Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negara Rampas Tanah Rakyat, Siapa Diuntungkan?

Sunday, July 27, 2025 | Sunday, July 27, 2025 WIB Last Updated 2025-07-27T10:12:04Z

 


Oleh: Yani Astuti

(Ibu Rumah Tangga) 


Dikutip dari KOMPAS.com, (Rabu, 16-07-2025), bahwasannya ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harrison Mocodompis mengatakan apabila ada tanah yang tidak digunakan dan dibiarkan dengan sengaja tidak dipelihara selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara. Hal ini karena dianggap oleh pemerintah sebagai tanah telantar. 


Hal demikian, Harrison mengungkapkan tanah telantar yang dimaksud adalah semua tanah dengan status tanah yang dimiliki. Seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hak Milik, dan Hak Pakai. Misalnya tanah dengan status HGU yang lahannya digunakan untuk bertani atau berkebun. Tetapi jika terlihat selama 2 tahun tidak dikelola, maka hal ini termasuk dalam tanah terlantar. Oleh karenanya, akan ada inventarisasi dan identifikasi yang lakukan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.


Pengelolaan Tanah Kosong dalam Kapitalisme


Dalam ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah tersebut, banyak yang mempertanyakan masalah ini. Pasalnya, belum ada kejelasan dalam memanfaatkan lahan-lahan yang diambil alih negara yang dianggap tanah telantar.


Padahal, adanya tanah-tanah HGU dan HGB yang dimiliki masyarakat akan banyak memberikan kemaslahatan bagi rakyat. Kemanfaatan tersebut, yakni memudahkan masyarakat memiliki tempat tinggal, berkebun, dan berusaha. Namun, yang terjadi tanah yang diambil alih oleh negara ini justru merugikan rakyat dan akan menguntungkan pada segelintir orang saja. Hal ini karena menjadikan komoditas jual beli lahan yang hanya menguntungkan bagi mereka. 


Dengan demikian, karut-marut pengelolaan lahan terjadi akibat berada di bawah naungan sistem sekuler kapitalisme. Sistem kapitalisme ini memberikan bukti nyata bahwa telah mengubah taraf berpikir seseorang mengenai tanah yang tidak digunakan. Sistem ini tidak menjadikan kepemilikan tanah sebagai kebutuhan bagi rakyat, melainkan untuk kebutuhan bagi para pemilik modal. 


Sungguh ironis, keberhasilan menyejahterakan rakyat adalah ilusi belaka di dalam sistem kapitalisme. Buktinya, negara di bawah asuhan kapitalisme justru berniat merampas tanah rakyat, di tengah kesusahan rakyat untuk memiliki rumah/tempat tinggal karena minimnya lahan. Bahkan kebanyakan tidak mempunyai lahan. Semestinya, memfasilitasi rakyatnya dengan memberikan lahan secara adil kepada masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Tetapi, negara justru tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. 


Pengelolaan Lahan dalam Islam


Sejatinya tanah adalah sumber kehidupan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus bersumber pada syariat. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan para pemodal untuk meraup keuntungan semata. Dalam memberikan kemaslahatan rakyat, negara harus mempunyai tujuan yang jelas. Karena sudah selayaknya sebagai seorang pemimpin untuk mengatur dan mengurus masalah kehidupan umat. 


Dalam mewujudkan hal ini, maka harus ada seorang pemimpin, yakni khalifah dengan berdirinya Islam, yakni Khilafah Islamiah. Negara Islam berdiri sebagai pengatur urusan umat seperti halnya urusan kepemilikan tanah. 


Mengenai kepemilikan tanah ada tiga kepemilikan yang telah Islam atur, yakni kepemilikan umum, negara, individu. Pertama, mengenai kepemilikan umum meliputi sungai, jalanan, hutan, dan sumber daya alam (SDA) yang penghasilannya besar. Rasulullah saw. bersabda, "Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. (HR. Abu Dawud dan Ahmad) 


Kedua, kepemilikan negara meliputi jizyah, fai, kharaj, dan anfal, sebagian ganimah. Tanah yang tidak digunakan oleh pemiliknya maka akan dikelola oleh negara. Dalam hal ini, negara mengambil tanah tersebut tidak sertamerta mengambilnya begitu saja. Negara akan mengelola untuk kepentingan masyarakat. Negara juga dibolehkan memberikan tanah seperti ini kepada individu. 


Ketiga, kepemilikan individu seperti tanah yang diberikan oleh negara atau menghidupkan tanah yang tidak digunakan lagi, lalu dia mengambilnya untuk bertani, memberi pagar dan mendirikan bangunan/rumah. Maka hal ini menjadi tanah pribadi. Demikian penjelasan dan kemanfaatan tanah-tanah dari ketiga kepemilikan tanah ini. Dari ketiga kepemilikan tanah ini negara tidak diperbolehkan memberikan tanah kepada orang-orang asing atau para pemodal yang belum jelas kemanfaatannya. 


Wallahualam bisawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update