Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Menjawab Beban Akses Kesehatan

Wednesday, September 24, 2025 | Wednesday, September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T04:02:53Z

 


Oleh: Ema Fitriana Madi, S. Pd. (Penulis dan Pemerhati Isu Sosial) 


Kesehatan adalah hak setiap warga, dan sudah seharusnya kebijakan pemerintah menghadirkan kemudahan bagi masyarakat. Namun, belakangan ini Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam kurun Agustus–September 2025 menerbitkan dua kebijakan yang diduga sewenang-wenang. Salah satunya Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/2904/2025 tertanggal 3 September 2025 adalah tentang pencegahan resistensi penggunaan antibiotik, yang mengatur larangan pembelian antibiotik tanpa resep dokter. Kebijakan ini membuat masyarakat, seperti seorang warga Kecamatan Poasia berinisial AR, kaget karena ditolak saat membeli obat di beberapa apotek di bilangan Jln. Saranani, Mandonga, dan Anduonohu, dengan alasan pihak apotek hanya menjalankan perintah SE tersebut sehingga pembelian antibiotik kini wajib dengan rekomendasi dokter. (sorotsultra.com, 21/9/2025) 

Jika ditilik dari tujuannya, kebijakan ini memang dimaksudkan untuk mencegah resistensi antibiotik, sebuah persoalan serius dalam dunia medis. WHO mencatat resistensi antimikroba (AMR) sebagai salah satu dari sepuluh ancaman kesehatan global, dengan proyeksi bahwa pada tahun 2050, kematian akibat resistensi antibiotik bisa mencapai 10 juta jiwa per tahun di seluruh dunia jika tidak ditangani serius (WHO, 2025). Di Indonesia, sebuah ulasan sistematis menunjukkan bahwa 21,6% isolat Klebsiella pneumoniae dan 18,3% isolat Escherichia coli sudah resisten terhadap karbapenem, sementara 70,7% isolat Acinetobacter baumannii menunjukkan resistensi tinggi terhadap antibiotik utama (AMR Insights, 2024). Fakta ini membuktikan bahwa masalah resistensi memang nyata dan membutuhkan solusi komprehensif.


Namun, di sisi lain, aturan tersebut menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, yang sering kali membutuhkan akses cepat dan terjangkau terhadap obat-obatan dasar. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI, penggunaan antibiotik di Indonesia masih banyak yang tidak rasional, termasuk praktik swamedikasi tanpa resep dokter, sehingga penguatan surveilans AMR memang diperlukan (Kemenkes, 2023). Akan tetapi, beban biaya konsultasi medis menjadi penghalang nyata; data BPS (2022) mencatat sekitar 26,16 juta penduduk Indonesia masih hidup dalam kemiskinan, dengan pengeluaran kesehatan sering kali menjadi beban berat bagi rumah tangga miskin (BPS, 2022). Dalam konteks ini, kebijakan pembatasan pembelian antibiotik tanpa resep menimbulkan pertanyaan: apakah aturan yang tampak baik di atas kertas benar-benar berpihak pada kebutuhan nyata rakyat atau justru menambah lapisan kesulitan baru bagi mereka?


Komersialisasi Hak Sehat


Jika kita melihat dari sisi akses tenaga kesehatan. Data Kemenkes mencatat bahwa rasio tenaga kesehatan di Kendari baru 4,09 per 1.000 penduduk, masih di bawah target ideal 5,3 per 1.000 sesuai standar pembangunan kesehatan nasional (Dinas Kesehatan Kota Kendari, 2024, Profil Kesehatan Kota Kendari). Dalam paradigma kapitalisme, gap ini sering dianggap peluang bisnis. Alih-alih negara memperluas jaminan tenaga medis secara merata dan gratis, keterbatasan dokter dan tenaga medis justru melahirkan ruang tumbuhnya klinik-klinik swasta berbayar. Akibatnya, rakyat kecil dipaksa membayar lebih mahal untuk mendapatkan resep hanya demi bisa membeli antibiotik. Paradigma kapitalisme menempatkan kebutuhan dasar sebagai pasar, bukan hak.


Kemudian, dari sisi apotek dan self-medication. Kota Kendari memiliki lebih dari 200 apotek aktif pada 2024 (Dinas Kesehatan Kota Kendari, 2024). Penelitian di Indonesia menunjukkan praktik swamedikasi sangat tinggi, bahkan Kemenkes mengungkapkan 41% antibiotik oral diperoleh masyarakat tanpa resep dokter (Kemenkes RI, 2023, dikutip AntaraNews, 26/11/2023). Dalam kerangka kapitalis, apotek berada di posisi dilematis. Jika mereka menolak menjual tanpa resep, masyarakat miskin kehilangan akses cepat terhadap obat. Namun, jika mereka melayani, mereka berisiko melanggar aturan. Pada akhirnya, apotek diarahkan tunduk pada regulasi yang memperkuat kepatuhan pada industri farmasi besar dan jasa dokter berbayar, sehingga keuntungan terdistribusi ke korporasi, bukan pada kepentingan masyarakat. Praktik swamedikasi yang sebelumnya menjadi solusi ekonomis bagi rakyat kecil, kini dianggap masalah. Padahal akar persoalannya adalah negara yang tidak menyediakan akses layanan kesehatan terjangkau.


