Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Job Fair, Solusi Pragmatis Dalam Sistem Kapitalisme

Wednesday, August 13, 2025 | Wednesday, August 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-13T07:27:57Z

 



Oleh : Nia Umma Zhafran (Aktivis Muslimah)


Berbagai cara pemerintah lakukan untuk mengatasi permasalahan pengangguran. Seperti yang dilansir dari detikjabar.com (30/07), Pemerintah Kabupaten Bandung menyelenggarakan Job Fair di UPTD BLK Manggahang, Kecamatan Baleendah pada Rabu, 30 Juli 2025. 


Sebanyak 300 posisi dari sembilan perusahaan dan satu lembaga pelatihan dibuka, memberi harapan di tengah tantangan mencari pekerjaan. Jenjang pendidikan dari lulusan SMP hingga Universitas yang diterima. Kegiatan ini merupakan bagian dari program utama Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam menurunkan angka pengangguran.


Data Disnaker mencatat, pada 2021 angka pengangguran berada di 8,53 persen. Angka itu perlahan menurun, menjadi 6,32 persen di tahun 2023, atau setara 130-140 ribu orang dari 1,8 juta angkatan kerja di Kabupaten Bandung.


Nampak Pemkab berupaya mengatasi pengangguran dengan menyasar langsung ke wilayah lokal, seperti Cilengkrang, Ibun, Baleendah, akses lebih mudah bagi pencari kerja lokal. 


Hanya saja, jumlah lowongan yang dibuka relatif terbatas yaitu 300 posisi dari sembilan perusahaan dan satu lembaga pelatihan. Ini belum tentu memenuhi semua pencari kerja di Kabupaten Bandung. Sektor yang dibuka, juga cenderung hanya bersifat operasional/administratif. Sedikit peluang untuk posisi profesional atau teknis tinggi. 


Menurut data Disnaker angka penurunan menurun. Nyata di lapangan semakin bertambah penduduk yang menganggur. Hal ini dampak dari adanya PHK massal di wilayah Kabupaten Bandung terutama pada sektor Industri manufaktur seperti garmen dan tekstil. 


Kesenjangan antara lapangan kerja dan pelamar membuat kondisi saat ini maraknya pengangguran. Generasi muda yang merupakan fresh graduate pun kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun tingkat pendidikan dan usia mereka memenuhi kualifikasi lowongan kerja.


Solusi atas permasalahan ini tentu dengan meningkatkan jumlah lapangan kerja dan pihak yang seharusnya bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja adalah negara (pemerintah). Namun sungguh sayang, negara dalam sistem Sekuler Kapitalisme tidak mengurusi rakyatnya sebagaimana konsep ri’ayah (pengurusan rakyat) berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw., “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim).



Negara dalam kapitalisme memposisikan dirinya sebagai regulator yang hanya berperan mengadakan job fair, memberikan informasi lapangan kerja, menghubungkan perusahaan dengan pelamar, dan sejenisnya. Sedangkan tanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan diserahkan pada swasta.


PHK massal yang terjadi akibat kebijakan ekonomi negara yang tidak adil, salah satunya adalah pembukaan keran impor lebar-lebar sehingga industri manufaktur dalam negeri berguguran. Negara sibuk menarik investasi ke dalam negeri, tetapi ternyata tidak terjadi penyerapan tenaga kerja secara masif. Aturan yang pemerintah buat justru membuat pekerja berada dalam posisi lemah sehingga mudah di-PHK, misalnya UU Cipta Kerja. 


Belum lagi negara juga gagal mencerdaskan bangsa sehingga kualitas lulusan sekolah dan kampus tidak memenuhi kualifikasi yang industri butuhkan. Walhasil, lulusan sekolah/kampus kesulitan memperoleh pekerjaan.


Sistem kapitalisme juga menyerahkan pengelolaan SDA yang terkategori kepemilikan umum pada korporasi swasta, bahkan asing. Hal ini berdampak pada minimnya penyerapan tenaga kerja. Negara justru memudahkan pekerja asing untuk bekerja di Indonesia dan menempati posisi-posisi penting di perusahaan.


Berbeda dengan ri’ayah (pengurusan) oleh Daulah Khilafah Islamiyah terhadap rakyatnya terkait permasalahan pengangurran. Dimana pandangan Islam dalam mengatasi pengangguran ini bersifat sistemik, solutif, dan wajib dilaksanakan oleh negara (khilafah), dimana :

1. Kerja adalah fardhu kifayah dan tanggung jawab negara. Islam mendorong tiap individu bekerja untuk mencukupi nafkahnya. Tapi, jika ada warga yang tidak mampu bekerja atau tidak mendapat pekerjaan, negara wajib menjamin (fardhu kifayah).

2. Hak atas alat produksi & lahan. Islam memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memiliki dan mengelola alat kerja: tanah, alat, keahlian, modal, dan pasar. Negara tidak boleh membiarkan penguasaan sumber daya oleh segelintir elit atau asing.

3. Negara sebagai fasilitator dan penjamin kehidupan. Negara membangun infrastruktur, memberi modal (tanpa riba), membuka akses pasar, dan memastikan distribusi kekayaan berjalan adil.


Beberapa strategi Islam dalam mengatasi pengangguran, diantaranya:

1. Distribusi Lahan Produktif. Dimana tanah mati diberikan kepada siapa pun yang mampu mengelolanya. Lahan yang ditelantarkan 3 tahun dicabut oleh negara dan diberikan ke pihak lain.

2. Pembangunan Industri Rill, Bukan Sektor Riba. Negara Islam mengembangkan sektor pertanian, industri barang, perdagangan halal.

3. Baitul Mal sebagai Penyedia Modal & Insentif. Baitul Mal memberikan modal kerja (tanpa bunga) bagi rakyat miskin atau penganggur yang mau bekerja. 

4. Pendidikan & Vokasional Gratis Berkualitas. Negara membekali rakyat dengan keterampilan teknis dan keilmuan agar siap kerja atau berwirausaha. Gratis & merata untuk semua lapisan.

5. Larangan Kapitalisme & Liberalisasi Ekonomi. Islam menolak sistem ekonomi kapitalistik yang memusatkan kekayaan. Dilarang swastanisasi hajat hidup rakyat (listrik, air, tambang, lahan luas). Negara mengelola sektor strategis dan hasilnya untuk kemakmuran rakyat. 


Dengan langkah-langkah ini, Khilafah mampu menghapus pengangguran dan menjamin setiap rakyatnya yang laki-laki memiliki pekerjaan. Namun, selama umat Islam masih menerapkan sistem kapitalisme, masalah pengangguran tidak akan bisa terhapus, bahkan makin marak.


WalLahua'lam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update