutan, gunung, laut, dan lainnya, pada swasta. Akibatnya, hasil pengelolaannya tidak masuk ke pemasukan negara,  rakyat pun tidak menikmati kekayaan alam yang sejatinya milik mereka.

Pembayaran utang dan bunganya juga akan terus menggerogoti APBN. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan pada 2023 pemerintah membayar Rp1.064,19 triliun untuk cicilan pokok utang dan bunganya. Jumlah ini mencapai 34,1% dari APBN. Sedangkan untuk belanja negara hanya mengandalkan sisanya. Wajarlah pemangkasan dilakukan, rakyat pula yang jadi korban.

Belanja negara ala kapitalisme juga tidak akan menyejahterakan rakyat. Dana APBN tidak dibelanjakan untuk kemaslahatan rakyat, tetapi untuk kepentingan para pejabat dan pemilik modal yang menjadi kroninya. Sebagai contoh, dana proyek strategis nasional (PSN) yang menjadi bancakan para oligarki. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyampaikan bahwa dalam PSN ada kepentingan bisnis luar biasa antara pebisnis dan yang berkuasa. Pakar hukum Bivitri Susanti juga menyebut bahwa yang lebih diuntungkan dalam PSN adalah pemilik modal alias oligarki.

Sepanjang 2016—2022, PSN telah menghabiskan anggaran negara sebesar Rp1.040 triliun. Namun, pertumbuhan ekonomi yang dijanjikan tidak teraih. Justru rakyat mendapatkan mudarat. Data YLBHI menunjukkan bahwa PSN telah menyebabkan 106 kasus konflik agraria dengan lebih dari satu juta jiwa rakyat menjadi korbannya.

Ini menunjukkan bahwa pemangkasan anggaran tanpa perubahan mendasar terhadap tata kelola anggaran hanya akan menjadi kebijakan populis sarat pencitraan yang tidak akan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Sebaliknya, tata kelola anggaran tetap bersifat sewenang-wenang (otoriter) demi merealisasikan kepentingan pejabat dan kapitalis yang menjadi kroninya.

Sesungguhnya akar masalah sebenarnya adalah penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan penguasa tidak bekerja untuk kesejahteraan rakyat, tetapi untuk kepentingan pribadi dan para kroninya. Ini sungguh berbeda dengan profil penguasa dalam Islam.

Sistem Islam Mampu Mewujudkan Anggaran yang Menyejahterakan

Dalam Islam, Penguasa adalah pelayan (raa’in) bagi rakyat. Rasulullah saw. Bersabda,

“Imam (pemimpin) adalah raa’in (pelayan) dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(HR Bukhari dan Muslim).

Muhammad Abd al-Aziz bin Ali asy-Syadzili dalam Al-Adab an-Nabawi menjelaskan makna ar-raa’in adalah al-hâfidz al-mu’taman (penjaga, pemelihara, wali, pelindung, pengawal, pengurus, pengasuh yang diberi amanah). Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakr bin Abdul Malik al-Qasthalâni dalam Irsyâd as-Sâri li Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan bahwa penguasa/pemimpin wajib mewujudkan kemaslahatan siapa saja yang berada di bawah kepemimpinannya. Jelas, tugas penguasa adalah mengurus negara, termasuk aspek keuangan, hingga terwujud kesejahteraan di tengah masyarakat.

Anggaran dalam sistem Islam (Khilafah) wajib dikelola berdasarkan syariat Islam untuk kemaslahatan rakyat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid 2 halaman 163 menjelaskan, Asy-Syari’ mewajibkan penguasa untuk memerintah dengan kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya serta melarangnya untuk melirik kepada selain Islam atau mengambil sesuatu pun dari selain Islam. Kewajiban ini melekat pada penguasa karena ia dibaiat untuk menjalankan hukum Allah Taala, bukan yang lain. Dengan demikian, penguasa tidak boleh mengelola anggaran menggunakan hukum buatan manusia.

