Oleh: Suryani
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara dalam acara sarasehan nasional ekonomi syariah refleksi kemerdekaan RI 2025, rabu (13/8/2025). Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan.
Sri mulyani menjelaskan dalam konteks kebijakan fiskal, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk. Seperti program perlindungan sosial, hingga subsidi yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat terutama kelompok berpendapatan rendah.
Center of economic and law studies (celios) mengusulkan 10 pajak baru yang di klaim bisa menghasilkan Rp 3888, triliun. Usulan ini disampaikan kepada menteri keuangan anggito Abimanyu. Dia pun juga menegaskan pajak-pajak baru ini diharapkan bisa mewujudkan keadilan dalam perpajakan. Menurutnya, masyarakat mau membayar kewajibannya andai sistem perpajakan di indonesia itu benar-benar sudah adil. Ujarnya “kalau kita lihat berdasarkan persentase pendapatan, masyarakat miskin itu membayar lebih banyak untuk pajak ketimbang orang kaya”.
Pajak sekarang menjadi polemik yang membuntuti rakyat, sudah banyak jenis pajak yang dibuat oleh pemerintah yang mana jenisnya menyasar semua kelompok sosial, katanya hasil pajak yang dibayarkan nantinya akan disalurkan kepada masyarakat kepada mereka yang status ekonomi kebawah tetapi tidak sejalan dengan kenyataan yang ada ini di buktikan dengan sebagian besar penduduk indonesia masih mengalami kemiskinan bahkan ada yang ditingkat kemiskinan ekstrim. Ditambah lagi fakta diatas menunjukkan bahwa masyarakat miskin pun juga masih dikenakan pajak.
Sebenarnya pajak, zakat, dan wakaf apa yang membedakan:
Pajak merupakan representasi dari sistem kapitalisme, dalam sistem ini pajak tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk membiayai pengeluaran publik, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan ekonomi sehingga pajak dijadikan sebagai sumber utama bagi negara yang tidak mengandalkan sumber daya alam secara utuh atau bisa dinyatakan sebagai urat nadi ekonomi negara saat ini. Akibatnya terjadi kesenjangan ekonomi, masyarakat seringkali diberatkan terkhusus bagi mereka yang berpenghasilan rendah karena pajak di proporsi kan secara merata sehingga lebih menguntungkan kelompok kaya. Intinya adalah pajak merupakan instrumen vital yang menggerakkan perekonomian negara namun masih jauh dari keadilan dan pemerataan.
Adapun zakat dan wakaf adalah dua bentuk yang penting dalam sistem ekonomi islam dengan peran untuk pemerataan kekayaan dan kesejahteraan sosial. Zakat secara harfiah memiliki arti tumbuh atau bersih, zakat wajib dilaksanakan untuk menyisihkan sebagian harta kekayaan yang telah mencapai nisab (ambang batas) dan haul (jangka waktu satu tahun) dan diperuntukkan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf), penerima zakat telah ditentukan secara pasti dalam QS. At-Taubah:60. Tujuan dasarnya ialah untuk membersihkan harta dan jiwa, mendistribusikan kekayaan secara adil guna menolong mereka yang membutuhkan. Berbeda dengan pajak, kriteria zakat ialah untuk individu yang memiliki harta yang mencapai nisab dengan jangka waktu tertentu, tidak mengambil keuntungan yang menyasar pada aspek kepemilikan properti, benda, ataupun jasa.
Wakaf secara harfiah berarti manahan atau menahan diri dan bersifat sunnah, wakaf adalah penyerahan sebagian maupun seluruh harta benda yang dimiliki untuk digunakan secara permanen demi kepentingan umum dan harta yang diwakafkan tidak dapat di jual, dihibahkan, serta diwariskan. Tujuan dasarnya memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat luas seperti tanah, masjid, dan sekolah. Zakat dan wakaf dua-duanya berperan sebagai mekanisme redistribusi kekayaan demi kemaslahatan ummat yang satunya wajib namun memiliki kriteria tertentu dan satunya lagi tidak ada unsur keterpaksaan. Sistem ekonomi islam telah tersedia namun dapat kita rasakan apabila negara benar-benar menerapkan sistem atau aturan islam.
Wallahu’alam.

No comments:
Post a Comment