Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kastanisasi Pegawai vs Jaminan Islam Kaffah Terhadap Tenaga Kerja

Saturday, July 19, 2025 | Saturday, July 19, 2025 WIB

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)

Persoalan tenaga honorer di Kota Bekasi belum sepenuhnya tuntas, karena tidak semua lolos dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada Rabu (9/7), perwakilan tenaga honorer kategori R4 atau tenaga kerja non-ASN yang belum terdata di sistem database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadukan nasibnya kepada Komisi I DPRD Kota Bekasi untuk mempertanyakan status mereka.

Miris. Dikotomi pun terjadi, bahkan lebih pada kastanisasi posisi tenaga kerja, yakni antara ASN dan tenaga honorer. Betapa tidak, menilik dari sisi kesejahteraan upah, gaji ASN lebih memadai daripada honorer. Pun secara jaminan masa depan, dua status ini bertolak belakang. Meski pemerintah sudah mengakomodasi sebagian tenaga honorer menjadi PPPK lewat seleksi, tetap saja hal itu masih menyisakan keresahan.

Selesai kah problem ini? Ternyata tidak. Kernyataan pahit harus diterima oleh tenaga honorer, yakni dalam sistem kapitalisme, hubungan antara penguasa dan rakyat mendasarkan pada asas untung dan rugi. Hitung-hitungan secara ekonomi berlaku, rakyat hanya menjadi beban negara jika masih harus didanai atau disubsidi oleh kas negara. Perlu diketahui, dalam hal penyediaan tenaga kerja, sistem kapitalisme akan mengutamakan unsur efektivitas dan efisiensi kerja. Lihat saja, penggunaan teknologi robot atau mesin dan mengurangi program padat karya (yang tentu membutuhkan dana lebih besar untuk upah tenaga kerja), telah mengikis penempatan manusia yang harus dipenuhi kebutuhannya . Ironi hidup yang tak berkesudahan.

Paradigma Islam Terkait Ketenagakerjaan

Sudah seharusnya kita memahami bahwa ada nilai yang luar biasa diperhatikan dalam Islam. Urusan tenaga kerja adalah bagian penting yang juga tidak terlewatkan dalam sistem Islam.

Dengan prinsip tata kelola urusan umat yang beristem Islam kafah melandaskan berbagai aturan secara sederhana, pelayanan cepat, dan profesionalitas pegawai pemerintahan yang menangani urusan tersebut. Terkait ini negara menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi warga negaranya, terkhusus bagi setiap rakyat yang wajib bekerja dan menafkahi keluarganya, dalam hal ini laki-laki.

Sementara, untuk menjadi pegawai di departemen, jawatan, atau unit-unit yang ada, negara tidak mematok syarat kompleks. Terpenting, ia memiliki status kewarganegaraan di negara Islam (Khilafah) dan memenuhi kualifikasi, baik laki-laki maupun perempuan, muslim maupun nonmuslim. Jadi pengastaan sangat dihindari.

ASN dalam negara Khilafah adalah pegawai negara yang akan mendapat upah dengan akad ijarah (kontrak kerja) dengan gaji layak sesuai jenis pekerjaannya.  Sebagai contoh, profesi guru di masa pemerintahan Umar bin Khaththab. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari Al-Wadhiah bin Atha, bahwasanya pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khaththab, ada tiga guru di Madinah yang mengajar anak-anak. Setiap guru mendapat gaji 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas; 15 dinar=63,75 gram emas). Bila saat ini 1 gram emas Rp500 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp31.875.000. Tentunya realisasi ini tanpa memandang status guru tersebut PNS ataupun honorer, bersertifikasi atau tidak. Yang jelas, mereka adalah tenaga kerja. Tidak ada istilah honorer karena rekrutmen tenaga kerja dilakukan sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi.

Tidak kalah penting, melalui ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan riayah negara, para tenaga kerja akan memperhatikan beberapa poin, di antaranya: 

Pertama, dari sisi tanggung jawab, mereka adalah pekerja. Pada saat yang sama, mereka adalah pelayan/pengurus rakyat. 

Kedua, dari sisi pelaksana tugas dengan status pekerja tadi, mereka bertanggung jawab kepada kepala jawatan, yaitu direktur jawatan.

Ketiga, dari sisi pelayanan atau pengurusan, mereka bertanggung jawab kepada Khalifah, para penguasa, para wali, dan muawin. Para pegawai negara terikat syariat dan peraturan administratif. Gaji pegawai negara diambil dari kas baitulmal. Bila kas baitulmal tidak mencukupi, bisa ditarik dari dharibah atau pajak yang bersifat sementara.

Demikianlah, paradigma Islam telah menempatkan status ASN bukanlah satu-satunya profesi yang masyarakat kejar. Umat tidak akan terjebak dalam dilema ASN atau bukan, honorer atau tidak. Kastanisasi tidak terjadi karena dalam sistem Islam Kaffah dalam naungan Khilafah menganut sistem rekrutmen berbasis pemenuhan kebutuhan, bukan sekadar status. Bukankah ini yang diinginkan? Tunggu apa lagi.

Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update