Oleh: Tresna Mustikasari, Pegiat Literasi
Isu pertanahan kembali menjadi sorotan. Melalui Kementerian ATR/BPN, pemerintah menyatakan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun ada kemungkinan untuk diambil alih oleh negara. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang memberikan otoritas kepada negara untuk mengambil alih lahan yang dinilai tidak dimanfaatkan secara optimal (Kompas.com, 18/07/2025).
Dalam pandangan sekilas, langkah ini tampak sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan agraria. Namun masyarakat perlu bersikap kritis: benarkah lahan-lahan itu akan diserahkan kepada rakyat, atau justru berpindah ke tangan korporasi lewat jalur investasi dan konsesi? Sebab dalam sistem yang berlaku hari ini—yakni kapitalisme—tanah diperlakukan tak lebih dari sekadar aset ekonomi. Tak peduli siapa yang membutuhkannya, selama ada uang dan legalitas, tanah bisa berpindah tangan. Maka, wajar jika publik bertanya: ketika negara mengambil tanah terlantar, siapa yang akan mendapat manfaatnya? Rakyat, atau oligarki?
Ironi Kepemilikan Tanah di Indonesia: Antara Rakyat dan Korporasi
Dalam kapitalisme, tanah tidak lagi diposisikan sebagai amanah publik, melainkan komoditas yang bisa diperjualbelikan sebagai aset bisnis. Di Indonesia, 70% lahan dikuasai oleh hanya 0,2% penduduk. Bahkan, menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), selama satu dekade terakhir, konflik agraria banyak melibatkan korporasi besar yang menguasai lahan ribuan hektare, sementara masyarakat adat dan petani digusur demi proyek-proyek investasi (KPA, Catatan Akhir Tahun, 2023).
Faktanya bisa kita lihat bahwa ada ketimpangan yang besar dalam penguasaan lahan. Skema Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) nyatanya lebih banyak dinikmati oleh korporasi besar. Tanah dengan luas mencapai ribuan hingga jutaan hektare dipindah tangankan kepada beberapa korporat untuk jangka waktu yang sangat lama berkisar 25 hingga 95 tahun. Di sisi lain rakyat kecil justru kesulitan mengakses lahan bahkan untuk sekadar tempat tinggal, bertani, atau berdagang. Hal ini menciptakan jurang ketimpangan yang semakin lebar antara pemilik modal dan masyarakat miskin.
Ketimpangan ini diperparah dengan banyaknya tanah milik negara yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum, justru dibiarkan terbengkalai. Tanah-tanah itu tak terurus, tak produktif, dan tidak pula diredistribusikan. Padahal, dalam kondisi krisis pangan, krisis perumahan, dan pengangguran, seharusnya negara hadir memberi akses lahan bagi rakyat agar dapat mandiri secara ekonomi.
Sayangnya, hingga kini pemerintah belum menunjukkan rencana komprehensif dan strategis dalam pemanfaatan tanah-tanah terlantar tersebut. Celah ini berisiko dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil alih lahan secara tidak sah, atau malah membuat kebijakan yang kembali menguntungkan korporasi atas nama “investasi” dan “pembangunan”. Rakyat kembali menjadi korban regulasi yang bias kepentingan, sementara para pengusaha dengan mudah memperoleh konsesi.
Tanah Menjadi Komoditas dalam Sistem Kapitalisme
Problem penguasaan tanah oleh kaum kapital tak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara kapitalis lain menunjukkan pola yang sama. Di Amerika Serikat, sekitar 100 korporasi besar menguasai lebih dari 41 juta hektare tanah pertanian, sementara lahan subur dikuasai agribisnis dan perusahaan investasi, bukan petani lokal (USDA, 2022). Di Brasil, fenomena land grabbing menyebabkan jutaan hektare hutan Amazon dan tanah adat diambil alih perusahaan multinasional untuk produksi sawit dan kedelai (Bloomberg, 22/06/2023). India mengalami krisis serupa, di mana tanah petani yang dijual karena kesulitan ekonomi akhirnya beralih menjadi properti industri atau real estate elite (The Hindu BusinessLine, 10/04/2023).
