Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anak Butuh Perlindungan Hakiki dari Negara

Sunday, July 27, 2025 | Sunday, July 27, 2025 WIB Last Updated 2025-07-27T13:26:20Z
                        Oleh Sumiyati 
                      Pemerhati Umat


Anak adalah aset masa depan bangsa. Mereka bukan sekadar pewaris masa depan, melainkan juga subjek hak yang memiliki kebutuhan khusus akan perlindungan, pendidikan, dan tumbuh kembang yang sehat. Namun, realita di lapangan seringkali memperlihatkan bahwa anak-anak masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Di sinilah negara memiliki peran mutlak untuk memberikan perlindungan hakiki, bukan sekadar formalitas hukum.

Fakta di Lapangan : 
1. Kekerasan Terhadap Anak Masih Tinggi

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sepanjang 2023 terjadi lebih dari 13.000 laporan kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik, seksual, maupun psikis. Angka ini sangat mungkin jauh lebih tinggi jika memperhitungkan kasus yang tidak dilaporkan.

2. Anak Terjebak dalam Kemiskinan Struktural

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sekitar 12% anak di Indonesia hidup dalam kemiskinan ekstrem. Kemiskinan ini bukan hanya membuat anak sulit mendapat pendidikan dan layanan kesehatan, tapi juga mendorong mereka ke dalam praktik pekerja anak dan perdagangan manusia.

3. Kesenjangan Akses Pendidikan dan Kesehatan

Anak-anak di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) seringkali tidak memiliki akses yang layak terhadap pendidikan dan fasilitas kesehatan. Mereka juga kerap mengalami kekurangan gizi yang berdampak jangka panjang terhadap perkembangan otak dan tubuh mereka.

Mengapa Negara Harus Hadir Secara Nyata?

Perlindungan anak bukan hanya amanat moral, tetapi kewajiban konstitusional. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak.

Namun, implementasi kebijakan perlindungan anak masih terfragmentasi dan belum menyentuh akar masalah. Banyak program yang bersifat reaktif, bukan preventif. Anggaran perlindungan anak masih minim jika dibandingkan dengan kebutuhan lapangan, dan koordinasi antar lembaga seringkali lemah.

Lebih jauh, pendekatan yang digunakan negara seringkali terlalu birokratis dan tidak responsif terhadap konteks sosial dan budaya setempat. Padahal, untuk memberikan perlindungan hakiki, negara harus hadir melalui kebijakan yang berpihak, anggaran yang memadai, penegakan hukum yang tegas, dan pelibatan aktif masyarakat.

Jalan Menuju Perlindungan Hakiki,
Penguatan Sistem Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

Negara harus mendekatkan layanan perlindungan anak ke tingkat lokal, dengan melibatkan sekolah, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.

Selain itu, perlu revisi terhadap regulasi yang masih lemah dalam memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak, serta penguatan lembaga pengawas independen seperti KPAI.

Anggaran negara harus berpihak pada peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan gratis dan berkualitas, terutama di wilayah terpencil dan miskin.

Program pembinaan orang tua dan pendidikan pengasuhan perlu diperluas untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga yang seringkali menjadi akar kekerasan terhadap anak.

Perlindungan anak bukanlah retorika politik atau jargon pembangunan. Ia harus menjadi komitmen nyata negara dalam setiap kebijakan dan implementasi sosial. Negara tidak cukup hanya “hadir”, ia harus benar-benar melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian. Perlindungan hakiki terhadap anak adalah fondasi utama bagi masa depan bangsa yang adil dan beradab.

Anak bukan miniatur orang dewasa. Mereka memiliki kebutuhan, hak, dan perlindungan khusus. Negara tidak cukup hanya hadir secara administratif. Ia harus menjamin bahwa setiap anak bisa tumbuh tanpa rasa takut, tanpa luka, dan tanpa kehilangan harapan.

Perlindungan hakiki terhadap anak adalah indikator keberadaban sebuah bangsa. Bila kita gagal menjaganya, maka kita sedang membiarkan masa depan kita sendiri hancur perlahan.

Rasulullah Saw bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya..."
(HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)

Hadis ini adalah fondasi utama dalam Islam tentang konsep tanggung jawab. Pemimpin negara adalah “ra'in” (penjaga), yang bertugas memastikan kesejahteraan dan keselamatan rakyatnya, termasuk melindungi anak-anak dari kekerasan, kelaparan, ketidakadilan, dan pengabaian.

Kondisi saat ini dalam naungan kapitalisme yang memisahkan kehidupan dan agama tidak akan bisa mengatur dan memberikan solusi yang fundamental dalam setiap setiap permasalahan manusia. Tapi berbeda dengan Islam yang datang menawarkan segala solusi jitu dalam penyelesaian masalah. Mulai dari tidur hingga tidur lagi Islam punya solusinya. Saatnya kembali pada aturan yang datang dari yang maha mengatur sesungguhnya, yaitu dengan aturan Islam.

Wallahualam bissawab. []

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update