Lalu, dari sisi fasilitas kesehatan. Kendari memiliki 13 rumah sakit (Badan Pusat Statistik Kota Kendari, 2019, Kota Kendari dalam Angka), dengan jumlah yang memang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun tidak semua rumah sakit mampu melayani secara cepat dan murah. Dalam logika kapitalisme, penambahan rumah sakit lebih sering didorong oleh motif investasi, bukan pemerataan pelayanan. Rakyat yang sakit ringan tapi harus ke rumah sakit hanya untuk mendapatkan resep tentu akan terbebani ongkos transportasi, biaya administrasi, dan konsultasi dokter. Kondisi ini menunjukkan bagaimana sistem kapitalisme menambah lapisan kesulitan bagi rakyat miskin, karena kesehatan diperlakukan sebagai komoditas berbayar, bukan amanah negara untuk melindungi warganya.


Solusi Menurut Islam


Menurut prinsip ajaran Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar manusia yang wajib dijamin negara, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Imam (Khalifah) adalah pengurus (ra’in), dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menegaskan bahwa negara dalam Islam wajib hadir untuk menjamin kesehatan rakyat, bukan menyerahkan urusan kesehatan kepada mekanisme pasar. Oleh karena itu, akses terhadap obat, tenaga medis, dan layanan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai komoditas yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membayar, melainkan hak semua rakyat tanpa terkecuali.


Dalam sistem Khilafah, pembiayaan kesehatan diambil dari Baitul Mal (kas negara) yang bersumber dari pos-pos seperti fai’, kharaj, jizyah, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum (misalnya tambang, energi, hutan, dsb). Dengan sumber ini, negara mampu menyediakan rumah sakit, tenaga medis, dan obat-obatan secara gratis. Khalifah tidak boleh menarik biaya dari rakyat untuk mengakses layanan dasar ini. Sistem ini berbeda dari kapitalisme yang mendasarkan layanan kesehatan pada profit. Dalam Islam, aturan mengenai distribusi tenaga medis dan fasilitas kesehatan juga diatur agar merata, sehingga tidak ada daerah yang terabaikan.


Rumah sakit dalam peradaban Islam bukan hanya tempat pengobatan, melainkan juga pusat pendidikan dan penelitian kedokteran. Tenaga medis disiapkan secara serius oleh negara, sementara masyarakat tidak dibebani biaya. Jika dihubungkan dengan isu antibiotik, negara Islam akan memastikan distribusinya tepat, pengawasannya ketat, tetapi tetap mudah diakses masyarakat tanpa syarat biaya resep yang membebani. Edukasi publik tentang penggunaan obat juga dilakukan dengan sistematis, bukan sekadar membatasi akses, melainkan memastikan pemahaman yang benar. Dengan begitu, masalah resistensi antibiotik ditangani dari akar persoalannya: kesadaran masyarakat, keteraturan sistem kesehatan, dan jaminan distribusi obat yang adil.


Menurut catatan sejarah menunjukkan bahwa peradaban Islam pernah mencapai puncak dalam layanan kesehatan. Pada masa Kekhilafahan Abbasiyah, berdiri Bimaristan (rumah sakit) yang memberikan layanan gratis bagi semua orang, termasuk non-Muslim. Rumah sakit di Baghdad, Damaskus, dan Kairo bukan hanya tempat berobat, tetapi juga melahirkan tokoh besar seperti Ibnu Sina, Al-Razi, dan Ibnu al-Nafis. Bahkan, pelayanan kesehatan di masa itu jauh melampaui Eropa, baik dari sisi kualitas maupun aksesibilitas. Sejarawan Barat, Will Durant, menulis bahwa rumah sakit Islam pada abad pertengahan begitu maju hingga pasien mendapatkan perawatan gratis, makanan, hingga obat-obatan, tanpa memandang status sosial. Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa Islam pernah sukses menjalankan sistem kesehatan yang humanis, adil, dan bebas dari logika profit.


Karena itu, sudah saatnya kita menimbang kembali paradigma yang digunakan dalam mengatur kesehatan. Jika kapitalisme terbukti menambah beban rakyat, maka Islam dengan sistem Khilafah pernah menunjukkan jalan bagaimana kesehatan dijamin sebagai hak, bukan barang dagangan. Dari sinilah harapan akan lahirnya sistem yang benar-benar berpihak pada manusia, bukan pada kepentingan segelintir pihak.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update