Fenomena global ini menunjukkan pola yang sama: tanah tunduk pada logika pasar, dan rakyat kecil selalu menjadi pihak yang tersingkir. Dari sini jelas, paradigma kapitalisme menundukkan tanah kepada kepentingan pasar. Negara bukan pengatur sekaligus pelindung rakyat, namun hanya berperan sebagai regulator saja. Dalam konteks ini, kebijakan mengambil alih tanah terlantar justru membuka celah baru untuk eksploitasi.
Lebih dari itu, dalam sistem kapitalis, pengelolaan tanah selalu dikaitkan dengan potensi keuntungan finansial. Seolah-olah tanah hanya berguna jika menghasilkan profit. Logika ini bertentangan dengan hakikat tanah sebagai sumber kehidupan. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi elemen vital bagi ketahanan pangan, keseimbangan ekosistem, dan kedaulatan rakyat.
Islam: Menolak Monopoli, Mewajibkan Keadilan Agraria
Islam memandang tanah sebagai amanah yang wajib dikelola dengan prinsip keadilan. Dalam sistem Khilafah, tanah terbagi menjadi tiga jenis kepemilikan: individu, negara, dan umum. Negara memiliki wewenang mengelola tanah milik negara, tetapi tidak boleh menyerahkannya begitu saja kepada individu atau swasta, apalagi tanpa batas. Setiap jengkal tanah harus digunakan sesuai maslahat umat.
Negara dalam sistem Islam akan mengelola tanah-tanah miliknya untuk proyek strategis yang menyentuh kebutuhan rakyat, seperti pembangunan perumahan bagi masyarakat miskin, irigasi pertanian, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur publik lainnya. Kepemilikan tetap berada di tangan negara, tidak dialihkan ke pihak lain atau dikuasai korporasi. Sedangkan tujuan pengelolaan tanah itu sendiri bukanlah keuntungan materi, tetapi kesejahteraan rakyat dan tercapainya keberkahan hidup.
Islam juga memiliki mekanisme yang rinci dalam mengatur tanah yang ditelantarkan. Tanah yang tidak diolah selama tiga tahun berturut-turut, misalnya, dapat dicabut hak kepemilikannya oleh negara dan diberikan kepada pihak lain yang mampu menghidupkannya. Ini dilakukan bukan untuk kepentingan pasar, tetapi untuk memastikan bahwa tanah tidak menjadi sia-sia dan dapat digunakan untuk kepentingan umat.
Dengan sistem Islam, pengelolaan tanah akan menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama, bukan keuntungan investor. Tanah bukan lagi sekadar komoditas, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang adil dan beradab.
Penutup: Jangan Ulangi Luka yang Sama
Gagasan pengambilalihan tanah terlantar oleh negara semestinya menjadi momentum untuk merapikan ulang tatanan keadilan agraria. Namun, selama logika kapitalisme tetap mendasari kebijakan, tanah hanya akan berpindah dari tangan satu pemodal ke pemodal lain. Sedangkan rakyat justru terpinggirkan di tanah tempat mereka dilahirkan.
Islam menetapkan mekanisme syar’i, sistem pemerintahan yang adil, dan kepemimpinan visioner yang memandang tanah sebagai sarana untuk menghidupi umat, bukan sebagai alat investasi apalagi untuk mengeksploitasi rakyat. Kini, saatnya kita kembali bertanya: Tanah ini untuk siapa? Untuk kehidupan, atau untuk keuntungan? Untuk umat, atau untuk pemodal? Dan jawaban hakikinya hanya bisa terwujud jika kita kembali pada sistem yang berasal dari wahyu, bukan dari hawa nafsu manusia.
Wallohu’alam bishowab.
No comments:
Post a Comment