Oleh. Novie M.
Kasus memilukan kembali mencoreng wajah moral bangsa. Seorang kiai berinisial MR di Bekasi diduga mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga kuliah. Kasus ini terungkap setelah laporan resmi pada 7 Juli 2025 dan video pengaduan korban yang viral di media sosial. Publik marah bukan hanya karena perbuatan biadab sang pelaku, tetapi juga karena ibu korban sempat membela pelaku.
Peristiwa ini menunjukkan adanya penyalahgunaan otoritas agama. Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai kiai untuk melakukan kekerasan seksual secara sistematis, mencerminkan lemahnya pengawasan lembaga keagamaan. Lebih dari itu, sikap keluarga yang justru membela pelaku menegaskan bahwa budaya victim blaming masih begitu kuat. Korban sering dibungkam demi menjaga “kehormatan” keluarga atau lembaga.
Kejadian seperti ini adalah cerminan krisis moral dan sistemik di negeri yang disebut religius. Keteladanan yang seharusnya lahir dari kalangan tokoh agama kini justru ternoda oleh perilaku yang sangat bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri.
Sudah saatnya kita kembali kepada sistem yang menegakkan keadilan sejati. Negara seharusnya menegakkan hukum berdasarkan syariat Islam yang memberi sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual tanpa pandang bulu, siapapun status sosial atau agamanya. Hukum Allah tidak membeda-bedakan antara rakyat biasa dan tokoh agama.
Selain itu, pendidikan berbasis aqidah Islam perlu diterapkan untuk membentuk kepribadian islam yang kuat sejak dini, agar masyarakat tumbuh dengan kesadaran moral, rasa takut kepada dosa, dan penghormatan terhadap kehormatan sesama manusia.
Sistem sosial Islam juga harus dihidupkan melalui mekanisme pengawasan masyarakat (hisbah), pemisahan aktivitas laki-laki dan perempuan sesuai syariat, serta dukungan negara bagi korban agar mereka bisa pulih secara lahir dan batin.
Kasus ini semestinya menjadi peringatan bagi kita semua bahwa religiusitas sejati tidak terletak pada simbol atau gelar keagamaan, tetapi pada akhlak, tanggung jawab, dan ketundukan terhadap hukum Allah.

No comments:
Post a Comment