Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Korupsi di Tengah Upaya Efisiensi Oleh: Ummu Aura (Muslimah Peduli Umat)

Monday, July 14, 2025 | Monday, July 14, 2025 WIB Last Updated 2025-07-14T11:48:17Z


 

Kasus korupsi di Indonesia seolah tiada habisnya, bahkan kian menjadi. Belum hilang dari ingatan publik tentang skandal korupsi di Pertamina, Jiwasraya, PT Timah, Asabri, Wilmar Group, ekspor CPO, dan impor gula, kini mencuat kasus baru yang melibatkan pejabat daerah.


Lima pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, terseret dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut serta Satker PJN Wilayah I Sumut. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan menyeret Gubernur Sumut Bobby Nasution.


Tak kalah heboh, terungkap pula kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), senilai Rp2,1 triliun yang berlangsung sepanjang 2020—2024. KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Dirut BRI, Catur Budi Harto.


Kasus ini menambah deretan panjang perkara korupsi di tanah air. Padahal, banyak perkara sebelumnya belum rampung dituntaskan KPK, seperti gratifikasi kredit Bank Jateng periode 2014—2023, proyek e-KTP, dana bansos Covid-19, hingga pengadaan lahan RS Sumber Waras.


Yang memprihatinkan, berbagai kasus tersebut menyeret tokoh penting, seperti mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dan lainnya.


Kerugian negara akibat kasus-kasus ini sangat fantastis. Kasus Pertamina ditaksir merugikan negara hingga Rp968 triliun, PT Timah Rp300 triliun, BLBI Rp147 triliun, dan lainnya. Bahkan, beredar "klasemen" megakorupsi yang mencatat urutan kasus terbesar.


Korupsi di Tengah Efisiensi


Ironisnya, praktik korupsi ini justru terjadi di tengah langkah efisiensi anggaran oleh pemerintah, yang berdampak nyata pada menurunnya kualitas dan kuantitas layanan publik dan pemotongan dana sektor vital. Misalnya, penonaktifan PBI JKN, pemangkasan tukin guru, hingga pengurangan anggaran bansos, riset, dan pertahanan.


Di satu sisi, negara terkesan mengalami kekurangan anggaran hingga harus memangkas hak rakyat. Efisiensi ini diklaim menghemat hingga Rp306 triliun. Namun di sisi lain, para pejabat dan kroninya justru menilap uang negara hingga ratusan triliun. Bila dijumlah, nilainya bisa mencapai kuadriliun rupiah.


Fakta ini membuktikan bahwa negara sejatinya tidak kekurangan dana. Sayangnya, dana tersebut tidak dialokasikan untuk kepentingan rakyat, melainkan berputar di kalangan elite kekuasaan. Rakyat diminta hidup hemat “hingga sekarat”, sedangkan para pejabat berpesta pora.


Fenomena ini menunjukkan kegagalan sistem sekuler kapitalistik neoliberal dalam mengelola negara dan menuntaskan problem rakyat. Maraknya korupsi saat efisiensi justru menegaskan bahwa sistem ini tidak mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan.


Kondisi ini juga memperjelas bahwa demokrasi gagal memberantas korupsi. Justru demokrasi menyuburkan politik transaksional yang menjadikan kekuasaan sebagai alat transaksi antara pejabat dan pemodal. Akibatnya, budaya korupsi menjalar ke semua lapisan dan sektor.


Demokrasi kapitalisme turut menyebabkan penegakan hukum dalam kasus korupsi menjadi ajang tawar-menawar. Ketika kasus mulai diusut, terjadi praktik suap agar pelaku dibebaskan atau mendapat keringanan. Kalaupun dihukum, mereka menikmati fasilitas mewah atau remisi.


Oleh karena itu, berharap pada demokrasi kapitalisme untuk menuntaskan korupsi adalah kesia-siaan. Korupsi akan terus menjalar selama sistem politik dan ekonomi yang berlaku tetap seperti sekarang.


Ini terjadi karena asas sistem yang kita anut adalah sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Sementara, materi dijadikan tolok ukur keberhasilan. Maka, korupsi pun menjadi kebiasaan yang sulit diberantas dari lingkaran kekuasaan.


Islam: Solusi Tuntas Pemberantasan Korupsi


Islam berbeda secara mendasar dengan kapitalisme dalam menata kehidupan, termasuk dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi. Kepemimpinan dalam Islam berlandaskan akidah, sehingga kehidupan diatur berdasarkan syariat Islam.


Individu dalam sistem Islam terdorong untuk taat kepada hukum sebagai manifestasi keimanannya. Ia akan amanah terhadap jabatan, tidak mengkhianati harta publik, profesional dalam bekerja, dan menjaga diri dari harta yang bukan haknya.


Masyarakat dalam sistem Islam terbentuk menjadi masyarakat taat syariat, yang saling mengingatkan dalam kebaikan dan ketakwaan sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Mā’idah ayat 2:


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa, dan jangan saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”


Dalam sistem Islam, tidak akan terjadi korupsi sistemik karena ada mekanisme amar makruf nahi mungkar. Potensi korupsi dicegah sejak dini, bahkan sejak dari niat pelakunya.


Sistem Islam yang berbasis akidah dan ketaatan terhadap syariat akan mewujudkan distribusi kekayaan yang adil. Fakir miskin, janda, lansia, yatim, dan orang telantar dijamin haknya untuk hidup layak.


Aturan Islam yang diterapkan secara kafah mampu meminimalkan pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Sistem ini juga tetap menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga menutup celah munculnya kerusakan.


Dalam Khilafah, setiap pejabat wajib diaudit hartanya sebelum dan sesudah menjabat. Jika ditemukan peningkatan tak wajar, dan tidak mampu menjelaskan asalnya, hartanya akan disita dan masuk baitulmal.


Dalam fikih Islam, korupsi diklasifikasikan menurut modusnya. Penggelapan harta negara termasuk khianat (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31). Suap disebut risywah, yakni pemberian untuk kepentingan yang seharusnya gratis. Gratifikasi proyek atau hadiah juga haram menurut syariat (Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 117–119).


Hukuman bagi koruptor adalah takzir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh hakim berdasarkan berat ringannya pelanggaran (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78–89). Hukuman bisa berupa teguran, penjara, cambuk, pengasingan, hingga hukuman mati.


Sanksi ditegakkan secara adil dan tegas. Tidak ada tawar-menawar atau fasilitas istimewa. Hakim dipilih dari orang bertakwa dan memahami syariat secara mendalam. Untuk pejabat negara, peradilannya dilakukan oleh kadi mazalim, yaitu hakim khusus bagi aparat negara.


Eksekusi hukuman dilakukan oleh syurthah (kepolisian), tanpa remisi, sel mewah, atau pengadilan banding. Keputusan hukum langsung dieksekusi begitu vonis dijatuhkan.


Keberhasilan Islam dalam memberantas korupsi bukanlah sekadar wacana. Khilafah Islamiyah telah membuktikannya selama berabad-abad, menghadirkan sistem bersih dan sejahtera tanpa tandingan.


Sejarah gemilang Islam membuktikan bahwa korupsi dapat dicegah dan ditumpas. Masyarakat Islam pernah hidup dalam kemakmuran luar biasa ketika syariat diterapkan secara total oleh Khilafah Islamiyah.

Wallahu a’lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update