Oleh: Izzah Saifanah
Harga beras masih tinggi di berbagai daerah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa harga beras masih naik di 214 kabupaten/kota pada Agustus 2025. Data harga beras medium maupun premium pada laman panel harga milik Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Ahad, 7 September 2025 di Zona 1, 2, dan 3 masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah mengandalkan penyaluran beras Bulog sebagai langkah utama (Badan Pangan, 9-9-2025). Bulog menghadirkan beras medium seharga Rp12.500 per kg yang dikenal sebagai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Bulog mendistribusikannya melalui tujuh saluran, yaitu pengecer di pasar tradisional, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), lembaga-lembaga pemerintah, TNI/Polri, outlet BUMN pangan, dan ritel modern.
Pemerintah telah menyiapkan 1,5 juta ton beras SPHP untuk operasi pasar. Selain itu, Bulog juga menyalurkan bantuan pangan (bansos beras) kepada 18,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Namun, upaya ini belum berhasil menurunkan harga beras. Harga rata-rata beras nasional masih tinggi. Mengapa demikian?
Sistem kapitalisme telah mereduksi peran penting negara dalam mengelola pangan (beras). Negara telah melalaikan tanggung jawabnya dari aspek pengawasan. Dalam kapitalisme, pangan tidak menjadi hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, melainkan komoditas yang bisa diperdagangkan demi keuntungan ekonomi. Negara hanya bertindak sebagai regulator, bukan pelindung atau penjamin distribusi yang adil. Alhasil, rakyat miskin menjadi korban fluktuasi harga.
Masalah muncul dari proses distribusi yang panjang, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa. Tiap level memiliki tantangan logistik dan administratif yang sering kali tidak transparan.
Perjalanan beras dari sawah hingga ke meja makan konsumen melibatkan beberapa tahapan distribusi yang kompleks. Secar umum, jalur distribusi ini dimulai dari petani yang memanen padi, kemudian melalui berbagai tangan seperti pengumpul, pedagang besar (wholesaler), distributor, hingga akhirnya sampai ke pengecer (retailer) seperti warung, toko kelontong, atau supermarket. Rantai panjang distribusi inilah yang membuka celah bagi para tengkulak dalam memainkan harga beras di pasar, termasuk menimbunnya sehingga terlihat langka.
Bulog sebagai pelaksana kebijakan dan penyalur beras dalam negeri juga berpotensi tidak terlepas dari kecurangan dalam proses distribusi. Terlebih jika kita bicara distribusi beras untuk masyarakat miskin, prosesnya berbelit dari sisi administrasi dan teknis. Salah satu hambatan utamanya adalah ketaksinkronan data antara pusat dan daerah. Ada nama-nama yang muncul dalam daftar penerima bantuan, tetapi ternyata telah pindah, meninggal, atau status ekonominya berubah sehingga bantuan tidak tepat sasaran.
Distribusi yang bermasalah akan menjadi beban bagi rakyat bawah. Harga beras mahal, pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan juga akan terhalang dan susah. Negara seharusnya memikirkan dampak buruk akibat kelalaian yang berulang terjadi. Hingga saat ini, belum tampak upaya negara untuk segera membenahi sistem pendataan dan distribusi yang transparan dan berbasis teknologi untuk mengurangi manipulasi dan mempercepat distribusi.Minimnya pengawasan dan sinkronisasi data akan selalu membuka peluang munculnya oknum pejabat, tengkulak, bahkan distributor nakal yang berbuat curang.
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam mengatur pangan sehingga mampu mewujudkan pemenuhan pangan bagi seluruh rakyat, termasuk jaminan stabilitas harga serta menyejahterakan petani. Adanya jaminan ini disebabkan politik ekonomi Islam memang bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok bagi seluruh individu rakyat, serta memampukan rakyat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya.
Tanggung jawab pengaturan pemenuhan kebutuhan, termasuk pangan, wajib berada sepenuhnya di pundak negara, yakni Negara. Rasulullah Saw. telah menegaskan dalam sabdanya, “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Dalam hadis lainnya, Rasulullah saw. menegaskan, “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya. ….” (HR Muslim). Dengan demikian, pemerintah tidak boleh sekadar menjadi regulator lalu menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi.
Lantas, bagaimana pemerintahan Islam (Negara) mampu menstabilkan harga? Hal ini sangat terkait dengan pengaturan pangan, mulai dari produksi. Ketika pemerintah menguasai pasokan pangan secara utuh, negara akan mampu mengendalikan harga. Oleh sebab itu, Negara wajib hadir mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.
Untuk menjaga pasokan ini, Negara memastikan produksi pangan terealisasi secara optimal. Kebijakan pertanian akan dijalankan dengan dua strategi, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, termasuk penerapan hukum pertanahan yang akan menjamin seluruh lahan pertanian berproduksi optimal dan kepemilikan juga mudah didapatkan. Terkait intensifikasi ini, Negara akan memastikan petani mudah mengakses modal dan saprotan.
Sedangkan pada aspek distribusi, Negara hadir mengawasi para penjual dan pembeli agar terwujud rantai tata niaga yang bersih, transparan, sehingga harga yang terbentuk adalah harga yang wajar. Negara sangat tegas melarang penimbunan, riba, praktik tengkulak, kartel, dsb. Penerapannya disertai penegakan sanksi secara tegas sesuai syariat Islam. Untuk menjalankan pelaksanaan pengawasan ini, Negara akan mengangkat sejumlah kadi hisbah.
Sejalan dengan itu semua, sistem ekonomi Islam akan diberlakukan, di antaranya mengatur kepemilikan harta sesuai syariat Islam, sistem pengembangan harta yang syar’i, sistem mata uang berbasis emas dan perak, dan lainnya. Buah penerapannya akan menghilangkan akumulasi harta pada segelintir orang, perekonomian pun akan tumbuh karena modal benar-benar diberdayakan pada sektor riil, termasuk pertanian. Akhirnya, rakyat bisa memiliki akses ekonomi yang akan menaikkan kondisi perekonomian dan daya belinya.
Penerapan sistem politik ekonomi Islam secara kafah juga akan mampu merealisasikan jaminan pemenuhan pangan bagi seluruh rakyat dan menyejahterakan petani. Pemenuhan hal ini bisa terwujud karena hadirnya pemerintah yang memang bervisi kemaslahatan rakyat.
Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS Al-Anfal: 24). Wallahualam.

No comments:
Post a Comment