Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Sejak awal peluncurannya, ChatGPT telah mencuri perhatian. Menurut OpenAI, ChatGPT memperoleh 1 juta pengguna hanya dalam 5 hari setelah diluncurkan pada November 2022. Fast response dari ChatGPT menarik mereka untuk menanyakan apapun yang diperlukan kepada ChatGPT. Mereka memperlakukan ChatGPT layaknya asisten. Padahal, ChatGPT hanyalah sebuah produk teknologi yang merangkum informasi tanpa memiliki standar benar-salah, juga tidak ada filter dalam memberi perlindungan.
Di bawah naungan sistem kapitalisme yang berorientasi pada materi, produk teknologi tersebut digunakan tanpa batasan dan pertimbangan bagi pengguna rentan. Hanya dengan memprioritaskan penguasaan pasar segala sesuatu dinilai dari sisi manfaat praktis dan keuntungan duniawi saja. Dampak bagi hidup dan masa depan manusia tidak diperhatikan.
Berbeda dengan Islam, teknologi yang bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapa pun, tanpa batas ruang dan waktu, tetapi harus terikat dengan aturan Allah Taala. Islam tidak membiarkan pengguna bebas tanpa aturan. Islam memperhatikan aspek keamanan, baik dalam ranah pemikiran maupun perlindungan jiwa manusia karena dalam Islam kemajuan teknologi bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat.
Dalam Islam pemanfaatan teknologi diarahkan demi kepentingan umat dengan motivasi ruhiah, bukan sekadar pemenuhan kepentingan materi atau keinginan yang bersifat duniawi. Mencari rida Allah, menjadi hal penting dibandingkan keinginan-keinginan. Islam menempatkan teknologi pada posisi yang seimbang. Dimanfaatkan untuk kemajuan peradaban, tetapi ketentuan syari'at tetap menjadi standar. Alhasil kehadiran teknologi tidak akan melahirkan kerusakan, namun mampu mewujudkan keberkahan bagi kehidupan manusia. Firman Allah Ta'ala,
وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ
"Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al qashash:77).
Dalam Islam kemajuan teknologi diusahakan dengan harapan dapat menunjang kemudahan kehidupan manusia. Sepanjang peradaban Islam, banyak sekali penemuan teknologi yang dapat mempermudah kehidupan manusia, misalnya di bidang kesehatan ada Ibnu Sina, di bidang matematika ada Al-Khawarizmi, kemudian Ibnu Firnas yang dikenal sebagai penemu konsep pesawat. Dalam benak mereka, teknologi sebagai pendukung untuk mempermudah kehidupan manusia dan mewujudkan kemaslahatan. Mereka berlomba-lomba melakukan penemuan teknologi semata-mata karena dorongan keimanan.
Dalam pandangan Islam, kemajuan teknologi bukan satu-satunya yang menjadi tolok ukur kemajuan peradaban. Kemajuan peradaban bisa juga diukur dengan kesalihan generasinya, dan ini hanya bisa terwujud dengan adanya pola asuh dan pola didik sesuai ajaran Islam.
Dalam Islam konsep pengasuhan anak diatur dengan detail. Celah penelantaran anak yang dapat mengakibatkan berbagai kerusakan dan kebinasaan, termasuk kekerasan terhadap anak. Allah ﷻ melarang kaum muslim terjerumus dalam kebinasaan.
Firman Allah ﷻ,
وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’iy (Sistem Pergaulan dalam Islam) menyebutkan bahwa pengasuhan anak merupakan suatu kewajiban karena dengan menelantarkan anak, dia akan binasa. Pengasuhan anak termasuk menjaga jiwa (hifdz an-nafs) yang diwajibkan oleh Allah Taala.
Syariat Islam juga telah menetapkan siapa saja yang wajib menjaga hak pengasuhan anak. Kaum ibu dan para wanita adalah kelompok yang pertama dan paling utama memegang hak pengasuhan anak. Dijelaskan dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 122 bahwa hadanah adalah kewajiban atas perempuan, sekaligus hak baginya—baik perempuan tersebut muslim atau nonmuslim—selama anak tersebut memang butuh pengasuhan.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.” Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah ﷺ pun menjawab, “Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.”
Berdasarkan hadis ini, Islam menetapkan bahwa kewajiban utama hadanah atau pengasuhan anak ada di pundak ibu. Bila ibu tidak mampu, maka pengasuhan menjadi hak bagi orang-orang yang diwajibkan Allah ﷻ untuk mengasuh anak, yakni para kerabatnya.
Ada beberapa ketentuan dalam pengasuhan anak. Pertama, pengasuhan anak tidak diberikan kepada orang yang dapat menelantarkan anak tersebut sehingga malah justru berpotensi membahayakan anak. Misalnya, menyerahkan pengasuhan anak kepada anak kecil, atau kepada orang yang kurang waras pikirannya, seperti dalam kasus ibu Raya, atau kepada orang yang lalai atau kepada orang yang sibuk dengan berbagai aktivitasnya.
