Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gedung Ponpes Ambruk, Buah Penguasa Abaikan Fasilitas Pendidikan

Wednesday, October 22, 2025 | Wednesday, October 22, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T10:06:30Z



Oleh : Ummu Ghafiqi

Aktivitas penulis: Pemerhati politik


Memilukan. ketika tempat yang seharusnya aman dan nyaman sebagai tempat belajar, justru membawa petaka bagi pelajarnya. Sebagaimana tragedi ambruknya gedung mushola Ponpes Al-Khoziny di kawasan Buduran, Sidoarjo pada hari Senin, 29 September 2025. Peristiwa naas tersebut merenggut sekitar 37 jiwa santri dan menyebabkan ratusan santri luka-luka. (Detik.com)


Dalam merespon kejadian tersebut, Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan akan mengevaluasi kelayakan semua bangunan pondok pesantren dan rumah ibadah. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi agar tidak terjadi lagi peristiwa robohnya bangunan pesantren seperti yang terjadi pada Ponpes Al-Khoziny. (Kompas.id)


Seperti diketahui, bahwa konstruksi bangunan yang tidak kuat disinyalir menjadi penyebab ambruknya bangunan Ponpes Al-Khoziny. Sejumlah ahli konstruksi berpendapat bahwa bangunan tersebut sedari awal tidak dirancang dengan sungguh-sungguh untuk menjadi bangunan bertingkat banyak. Mudji Irmawan, pakar teknis sipil dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) mengatakan bahwa pembangunan mushola tersebut tidak terencana dan tidak sesuai kaidah teknis. Ia juga menambahkan bahwasanya penyebab utama keruntuhan adalah kegagalan struktur di seluruh elemen bangunan. 


Faktanya, sejak tahap perencanaan dan pengawasan teknis bangunan ponpes ini tidak melibatkan tenaga ahli dan pendirian bangunan tidak lepas dari ketersediaan dana. Oleh karena itu, jika hendak melibatkan ahli konstruksi sebagai perancang sekaligus pengawas proses pembangunan, tentunya dibutuhkan anggaran dana tersendiri di luar dana untuk bahan, alat, dan jasa konstruksi bangunan. Hanya saja, tidak sedikit lembaga pendidikan, termasuk Ponpes Al-Khoziny ini, yang mengandalkan pendanaan dari para wali santri dan orang-orang di sekitar ponpes saja.


Mengenai pendanaan pembangunan pondok pesantren, sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang, yakni dalam UU 18/2019 tentang Pesantren dan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi dalam Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dalam Perpres secara detail disebutkan bahwa pendanaan Ponpes dapat bersumber dari APBN dan APBD, masyarakat, dana abadi, maupun hibah yang sifatnya tidak mengikat. Ini berarti pembangunan infrastruktur lembaga pendidikan baik umum maupun keagamaan seperti pondok pesantren sesungguhnya tidak lepas dari peran pemerintah, sebab pesantren berhak mendapat anggaran dari APBN dan APBD dari pemerintah.


Pada kenyataannya, pembangunan infrastruktur lembaga pendidikan umum, seperti sekolah-sekolah negeri maupun lembaga keagamaan seperti pondok pesantren seringkali berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Walaupun telah jelas adanya kebijakan terkait pendanaan lembaga pendidikan, akan tetapi seolah-olah kebijakan yang dibuat dan ditetapkan tersebut hanyalah formalitas belaka dengan minimnya realisasi dan pengawasan.


Inilah potret dari paradigma sistem sekuler kapitalistik. Penguasa merancang dan menetapkan kebijakan, akan tetapi lalai dalam aspek ri’ayah (pengurusan kehidupan masyarakat). Dalam paham sekularisme sendiri, tata kelola “pemerintahan yang baik” berwujud dalam keberadaan negara sebagai regulator yang hanya membuat regulasi tanpa melayani rakyat. Maka itu, tidak mengherankan apabila terjadi berbagai pengabaian penguasa dalam pengurusan untuk kemaslahatan masyarakat. (Muslimahnews.net)


Berbeda halnya dengan Islam, peran pemerintahnya berkonsepkan ri’ayatus syu’unil ummah (mengurus urusan umat). Dengan itu, Islam mewajibkan negara menyediakan hingga memastikan fasilitas pendidikan dibangun dengan standar keamanan, kenyamanan dan kualitas yang baik. Tidak hanya perihal fasilitas dalam hal konstruksi bangunan saja, namun juga penyusunan kurikulum, penyediaan SDM berupa tenaga pengajar, para pakar dan tenaga ahli di bidang pendidikan pun wajib untuk diperhatikan negara sebagai implementasi dari peran penguasa dalam sistem Islam.


Dari mana pendanaan fasilitas pendidikan dalam negara bersistemkan Islam?  Pendanaan fasilitas pendidikan dalam Islam bukan berasal dari para wali santri dan orang-orang di sekitar ponpes, melainkan diatur dalam sistem keuangan baitul mal yang dikelola negara. Berdasarkan Kitab Al-Kharaj Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim al-Anshari, sumber dana dalam baitul mal itu sendiri adalah dari kharaj, jizyah, serta pajak (dharîbah) yang dipungut saat kas baitul mal kosong. Juga sumber dana lain seperti wakaf, harta kekayaan alam dan harta waris yang tidak memiliki ahli waris. 


Dari dana baitul mal tersebut, lembaga pendidikan berhak memperoleh pendanaan termasuk dalam pembangunan infrastruktur pendidikan. Sebagai bentuk pelaksanaan kepengurusan kemaslahatan umat, negara pun melibatkan tenaga ahli seperti insinyur sipil, arsitek, maupun ahli bangunan lainnya untuk memastikan keamanan gedung yang akan memfasilitasi kegiatan pendidikan peserta didik. Sebagaimana pesan Rasulullah ﷺ, “Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (HR Ibnu Majah)


Dengan demikian, negara bertanggung jawab penuh terhadap fasilitas pendidikan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. Kewajiban penguasa dalam sistem Islam untuk bersungguh-sungguh dan serius menyediakan fasilitas juga merupakan implementasi dari sabda Rasulullah saw, “Tidaklah seorang pemimpin mengurusi urusan kaum muslim, kemudian tidak bersungguh-sungguh untuk mengurusi mereka dan tidak menasehati mereka, kecuali dia tidak akan masuk surga bersama mereka.” (HR Muslim)


Bukan hanya janji-janji dan angan-angan semata, akan tetapi sejarah peradaban Islam pun telah membuktikan dan menunjukkan bagaimana penerapan aturan Islam secara kaffah melahirkan kehidupan masyarakat yang terbaik, termasuk juga dalam perihal pendidikannya. Sebagaimana pada masa Dinasti Abbasiyah, yang merupakan periode emas dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Pada masa itu, berbagai lembaga pendidikan didirikan dan dilengkapi infrastruktur pendidikan serta berbagai fasilitas yang memadai untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar.


Wallahu a’lam bii Ash-Shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update