Oleh. Puji
Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi menggegerkan warga Surabaya dan Mojokerto. Seorang pemuda bernama Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa pacarnya TAS (25), lalu memutilasi jasad korban menjadi ratusan potongan. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto, sementara sisanya disimpan di kos korban di Surabaya ( https://humas.polri.go.id/10/9/2025).
Kisah mutilasi seorang gadis menyisakan catatan fakta tren pergaulan bebas generasi muda. Dimana, generasi muda cenderung untuk melakukan pacaran dengan kumpul kebo yaitu living together atau kohabitasi. Tinggal bersama pasangan tanpa status pernikahan alias kohabitasi saat ini banyak dipilih oleh generasi muda saat ini. Alasannya beragam yaitu mulai ingin mengenal pasangan sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan, ada juga yang beralasan pertimbangan praktis secara ekonomi seperti efisiensi biaya hidup.
Psikolog Virginia Hanny : Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan oleh pasangan sebelum melakukan kohabitasi. Pertama, tinggal bersama ini merupakan kemauan dari kedua belah pihak tanpa adanya paksaan sama sekali. Kedua, menentukan lokasi tinggal berkaitan dengan biaya hidup, sewa, listrik dan sebagainya. Ketiga, mengetahui apa tujuan dari tinggal bersama dan menentukan batasan yang jelas.
Kasus kohabitasi berujung mutilasi yang terjadi itu menegaskan realitas rusaknya pergaulan generasi muda di tengah masyarakat hingga berakhir dengan pembunuhan. Saat ini pergaulan bebas dengan kumpul kebo alias kohabitasi dilakukan selama berbulan bulan bahkan bertahun-tahun dan tidak memperhatikan norma masyarakat maupun ajaran agama Islam. Liberalisasi pergaulan menuntun mereka untuk mengejar kesenangan bersama pasangan untuk melampiaskan nafsu syahwatnya tanpa peduli halal haram dan norma sosial masyarakat. Hal ini bisa berdampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat suatu bangsa yang menyebabkan kemunduran perilaku dan rusaknya moral generasi muda yang bisa berujung pada tindak kriminal. Sebagaimana yang terjadi di Surabaya dan Mojokerto yang gempar dengan adanya kasus mutilasi karena kohabitasi yang dilakukan oleh generasi muda.
Islam mempunyai ajaran yang lengkap terkait tata pergaulan antara laki laki dan perempuan dalam masyarakat. Islam melarang adanya pacaran dan kohabitasi yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Hal ini merupakan tindakan perzinahan yang pelakunya itu mendapatkan sanksi yang tegas dalam Islam yang ditegaskan dalam Alquran yaitu Janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya Zona itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk (QS. Al-Isra':32). Islam melarang perbuatan zina dan kohabitasi ini untuk menjaga manusia agar tidak melakukan perbuatan terlarang yang bisa merusak kehormatan dan keturunan manusia. Kohabitasi berujung mutilasi ini terjadi karena manusia tidak menjadikan Islam sebagai pedoman dalam bertingkah laku dan pergaulan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, perlu ada individu, masyarakat dan negara yang menjadikan Islam sebagai pedoman dalam berperilaku dan pergaulan sosial masyarakat. Islam bisa dijadikan rujukan dalam penerapan sanksi bagi pelaku kohabitasi atau kumpul kebo yaitu sanksi bagi pelaku perzinahan. Sungguh Islam merupakan ajaran yang lengkap dan bisa membawa kepada kehormatan dan kewibawaan manusia jika dijadikan pedoman dalam pergaulan sosial masyarakat.

No comments:
Post a Comment