Kedua, pengasuhan anak tidak diberikan kepada orang yang memiliki sifat-sifat buruk, seperti fasik. Sifat-sifat buruk semacam itu dapat mengakibatkan anak yang diasuhnya tumbuh dengan sifat-sifat yang rusak. Sementara kerusakan itu sendiri dipandang sebagai suatu kebinasaan.
Ketiga, pengasuhan anak tidak diberikan kepada orang kafir, kecuali pengasuhan oleh ibu atas anaknya yang masih membutuhkan hadanah, karena ibu termasuk ahl al-hidhanah (orang yang berhak dalam pengasuhan anak)
Syekh Taqiyyudin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’iy juga menjelaskan bahwa jika seorang ibu tidak mampu menjadi al-hidhanah karena ia telah menikah lagi atau sakit berat atau kurang waras akalnya atau yang semisal dengan itu, maka saat itu ibu dianggap tidak ada dan hak pengasuhannya berpindah kepada pihak berikutnya dalam hak pengasuhan anak.
Jika ibu dan ayah sama-sama bukan ahl al-hidhanah, maka hak pengasuhannya berpindah kepada pihak berikutnya karena keduanya dianggap tidak ada. Orang yang paling berhak dari semua pihak adalah ibu, kemudian nenek (ibunya ibu), terus ke atas yang didahulukan dari mereka mana yang lebih dekat, lalu yang lebih dekat. Ini dikarenakan mereka adalah para wanita yang telah nyata-nyata melahirkan. Jadi posisi mereka berkedudukan sebagai ibu. Setelah itu baru ayahnya, lalu nenek (ibunya ayah), kemudian kakek (ayahnya ayah), lalu nenek buyut (ibunya kakek, kemudian kakek dari ayahnya dan kemudian nenek dari kakeknya, meskipun mereka bukan ahli waris.
Jika orang-orang yang disebutkan tadi tidak ada atau tidak mampu, hak pengasuhan berpindah kepada saudara-saudara perempuan dari anak. Didahulukan saudara perempuan sekandung, kemudian saudara perempuan seayah, lalu saudara perempuan seibu. Saudara perempuan lebih didahulukan daripada saudara laki-laki karena saudara perempuan itu adalah perempuan yang termasuk ahl al-hidhanah sehingga ia didahulukan daripada laki-laki yang derajatnya sama.
Jika saudara perempuan tidak ada, maka saudara laki-laki sekandung didahulukan, kemudian saudara laki-laki seayah, lalu anak-anak laki-laki dari keduanya. Tidak boleh pengasuhan anak diserahkan kepada saudara laki-laki seibu. Jika mereka semua tidak ada, maka pengasuhan berpindah kepada para bibi dari pihak ibu, lalu urutan selanjutnya adalah bibi dari pihak ayah. Jika tidak ada, maka berpindah kepada paman kandung, lalu paman seayah dan tidak diserahkan kepada paman dari seibu. Jika mereka semua tidak ada, maka berpindah kepada bibi ibu dari pihak ibunya lalu selanjutnya pada bibi ibu dari pihak ayahnya, kemudian bibi ayah dari pihak ayahnya dan tidak diserahkan kepada bibi ayah dari pihak ibunya.
Hak pengasuhan anak tidak berpindah kepada pihak lain, kecuali pihak lain itu tidak ada atau tidak mempunyai kemampuan. Jika orang yang berhak mengasuh anak meninggalkan tugasnya atau melalaikan, maka hak pengasuhannya tidak berpindah kepada pihak berikutnya, tetapi ia telah mengabaikannya. Sebab walau pengasuhan anak merupakan hak pengasuh, tetapi pada saat yang sama merupakan kewajiban atas pengasuh serta hak bagi anak yang diasuh. Ini artinya seorang ibu tidak boleh dengan semena-mena meninggalkan kewajiban pengasuhan terhadap anaknya, kecuali dengan alasan yang dibenarkan syarak atau karena ada uzur syar’i.
Jelaslah jika konsep di atas tidak terealisasi, hingga anak kehilangan cara untuk mengatasi permasalahan yang dihadap. Alhasil, openAI dan ChatGPT sebagai produk teknologi menjadi tempat bertanya, dan cara pandang anak bisa jadi terarahkan oleh mesin yang tidak memiliki cara pandang yang benar.
Oleh karena itu menerapkan kembali konsep yang sudah rigid dalam Islam sangatlah urgen. Jangan biarkan generasi terbunuh hanya karena mengikuti arahan produk teknologi. Jangan jadikan produk teknologi membinasakan namun seharusnya menjadi wasilah terwujudnya kemaslahatan yang tak pernah berpaling dari sistem Islam Kaffah yang mengaturnya.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment