Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negara Kapitalis Merampas Hak Rakyat Lewat Pemblokiran Rekening Oleh: Ummu Nazba

Saturday, September 13, 2025 | Saturday, September 13, 2025 WIB


Kebijakan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) menuai banyak kritik dari publik. Alasan di balik kebijakan ini diklaim untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga transaksi judi online. Bahkan, PPATK menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi nasabah dari beban biaya administrasi yang tidak diperlukan.


Kenyataannya, kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena mulai diberlakukan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Banyak masyarakat yang menjadi korban. Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Banyuwangi tidak dapat mengakses uang hasil jerih payahnya sebesar 30 juta rupiah. Seorang ayah yang menyimpan dana untuk biaya kuliah anaknya juga mengalami hal yang sama. Bahkan, seorang perempuan mengeluhkan di media sosial bahwa rekening yang ia siapkan untuk biaya operasi tiba-tiba dibekukan.


Langkah sepihak ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi warga, sebagaimana dikritik oleh anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. Masyarakat menyimpan uang dalam rekening sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang, bukan untuk kejahatan. Maka dari itu, pemblokiran sepihak tanpa dasar hukum yang kuat adalah bentuk perampasan terhadap hak milik pribadi.


Alih-alih melindungi, pemerintah justru semakin membuat rakyat ketakutan dengan menghalangi akses mereka terhadap dana sendiri yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari. Tugas negara semestinya memberikan rasa aman, bukan menjadi alat penindasan yang sah secara hukum. Dalam sistem demokrasi kapitalis seperti saat ini, rakyat justru ditekan oleh kebijakan yang sewenang-wenang.


Ironisnya, yang selalu jadi korban adalah rakyat kecil yang setia membayar pajak dan menggaji para pejabat. Sementara para pelaku kejahatan besar dan koruptor justru tidak disentuh. Ketika rakyat bersuara, mereka sering kali dibungkam atau bahkan diancam dengan hukuman pidana.


Kebijakan ini menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang menyimpan dana secara sah dan legal. Memang, PPATK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi transaksi mencurigakan. Rekening dormant memang rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan seperti rekening zombie. Namun, solusi yang diambil seharusnya proporsional dan tidak melanggar hak-hak warga negara.


Jika dilihat secara lebih mendalam, tindakan ini mencerminkan karakter sistem kapitalisme sekuler yang kerap mengabaikan hak kepemilikan pribadi serta melanggengkan ketidakadilan. Dalam sistem ini, negara menjadi alat penguasa untuk menindas rakyat demi keuntungan kelompok tertentu. Hal ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan terhadap hak milik individu.


Seharusnya yang disita adalah harta milik koruptor dan hasil dari kegiatan ilegal seperti judi online dan pinjaman online ilegal yang meresahkan rakyat. Islam mengajarkan bahwa semua bentuk kegiatan haram harus dihentikan, bukan malah menjerat rakyat kecil yang bekerja keras untuk bertahan hidup.


Dalam Islam, penguasa diberi amanah untuk berlaku adil dan menjaga harta rakyat. Tindakan terhadap kepemilikan pribadi hanya dapat dilakukan jika memang mendatangkan kemaslahatan umum yang nyata, tidak melanggar hak individu, dan harus disertai dengan bukti kuat, bukan sekadar kecurigaan. Pemblokiran tanpa prosedur hukum yang adil melanggar prinsip praduga tak bersalah (al-bara’ah al-ashliyah) yang dijunjung tinggi dalam hukum Islam.


Negara dalam sistem Islam tidak memiliki wewenang untuk menyita atau membekukan harta rakyat secara semena-mena. Justru dalam sistem Khilafah, negara bertindak sebagai pelayan rakyat yang memastikan distribusi kekayaan yang adil agar semua warganya hidup dalam keamanan dan kesejahteraan.


Islam membawa keadilan yang menyeluruh dan menjunjung tinggi transparansi, termasuk dalam pengelolaan keuangan publik. Prinsip-prinsip Islam menghormati hak milik, baik individu maupun kolektif, serta mewajibkan pengawasan yang ketat terhadap penyalahgunaan kekuasaan.


Oleh karena itu, hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan adil dan tuntas. Islam satu-satunya solusi sejati yang mampu membebaskan umat dari penderitaan dan ketidakadilan sistem kapitalis.


Wallahu alam

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update