Oleh
Noneng Trisnawati, S.Ars. (Pegiat Literasi)
Korupsi-Kolusi merupakan suatu keniscayaan pada sistem Demokrasi-Kapitalis-Sekuler, karena pada sistem ini materi merupakan asas kehidupan masyarakat. Bayangkan saja untuk duduk pada lembaga atau menempati jabatan tertentu butuh biaya yang tidak sedikit. Hal ini pula diakui Presiden RI, Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto menyebut ada bahaya besar yang mengintai Indonesia sebagai negara berkembang. Prabowo mengatakan, bahaya itu adalah state capture. Masalah ini dikatakan sangat serius dan harus segera diselesaikan. “Karena di negara berkembang seperti di Indonesia, ada bahaya besar yang kami sebut state capture – kolusi antara kapital besar dan pejabat pemerintahan serta elit politik,” Kata Presiden Prabowo pada saat menjadi pembicara diacara St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF) 2025 di Rusia, Jum’at (20/6/2025).
Sementara itu, dilansir dari tirto.id (20/6/2025), penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group. Uang itu disita setelah pihak terdakwa kasus korupsi ekspor CPO itu mengembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Pengembalian kerugian berdasarkan hitungan ahli atas keuntungan yang tidak sah secara hukum atau illegal gain.
Direktur penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno mengemukakan bahwa terdapat lima perusahaan di bawah Wilmar Group yang mengembalikan uang tersebut. Mereka adalah PT Multimas Nabatai Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
*Korupsi-Kolusi, Buah dari Sistem Demokrasi-Kapitalis-Sekuler*
Dalam sistem politik Demokrasi-Kapitalis-Sekuler, state capture adalah sebuah keniscayaan akibat dari sistem yang diterapkan hari ini. Penerapan sistem Kapitalis-Sekuler menjadikan dunia sebagai tujuan dengan menghalalkan segala cara.
Negeri ini menerapkan sistem Kapitalis-Sekuler yang orientasinya adalah meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya, sehingga konsep kepemimpinan seperti ini membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemik dari berbagai bidang dan level jabatan dari para pemilik modal.
Politik transaksional sejatinya pasti akan terjadi karena penguasa membutuhkan banyak modal untuk maju dalam kontestasi, sehingga membutuhkan kucuran dana dari pengusaha. Sementara itu pengusaha akan meminta balas budi dalam bentuk kebijakan penguasa yang terpilih. Karena itu, siapa pun yang terpilih pasti akan tunduk kepada pemilik modal yaitu pengusaha.
Alhasil dampak dari politik transaksional menyebabkan lahirnya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, diskriminasi dan hilang kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sistem Kapitalis-Sekuler mengadopsi sistem politik Demokrasi yang secara konsep kedaulatan hukum ada ditangan manusia, sehingga para pejabat bisa seenaknya mengotak atik hukum yang dibuat sesuai kepentingan mereka.
*Tinjauan Islam*
Sangat berbeda dengan itu, pada Sistem Islam/khilafah, pemerintah komitmen dalam memberantas korupsi, negara mampu menutup rapat-rapat celah korupsi bahkan memungkinkan tidak terjadi sama sekali. Mekanisme sistem politik islam sangat tidak mahal dan sederhana contohnya kekosongan posisi khalifah maksimal 3 hari 3 malam, sehingga dalam rentan waktu tersebut kaum muslimin harus melakukan pemilihan dan pembaiatan khalifah.
Syarat menjadi kepala negara / khalifah pun tidak membutuhkan biaya besar, cukup laki-laki, muslim, baligh, berakal, merdeka dan mujtahid.
Disisi lain, pemilihan pegawai negara pun wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berdasarkan konektivitas, kolusi, nepotisme atau praktek balas budi. Para pegawai negara pun wajib memiliki kapabilitas dan kepribadian islam.
Rasulullah Saw bersabda “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.” (HR. Bukhari).
Adapun cara negara Islam / khilafah mendapatkan pegawai negara yang sesuai adalah dengan menerapkan standar p,endidikan islam yang bertujuan untuk membentuk generasi berkepribadian islam sehingga akan menghadirkan pola pikir dan pola sikap berlandaskan syariat islam (syaksiyah islam).
Dengan begitu, generasi akan memiliki kemampuan untuk mengendalikan diri agar menjauhi kemaksiatan seperti penyalahgunaan jabatan, melakukan korupsi dan lain sebagainya.
Khilafah juga mengharamkan para pegawai negara menerima suap dan hadiah, sebagaimana sabda Rasululah saw, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR. Ahmad).
Khalifah juga akan menelusuri pegawainya tidak terlibat tindak korupsi dan akan menghitung kekayaan bagi para pegawai diawal dan diakhir jabatannyaserta melakukan pembuktian jika ada harta yang tidak wajar. Jika terdapat pegawai yang korup maka islam akan memberi sanksi untuk memberantas korupsi.
Dalam khilafah, hukuman bagi koruptor masuk kategori ta’zir yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim, yang paling ringan seperti nasehat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Dan disesuaikan dengan berat ringannya tindak kejahatan. Semoga khilafah segera tegak kembali. Wallahua’lam Bishawwab.

No comments:
Post a Comment