Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekolah Rakyat: Solusi atau Sekadar Tambal Sulam Pendidikan? Oleh: Intan Ummu Nara

Wednesday, July 30, 2025 | Wednesday, July 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T02:13:59Z


 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengumumkan bahwa hingga 14 Juli 2025, sebanyak 63 dari 100 Sekolah Rakyat yang direncanakan telah beroperasi. Program ini menjangkau sekitar 9.705 anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di seluruh Indonesia.

Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo ini hadir sebagai respons terhadap masalah akses pendidikan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa. Berkonsep sekolah berasrama dan gratis, Sekolah Rakyat menargetkan anak-anak dari kelompok paling rentan agar tetap bisa mendapatkan pendidikan formal dan keterampilan hidup.

Namun, di balik semangat besar ini, muncul sejumlah catatan kritis yang tak bisa diabaikan.


Akses Masih Terbatas, Masalah Tetap Menganga


Meski program ini patut diapresiasi, namun cakupannya sangat terbatas. Jika rencana jangka panjangnya hanya mencakup 20.000 siswa, maka angka ini tak sebanding dengan jumlah anak tidak mampu secara nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2024 mencatat, 19,2% anak usia 16–18 tahun tidak bersekolah. Bahkan untuk jenjang SMA/SMK, hanya 67% yang berhasil menyelesaikan pendidikan. Dengan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) hanya mencapai 9,22 tahun, artinya mayoritas penduduk hanya mengenyam pendidikan setara SMP.

Ironisnya, bahkan di sekolah negeri sekalipun, anak-anak dari keluarga miskin masih menghadapi beragam biaya tersembunyi. Jargon “SPP gratis” nyatanya belum benar-benar membuat pendidikan dasar hingga menengah bisa diakses secara merata.



Tambal Sulam, Bukan Solusi Sistemik


Keberadaan Sekolah Rakyat sejatinya menegaskan bahwa selama ini negara belum sepenuhnya berhasil memberikan akses pendidikan berkualitas dan merata. Dalam beberapa kasus, bahkan keberadaannya menyita ruang belajar bagi siswa lain, seperti yang terjadi di SLB Negeri A Pajajaran Bandung, di mana ruang kelas dikurangi untuk memberi tempat bagi Sekolah Rakyat.


Di sisi lain, program ini juga masih menghadapi masalah seperti kekurangan tenaga pendidik, infrastruktur belum memadai, serta kurikulum yang terlalu pragmatis—lebih fokus pada pembekalan keterampilan kerja daripada pengembangan intelektual dan karakter secara menyeluruh.


Dengan anggaran Rp48 juta per siswa per tahun, tentu muncul pertanyaan: Apakah program ini akan berkelanjutan? Seberapa kuat ketahanan program ini di tengah tantangan ekonomi dan dinamika politik yang fluktuatif?


Pendidikan: Hak, Setiap Warga Negara


Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Namun realitanya, pendidikan masih menjadi “kemewahan” bagi sebagian rakyat, terutama dari kalangan miskin ekstrem.

Jika Sekolah Rakyat menjadi satu-satunya jawaban, maka itu mencerminkan kegagalan tata kelola pendidikan nasional. Pendidikan seharusnya bukan program karitas, tetapi mandat konstitusional dan kewajiban negara.

Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya, termasuk pendidikan. Maka negara harus memudahkan rakyat mendapatkan hak-haknya. Di antaranya dengan konsep pendidikan bebas biaya.

Negara harus memudahkan rakyat untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka, termasuk dalam transportasi hingga semua keperluan untuk bersekolah. Hal ini hanya mungkin diterapkan politik pemerintahan dan ekonomi Islam dalam naugan khilafah

Secara politik pemerintahan, negara bertanggung jawab penuh. Sehingga tidak mengabaikan atau memberi kesempatan pihak lain untuk menarik keuntungan dari pelayanan urusan umat. Secara politik ekonomi, negara mengelola harta kepemilikan umum untuk kepentingan rakyat.

Inilah yang membuat rakyat mendapatkan berbagai kemudahan secara materi untuk bisa mengakses pendidikan.


Membutuhkan Perombakan Paradigma


Secara pemikiran, program Sekolah Rakyat merupakan kebijakan kapitalistik. Oleh karenanya harus ditolak sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan, adapun dalam memberikan hak pendidikan bagi seluruh rakyat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Kebijakan ini hanyalah tambal sulam yang pada hakikatnya hanya mengekalkan kapitalisme itu sendiri. Di titik ini jelas, program tersebut bertentangan dengan Islam.

Kita layak menuntut hak yang seharusnya diberikan negara. Yakni pendidikan berkualitas, yang sesuai dengan tujuan pendidikan dalam Islam yaitu pendidikan yang membangun peradaban. Di sisi lain, kita menuntut negara menghilangkan kemiskinan dengan penerapan syariat Islam secara kafah


Penutup: Perlu Solusi Hakiki, Bukan Sekadar Populis


Sekolah Rakyat memang bisa menjadi secercah harapan bagi segelintir anak. Namun, semua itu bukanlah solusi karena akar masalah dari semua itu adalah sistem kapitalis. 

Penegakan Islam kafah merupakan solusi bagi problem pendidikan dan kemiskinan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat terjerat kemiskinan struktural. Bila ada individu umat mampu mendirikan sekolah gratis, maka itu diperbolehkan, sah, tidak terlarang dalam Islam. Namun, tentu hal itu tidak mencukupi. Sebab, penyelenggarakan pendidikan bagi seluruh rakyat merupakan tugas atau kewajiban negara. Bukan kewajiban individu (meski boleh).

Tanpa islam kaffah, kita hanya akan berkutat pada solusi-solusi tambal sulam yang tak menyentuh akar masalah. Dan masa depan anak-anak Indonesia tetap berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.


Wallahu a'lam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update