Mengenai belanja negara, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 152 pengeluaran baitulmal dibagi menjadi enam bagian:

1. Delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka berhak mendapatkan harta dari pos pemasukan zakat.

2. Jika dari kas zakat tidak ada dana maka untuk orang fakir, miskin, ibnu sabil, kebutuhan jihad dan gharimin (orang yang dililit utang) diberi harta dari sumber pemasukan baitulmal lainnya.

3. Orang-orang yang menjalankan pelayanan bagi negara seperti para pegawai, penguasa, dan tentara.

4. Untuk pembangunan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit, dan sekolah.

5. Pembangunan sarana pelayanan pelengkap.

6. Bencana alam mendadak.

Jika dana baitulmal tidak mencukupi, sedangkan ada kebutuhan yang bersifat darurat, negara mengusahakan pinjaman nonribawi secepatnya dari warga yang kaya, kemudian pinjaman tersebut dibayar dari hasil pemungutan dharibah (pajak). Pajak hanya dipungut sementara, ketika kas baitulmal kosong dan ada kebutuhan darurat. Jika kebutuhan dana sudah terpenuhi, pemungutan pajak dihentikan. Pajak hanya dipungut dari laki-laki muslim yang kaya sehingga tidak membebani rakyat.

Selain itu, Khilafah tidak akan membebani APBN dengan utang luar negeri karena pada umumnya utang luar negeri ribawi, padahal Allah Taala telah mengharamkan riba dalam QS Al-Baqarah ayat 275,“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Utang luar negeri juga berbahaya bagi kedaulatan negara karena akan memberi jalan bagi negara lain untuk menguasai kaum muslim, padahal Allah Taala telah melarangnya dalam QS An-Nisa’ ayat 141, “Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” Dengan demikian, anggaran tidak tersedot untuk membayar utang dan bunganya. Rakyat juga tidak terbebani pajak yang “mencekik”.

Penguasa, pejabat, dan pegawai dalam Khilafah dipilih dari orang-orang yang bertakwa, amanah, takut “menyentuh” harta milik rakyat, dan bekerja secara profesional. Allah Taala berfirman di dalam QS An-Nisa’ ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Juga di dalam QS Al-Maidah ayat 8, “Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid 2 halaman 163 menjelaskan, Rasulullah saw. telah memperingatkan dengan sangat keras agar penguasa tidak “menyentuh” harta kekayaan umum dengan alasan apa pun. Rasulullah saw. bersabda, “Demi Allah, tidak seorang pun dari kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya, kecuali dia akan menanggungnya pada hari kiamat.” (HR Bukhari).

Dengan demikian, para pejabat akan bersikap amanah dalam mengelola anggaran untuk kemaslahatan rakyat dan tidak akan menggunakan anggaran untuk memperkaya diri sendiri maupun kroninya.

Profil penguasa, pejabat, dan pegawai yang demikian merupakan buah dari penerapan  sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam. Keimanan kuat yang terbentuk melalui pendidikan didukung pula oleh kontrol amar makruf nahi mungkar dari masyarakat yang bertakwa sehingga pengelolaan anggaran terjaga agar sesuai syariat.

Selain itu, adanya sistem sanksi yang tegas juga menjadi pencegah pelanggaraan atas harta negara. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah orang lain berbuat serupa). Dengan demikian, akan terwujud efek jera dan para pejabat serta pegawai akan bersikap amanah terhadap harta milik umum.

Demikianlah penerapan Islam kafah dalam institusi Khilafah, yang berperan strategis menjaga anggaran negara agar dikelola sesuai syariat sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jika saja ini diterapkan, 'urunan' sebagai bentuk sindiran mungkin tidak akan terjadi. Sudah saatnya umat menyadari bahwa sistem kapitalisme yang menaungi saat ini tidak pernah berpihak pada kesejahteraan rakyat. Harus segera berubah. Meninggalkan kapitalisme ke Sistem Khilafah Islamiyyah tak bisa lagi ditunda.

Wallaahu a'laam bisshawaab.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update