Oleh: Dewi Sartika (Pegiat Literasi)
Pengoplosan bahan pangan (beras) kembali menyeruak. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Arman Sulaiman mengungkapkan beras Oplosan beredar di supermarket dan minimarket yang dikemas dengan kemasan premium tapi kualitas dan kuantitasnya menipu. Temuan beras Oplosan ini hasil dari investigasi Kementerian Pertanian (mentan) bersama Satgas pangan yang menunjuk 212 merek yang terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi hingga label mutu, Kompas.com (13-7-2025).
Tim Satgas Pangan Polres Jember memeriksa satu per satu kemasan beras, mulai dari kemasan satu kilogram hingga lima kilogram di Pasar Tanjung Jember.
Pemeriksaan meliputi pengecekan label, berat bersih, kelas mutu, dan asal usul beras. Dari hasil pemeriksaan, tim Satgas Pangan Polres Jember menemukan merek beras Sania dan Fortune yang masuk dalam daftar merek beras diduga oplosan. Metrotvnews.com (23-7-2025).
Lemahnya Regulasi
Terjadinya kecurangan beras baik dari segi timbangan dan kualitas atau jenis beras, menunjukkan lemahnya regulasi yang mengatur dalam persoalan pangan. Para pengusaha masih tetap bisa menipu mesti dan merugikan konsumen, meski aturan telah dibuat oleh pemerintah namun persoalan kecurangan pengoplosan beras tidak cukup jika hanya di buat regulasi dan sekedar melakukan edukasi terhadap para pedagang atau menerapkan sanksi semata, tetapi tidak menuntaskan akar persoalan yang sesungguhnya. Maka, menuntaskan persoalan mafia pangan dalam sistem ini hanyalah ilusi semata.
Terbukanya celah penipuan ini berawal dari tidak ikut sertanya pemerintah dalam kepengurusan soal pangan dari hulu hingga ke hilir, pemerintah menyerahkan pengelolaan pangan kepada korporasi dan pedagang swasta, sementara negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator saja. Hal ini menyebabkan pengelolaan pangan atau beras berorientasi pada bisnis dan meraih pundi-pundi keuntungan yang besar, sedangkan kepentingan rakyat diabaikan.
Tidak hanya lemahnya peran negara yang menyebabkan terjadinya kecurangan tetapi konsep mendasarnya adalah sistem kapitalis sekunder yang dalam prakteknya adalah berasaskan materi. Paradigma dalam sistem kapitalis adalah semua perbuatan diukur dengan materi, mengeluarkan modal sedikit mungkin tetapi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Di samping itu, terjadinya penipuan erat kaitannya dengan pendidikan, dimana pendidikan dalam sistem kapitalis sekuler telah gagal mencetak para individu menjadi manusia yang amanah dan bertakwa dalam menjalankan amanah jabatan yang diemban. Faktanya Para pejabat saat memiliki karakter yang rakus dan hanya berorientasi memperkaya diri sendiri dan keluarganya
Islam mengatasi mafia pangan
Dalam sistem Islam seorang penguasa adalah pengurus bagi umatnya serta melindungi rakyat dari segala keburukan termasuk penipuan atau pengoplosan beras.
Sabda Rasulullah "Imam atau (khalifah)adalah pengurus rakyat dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya". (HR Bukhari dan Muslim)
Penguasa dalam sistem Islam tidak hanya membuat regulasi semata, ia juga berkewajiban melaksanakan secara langsung kebijakan yang dibuatnya. Islam mewajibkan para penguasa untuk amanah, adil, bertanggung jawab, melayani, mencetak individu yang bertakwa, mengontrol masyarakat, serta menerapkan hukum tegas bagi yang melanggar.
Islam memerintahkan penguasa hadir sebagai pelayan umat termasuk dalam pengelolaan pangan, pemerintah haruslah berperan mengelola pangan Dari dulu hingga ke hilir agar setiap individu masyarakat memperoleh pasokan pangan yang berkualitas dan layak. Islam juga mewajibkan negara bertanggung jawab agar pendistribusian pangan sasaran, menjaga stabilitas harga tinggal harga tetap wajar dan dapat dijangkau oleh setiap individu masyarakat.
Sementara untuk mencegah terjadinya penipuan atau mafia pangan negara mengangkat seorang qadhi hisbah yang ditugaskan di pasar-pasar untuk mengawasi dan menindak secara langsung para pelaku kecurangan. Negara menerapkan sanksi tegas bagi pelaku kecurangan dengan sanksi takzir dimana besaran hukumannya ditetapkan oleh seorang khalifah atau Hakim. Sanksi ini diterapkan agar memberi efek Jera bagi pelakunya serta menjadi pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
Selain itu dalam Islam pun penipuan adalah dosa besar yang mana perbuatannya diancam dengan siksa yang pedih di akhirat kelak, serta tidak dianggap sebagai golongan Rasulullah.
Sabda Rasulullah "Barang siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka. (HR Ibnu Hibban).
Wallahualam bishawwab

No comments:
Post a Comment